HUKUM

Pertamina: SPBU di Sulteng Jangan Pungli

295
×

Pertamina: SPBU di Sulteng Jangan Pungli

Sebarkan artikel ini

PT PERTAMINA Para Niaga mengingatkan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak melakukan tindakan pungutan liar (pungli) dengan meniagakan kembali produk bersubsidi diluar tatanan prosedur.

“Meniagakan kembali BBM subsidi (solar/pertalite) dengan tujuan menimbun, merupakan tindak pidana,” kata Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, (14/5).

Hal realease dilayangkan menanggapi dugaan penjualan BBM subsidi menggunakan jeriken di SPBU Kabupaten Banggai, Sulteng.

Ia menjelaskan, saat ini telah dibentuk tim satuan tugas (satgas) dari sejumlah organisasi perangkat daerah terkait untuk pengawasan BBM subsidi, khususnya jenis bahan bakar tertentu (JBT), dengan harapan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Pertamina siap menjatuhkan sanksi kepada oknum petugas atau pengelola SPBU yang mencoba melawan hukum sesuai kontrak kerja sama yang berlaku, baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dari aparat penegak hukum, apabila ditemukan tindak pidana,” ujarnya.

Ketentuan cara memperoleh BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran, maka konsumen harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa atau pimpinan OPD ditingkat kabupaten/kota yang membidangi.

Selan itu, katanya, Pertamina menyebut pembelian solar bersubsidi menggunakan QR Code atau kode batang yang mulai efektif diterapkan pada Maret 2023 di Sulteng, sebagai upaya untuk memudahkan konsumen yang berhak mendapat produk bersubsidi tersebut.

Pertamina juga menyampaikan, bahwa transaksi BBM jenis solar lewat non tunai di Kabupaten Banggai telah mencapai angka 100 persen dari keseluruhan pendaftar, artinya pendaftar sudah mendapatkan QR code, jika konsumen di Kabupaten Banggai masih ada yang belum memiliki QR code maka pembelian tidak dapat dilayani.

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di SPBU, dapat dilaporkan kepada aparat yang berwenang, atau melaporkan ke Pertamina lewat Call Center 135,” ucap Fahrougi. (Ind/Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO — Baru sepekan menjabat, Kapolres Parigi Moutong AKBP Heri Edrino Sihombing dilaporkan ke Divisi Propam Polri pada Jumat, 23 Oktober 2026. Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mempersoalkan pernyataan terbuka sang kapolres…

HUKUM

“Bekas PPK, Kontraktor, Konsultan Pengawas! Tiga Poros Proyek Perpustakaan, Siapa Paling Rawan Jadi Tersangka” PARIGI | KORANINDIGO – Proyek perpustakaan Rp8,7 miliar kini ibarat bola panas. Mutu bangunan dipertanyakan, paket pendukung ikut disorot, dokumen serah…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai mendapat perhatian kepolisian. Manajer sekaligus pengawas SPBU, Aksan alias Akas, telah memenuhi panggilan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong resmi menyeret skandal dugaan seleweng solar bersubsidi di SPBU 74.943.08 Kampal ke ranah hukum. Organisasi kemasyarakatan ini membongkar konspirasi berlapis melibatkan manajemen…

Example 325x325