Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
UMUM

Empat Tahun Berlalu, Fulus Proyek Jalan Toboli – Tumora Belum Lunas

12
×

Empat Tahun Berlalu, Fulus Proyek Jalan Toboli – Tumora Belum Lunas

Sebarkan artikel ini

EMPAT tahun setelah proyek preservasi jalan Toboli–Parigi dan Tolai–Sausu–Tumora hingga Batas Kabupaten Poso dikerjakan, persoalan pembayaran belum sepenuhnya berakhir. Dari proyek senilai Rp10,846 miliar itu, masih tersisa kewajiban senilai ratusan juta hingga kini disebut belum dilunasi oleh SIR, salah satu kuasa direktur CV Nurlina.

Perkara tersebut bermula pada proyek Tahun Anggaran 2022. CV Nurlina menjadi penyedia pekerjaan dengan nilai kontrak Rp10.846.412.000 di bawah PPK 2.3 PJN Sulawesi Tengah dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sulawesi Tengah.

Direktur CV Nurlina, Jemi, kemudian mempersoalkan proses pencairan proyek.

Melalui kuasa hukumnya, Mohamad Natsir Said, Jemi melaporkan SIR dan AN ke Polres Palu atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan perubahan rekening perusahaan.

Menurut Natsir, Jemi hanya dilibatkan ketika kontrak ditandatangani.

Setelah pekerjaan berjalan hingga proses pencairan fulus dan PHO, Jemi disebut tidak lagi diminta menandatangani dokumen pencairan.

“Klien kami tidak pernah diminta menandatangani dokumen pencairan,” kata Natsir.

Kecurigaan kemudian mengarah pada dugaan perubahan rekening CV Nurlina.

Menurut Natsir, perubahan rekening semestinya diklarifikasi kepada Jemi sebagai direktur perusahaan.

Persoalan semakin kompleks karena SIR dan AN sebelumnya disebut menyerahkan pekerjaan kepada Pepeng sebagai subkontraktor melalui perjanjian di hadapan notaris.

Pepeng mengaku telah mengerjakan pekerjaan hingga volume 64,59 persen.

Namun pembayaran kepada pihak tersebut tidak sepenuhnya terselesaikan.

Sebelumnya, pihak Pepeng menyebut masih terdapat tagihan sekitar Rp1,4 miliar.

Seiring berjalannya waktu, sebagian kewajiban disebut telah dibayarkan.

Hingga kini, menurut keterangan pihak terkait, masih tersisa sekitar Rp230 juta yang belum dilunasi SIR.

Artinya, persoalan pembayaran yang bermula pada 2022 belum sepenuhnya selesai empat tahun kemudian.

Rekening Menjadi Titik Krusial

Dalam perkara ini, perubahan rekening menjadi salah satu titik yang perlu ditelusuri.

Pertanyaan mendasarnya adalah siapa mengajukan perubahan rekening, dokumen apa digunakan, siapa melakukan verifikasi, siapa menandatangani dokumen pencairan, dan ke rekening mana pembayaran proyek ditransfer.

Jika dana proyek sebesar Rp10,846 miliar telah dicairkan, maka riwayat transaksi rekening dapat menjadi kunci untuk mengetahui aliran dana setelah pembayaran diterima.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada dokumen kontrak dan PHO.

Dokumen perubahan rekening, surat kuasa, bukti transfer, dokumen pencairan, serta transaksi rekening penerima menjadi bagian penting untuk memastikan apakah seluruh proses berjalan sesuai kewenangan dan prosedur.

Natsir menduga terdapat konspirasi antara SIR, AN dan pihak BPJN XIV, khususnya PPK 2.3 serta Satker Wilayah II pada saat itu..

Pada 2023, wartawan telah menghubungi PPK 2.3 Nurhasana dan Kepala Satker Wilayah II Rhismono untuk meminta klarifikasi mengenai perubahan rekening, pencairan 100 persen, dan dugaan keterlibatan penyelenggara proyek. Namun Keduanya belum memberikan tanggapan.

Empat tahun berlalu, proyek secara administratif mungkin telah selesai. Tetapi sengketa pembayarannya belum sepenuhnya tamat.

Rp230 juta masih tersisa menjadi angka kecil dibanding nilai proyek Rp10,846 miliar.

Namun justru angka itulah yang membuat satu pertanyaan tetap hidup: setelah seluruh uang proyek dicairkan, mengapa hak pihak yang mengerjakan pekerjaan di lapangan masih belum sepenuhnya dibayar?

Kasus ini masih berada pada ranah dugaan dan sengketa. Setiap tuduhan mengenai pemalsuan, perubahan rekening, penyalahgunaan kewenangan maupun konspirasi harus dibuktikan melalui proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) merekomendasikan aparat penegak hukum telususri proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp 8,7 miliar….

UMUM

Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Tombi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga dikendalikan oleh oknum petinggi salah satu partai politik bersama pemodal besar (cukong) asal luar Sulteng. Oknum petinggi partai tersebut diduga…

UMUM

PARIGI | KORANINDIGO – Berulangkali ditertibkan, aktivitas pertambangan emas liar Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), selalu bangkit kembali. Jejak pemodal atau cukong luar daerah, dugaan aliran fulus setoran,…

Example 325x325