UMUM

Rakyat Terdesak Industri Ekstraktif

12
×

Rakyat Terdesak Industri Ekstraktif

Sebarkan artikel ini

PALU | KORANINDIGO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah menilai masyarakat menjadi kelompok paling rentan dalam pusaran industri ekstraktif. Eksploitasi sumber daya alam dinilai terus mempersempit ruang hidup rakyat sekaligus memperbesar risiko bencana ekologis.

“Alam dikeruk, rakyat dimiskinkan,” kata Perwakilan Walhi Sulawesi Tengah, Solika, di Palu, Senin kemarin.

Pernyataan itu disampaikan dalam peringatan Hari Keadilan Ekologis bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sulteng.

Walhi menyoroti eskalasi kerusakan lingkungan di Banggai, Poso, Morowali, Morowali Utara, dan Parigi Moutong.

Hari Keadilan Ekologis lahir melalui Deklarasi Sumba pada 20 September 2025.

Momentum tersebut menjadi ruang konsolidasi kelompok masyarakat sipil untuk menyoroti ketimpangan dampak eksploitasi sumber daya alam.

Walhi menilai banjir, longsor, kebakaran, serta berbagai bentuk bencana ekologis tidak dapat dilepaskan dari tekanan terhadap lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam secara masif.

Beban kerusakan, menurut mereka, lebih banyak dipikul masyarakat di sekitar wilayah terdampak.

Dalam pernyataan sikap bersama, Walhi Sulteng dan jaringan organisasi sipil mendesak pemerintah menghentikan ekspansi industri ekstraktif, memulihkan kawasan rusak, serta melindungi hak masyarakat adat dan wilayah kelola rakyat.

Mereka juga menuntut penghentian kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan HAM.

Evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha bermasalah turut didorong, disertai perlindungan keanekaragaman hayati dan penguatan keadilan gender dalam pengelolaan sumber daya alam.

Arah pembangunan, kata jaringan tersebut, perlu menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas, bukan semata mengejar kepentingan investasi.

Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sulteng, Putri, mengatakan perlindungan lingkungan dan ruang hidup masyarakat merupakan amanat konstitusi.

Menurut dia, negara harus hadir memastikan masyarakat tidak terus dirugikan oleh aktivitas eksploitasi serta krisis iklim.

Persoalan itu tergambar dari keluhan masyarakat sejumlah kabupaten.

Di Tojo Una-Una, misalnya, perwakilan komunitas lokal, Yadi, menyoroti rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kecamatan Ulubongka.

Proyek tersebut direncanakan membendung Sungai Bongka.

Masyarakat menilai pembangunan bendungan berpotensi mengubah ekosistem sungai sekaligus mengancam habitat ikan nike atau duo.

Bagi masyarakat setempat, Sungai Bongka bukan sekadar bentang alam. Sungai itu juga berkaitan dengan sumber penghidupan.

Persoalan ekologis akhirnya berhadapan langsung dengan kebutuhan ekonomi warga. Di titik inilah kritik kelompok masyarakat sipil mengarah pada kebijakan pembangunan: ketika manfaat investasi diproyeksikan berskala besar, masyarakat sekitar tetap menghadapi risiko kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan.

Desakan Walhi dan jaringan masyarakat sipil kini menempatkan pemerintah pada tuntutan ganda: memastikan pembangunan tetap berjalan sekaligus menjamin perlindungan ekologis, hak masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya alam.

Ukuran keberhasilan pembangunan, dengan demikian, tidak berhenti pada nilai investasi atau pembangunan fisik. Nasib ruang hidup masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari pertanggungjawaban negara. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMUM

PALU | KORANINDIGO – Krisis listrik Sulawesi Tengah mulai menjalar ke aktivitas ekonomi. Pemadaman bergilir selama tiga hingga empat jam membuat mesin usaha berhenti, transaksi tertunda, produksi terputus dan omzet tergerus. UMKM tanpa generator menjadi…

UMUM

Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong memasuki fase penentuan. Tiga nama telah berada dalam daftar nominator yang akan menjadi bahan pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian…

UMUM

“Menurut kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos), KPM terbukti sebagai pemain judol secara otomatis bantuan sosial dihentikan, namun dapat dinormalisasi kembali dengan syarat yang bersangkutan menutup akun judi, kemudian membuat surat pernyataan dan ditandatangani di atas meterai…

UMUM

“Solar subsidi bukan sekadar soal bahan bakar. Ketika pembagiannya timpang, persoalannya berubah menjadi soal keadilan—dan menyentuh urusan perut banyak orang.” KERESAHAN para sopir ekspedisi mencuat di SPBU 74-94308 Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong,…

Example 325x325