LAPORAN KHUSUSUMUM

Rawan Korupsi, KPK “Turun Gunung” Awasi Pokir DPRD

754
×

Rawan Korupsi, KPK “Turun Gunung” Awasi Pokir DPRD

Sebarkan artikel ini
  • KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
  • Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan politik.

JAKARTA | KORANINDIGO – Lembaga anti korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung awasi kelola dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di berbagai daerah. Aksi “turun gungung” KPK ini dilakukan setelah ada temuan berbagai anomali dan modus pemotongan anggaran pokir dewan. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti potensi penyimpangan anggaran rawan digunakan sebagai alat kepentingan politik pribadi.

Sejumlah anomali tata kelola pokir kini menjadi sorotan karena diduga membuka celah praktik korupsi, permainan proyek hingga pemotongan anggaran.

Ketua Setyo Budiyanto menegaskan KPK akan turun langsung mengawasi pengelolaan pokir di berbagai daerah.

Menurutnya, pola penganggaran pokir perlu dievaluasi agar tidak menjadi alat kepentingan politik pribadi maupun ruang praktik markup proyek.

Sorotan KPK muncul setelah ditemukan berbagai indikasi penyimpangan, mulai dari praktik “ijon proyek”, pengondisian pemenang pekerjaan, pemotongan anggaran, hingga pokir lintas daerah pemilihan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam sejumlah rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, KPK juga menemukan bahwa persoalan pokir tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan proyek, tetapi sudah muncul sejak tahap perencanaan anggaran.

Modus ditemukan antara lain adanya dugaan pemotongan dana 10 hingga 15 persen oleh oknum tertentu serta penyalahgunaan kewenangan oleh sebagian anggota legislatif.
KPK menilai pokir sejatinya merupakan instrumen legal untuk menampung aspirasi masyarakat melalui DPRD.

Namun dalam praktiknya, pengawasan yang lemah membuat program tersebut rawan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Fenomena ini membuat sejumlah pemerintah daerah mulai melakukan evaluasi bahkan memangkas usulan pokir dalam APBD.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyimpangan anggaran dapat menyeret pejabat eksekutif maupun legislatif ke ranah hukum.
KPK pun mengingatkan bahwa setiap usulan pokir harus benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat, bukan sekadar titipan proyek atau kepentingan politik.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD dinilai menjadi kunci agar dana publik tidak berubah menjadi bancakan elite daerah.

Lembaga anti rasuah KPK menyoroti sejumlah anomali dalam perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD lintas daerah pemilihan, perbedaan data anggaran, hingga indikasi pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa.

KPK menilai anggota DPRD memiliki posisi strategis sebagai representasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Karena itu, setiap usulan dalam Pokir semestinya benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik, bukan justru membuka ruang penyimpangan anggaran.

 

Peringatan Keras KPK-Mendagri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah serta anggota DPRD agar berhati-hati dalam pengelolaan dan penganggaran dana Pokir dinilai rawan penyimpangan.

KPK bahkan telah menerbitkan berbagai surat edaran dan peringatan terkait potensi korupsi dalam proses perencanaan serta penganggaran APBD.

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan mengatur proyek maupun meminta imbalan dari pelaksana kegiatan yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Dana Pokir sendiri merupakan usulan masyarakat yang diperjuangkan melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD. (IND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMUM

PALU | KORANINDIGO – Krisis listrik Sulawesi Tengah mulai menjalar ke aktivitas ekonomi. Pemadaman bergilir selama tiga hingga empat jam membuat mesin usaha berhenti, transaksi tertunda, produksi terputus dan omzet tergerus. UMKM tanpa generator menjadi…

UMUM

PALU | KORANINDIGO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah menilai masyarakat menjadi kelompok paling rentan dalam pusaran industri ekstraktif. Eksploitasi sumber daya alam dinilai terus mempersempit ruang hidup rakyat sekaligus memperbesar risiko bencana…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Pengumuman hasil akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kabupaten Parigi Moutong 2026 tidak sekadar menghasilkan daftar tiga besar. Dokumen Panitia Seleksi Nomor 23/Pansel/Selter-JPTP/PM/2026 tertanggal 18 September 2026 memperlihatkan perbedaan…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Sebanyak 16 ton solar bersubsidi masuk ke SPBU 74.943.08, Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, dalam dua kali pengiriman. Sekitar 4,8 ton sebelumnya dihitung terserap melalui pembelian menggunakan jeriken. Namun, sumber internal menyebut…

Example 325x325