PARIGI | INDIGO – Janji proyek rumah sakit berujung perkara pidana. Fulus ratusan juta rupiah melayang, korban mengaku mendapat ancaman, sementara dua terdakwa tidak ditahan. Kini, jaksa akhirnya meminta Desi Natalia dan suaminya, Yudhi, masing-masing mendekam selama 18 bulan di balik jeruji besi.
Kasus dugaan investasi fiktif penyediaan konsumsi pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buluye Napoae Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Parigi, Selasa, 27 Oktober 2026, jaksa penuntut umum menyatakan pasangan suami istri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
Jaksa menggunakan dakwaan alternatif kedua dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa.
Tak cuma itu, jaksa juga meminta keduanya diperintahkan untuk ditahan.

Proyek RSUD, Ujungnya fulus Melayang
Kisah ini bermula pada April 2025. Desi Natalia, ASN bekerja di lingkungan RSUD Buluye Napoae Moutong, menawarkan kerja sama penyediaan makanan bagi pasien rumah sakit.
Bagi Novriana alias Novi, tawaran tersebut terdengar menjanjikan.
Apalagi, pihak menawarkan bukan orang sembarangan, melainkan pegawai di rumah sakit pemerintah.
Ada embel-embel institusi membuat bisnis itu tampak meyakinkan.
Pada 3 Mei 2025, Novi mentransfer fulus modal awal sebesar Rp7 juta ke rekening Bank BRI atas nama DA.
Sebulan kemudian, tepatnya Juni 2025, ia kembali mengirimkan Rp7,9 juta.
Setelah itu, permintaan fulus disebut terus bergulir.
Desi menawarkan sejumlah pekerjaan lain diklaim berkaitan dengan kegiatan RSUD Buluye Napoae Moutong.
Korban pun berkali-kali menggelontorkan fulus dengan harapan mendapatkan keuntungan dari proyek dijanjikan.
Tetapi, bisnis terdengar manis itu justru berujung pahit.
Nilai fulus disetorkan korban akhirnya membengkak hingga ratusan juta rupiah.
Kecurigaan mulai muncul ketika Novi melakukan penelusuran sendiri.
Sejumlah pekerjaan RSUD tahun anggaran 2025 sebelumnya disebut membutuhkan pembiayaan darinya ternyata telah dikerjakan pihak lain.
Bahkan, pekerjaan tersebut dikabarkan sudah selesai dan dibayar menggunakan fulus negara.

Korban Mengaku Diancam
Kerugian materi bukan satu-satunya persoalan dialami Novi.
Dalam perjalanan penanganan perkara, korban juga mengaku mengalami intimidasi dari pihak yang dilaporkannya.
Salah satu peristiwa disorot terjadi ketika proses mediasi di hadapan aparat penegak hukum.
Menurut pengakuan Novi, Desi melontarkan ancaman pembunuhan secara langsung.
Pengakuan tersebut menambah panjang daftar persoalan dalam perkara ini.
Orang datang mencari keadilan semestinya mendapatkan perlindungan, bukan justru dibayangi rasa takut.
Laporan polisi atas perkara tersebut tercatat dengan Nomor 94/XII/2025/SPKT/Res Parimo.
Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong pada pertengahan 2026.
Kini, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa ditahan.
Namun, soal penahanan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pertimbangan hukum dalam persidangan.

Jaksa Pasang Tuntutan 18 Bulan
Dokumen tuntutan tertanggal 27 Oktober 2026 mencatat empat jaksa penuntut umum dalam perkara ini, yakni Nepal Pareska, Jayanti Ayuningtyas, Ira Esra Haloho, dan Akhmad Syahrial.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Desi Natalia sebagai Terdakwa I dan Yudhi sebagai Terdakwa II terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan.
Keduanya dinilai memenuhi unsur memiliki barang milik orang lain berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Jaksa meminta masing-masing terdakwa dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Tuntutan itu kini tinggal menunggu jawaban majelis hakim.

ASN Bukan Kebal Hukum
Persoalan lain tak kalah penting adalah status Desi sebagai ASN.
Jika terbukti melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan jabatan atau kedudukan di lingkungan rumah sakit, konsekuensi kepegawaiannya bisa jauh lebih serius daripada sekadar hukuman pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur pemberhentian pegawai ASN, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat dalam keadaan tertentu.
Ketentuan teknis manajemen PNS juga perlu dibaca bersama peraturan pelaksana dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Artinya, vonis pidana di bawah dua tahun tidak otomatis membuat seorang PNS aman dari pemecatan.
Hal harus diperiksa adalah jenis tindak pidananya, keterkaitannya dengan jabatan, serta terpenuhi atau tidaknya ketentuan pemberhentian dalam peraturan kepegawaian.
Apabila tindak pidana terbukti dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan, konsekuensi administratifnya dapat berbeda dibandingkan tindak pidana yang sama sekali tidak berkaitan dengan pekerjaan.
Proses pemberhentian juga bukan sekadar kabar dari ruang sidang.
Harus ada putusan berkekuatan hukum tetap dan keputusan pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan berlaku.
Selama proses hukum berjalan, status kepegawaian dan hak keuangan ASN yang ditahan juga mengikuti mekanisme pemberhentian sementara.
Hak gaji dan tunjangan tidak bisa disamaratakan karena bergantung pada status hukum serta aturan berlaku.
Karena itu, publik patut menunggu sikap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan manajemen RSUD Buluye Napoae Moutong.
Apakah akan melakukan pemeriksaan internal? Apakah akan mengevaluasi kedudukan ASN yang bersangkutan? Dan apakah akan memastikan pelayanan rumah sakit tetap bersih dari praktik yang merusak kepercayaan masyarakat?
Jangan sampai urusan disiplin pegawai baru bergerak setelah palu hakim diketuk.

Jangan Korban Terus Menanggung Beban
Perkara ini menyisakan pelajaran penting.
Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara bukan barang dagangan.
Apalagi jika nama rumah sakit pemerintah diduga digunakan untuk meyakinkan seseorang agar menyerahkan uang.
Jaksa sudah mengajukan tuntutan.
Kini giliran majelis hakim menilai seluruh fakta dan alat bukti di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Jabatan boleh menjadi kebanggaan. Seragam boleh menjadi simbol pengabdian.
Tetapi ketika kepercayaan rakyat diduga disalahgunakan, jangan berharap masyarakat terus diam dan hanya diminta bersabar menunggu proses hukum. IND









