Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
POLITIK

Perbedaan Popularitas dan Elektabilitas

339
×

Perbedaan Popularitas dan Elektabilitas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JELANG Pemilu 2024, marak lembaga survei yang merilis tingkat popularitas dan elektabilitas kandidat calon presiden dan wakil presiden.

Survei biasanya melibatkan responden yang telah memiliki hak suara dan ditanyai mengenai tokoh tertentu.

Popularitas dan elektabilitas bukan hal yang sama. Keduanya memiliki perbedaan. Akan tetapi, senantiasa berkaitan dalam konteks politik.

Dalam politik, popularitas adalah tingkat keterkenalan tokoh atau partai tertentu di mata publik. Popularitas bisa juga berarti sejauh mana atau seberapa banyak publik mengetahui tokoh atau partai politik tertentu.

Popularitas yang tinggi tidak berarti membuat suatu tokoh atau partai politik berpotensi mendapat banyak suara di pemilihan umum.

Seperti misalnya, ada tokoh politik yang dikenal luas oleh masyarakat akibat suatu kasus. Popularitas yang tinggi akibat kasusnya itu justru bisa membuat tingkat keterpilihan atau elektabilitasnya menurun.

Kemudian, elektabilitas adalah tingkat keterpilihan suatu tokoh atau partai politik tertentu. Elektabilitas erat kaitannya dengan popularitas.

Orang atau partai yang popularitasnya rendah, umumnya memiliki elektabilitas yang rendah pula karena tak banyak publik yang mengetahuinya. Sebaliknya, elektabilitas yang tinggi biasanya berasal dari popularitas yang tinggi pula.

Elektabilitas bisa juga diartikan sejauh mana masyarakat mau memilih tokoh atau partai politik tertentu. Tentu didasari wawasannya tentang tokoh atau partai politik tersebut. (IND)

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POLITIK

USULAN kenaikan gaji kepala daerah yang disampaikan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dinilai bukan solusi untuk memberantas perilaku koruptif. Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono memandang, korupsi kepala daerah…

POLITIK

WAKIL Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu menerima secara simbolis Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diluncurkan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Buku…

POLITIK

BUOL| KORANINDIGO – Sabtu 10/1. 2026 , Partai Demokrat Kabupaten Buol melaksanakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan Konsolidasi Partai di Hotel Surya Wisata, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau. Kegiatan dihadiri oleh jajaran pengurus dari DPC hingga…

Example 325x325