DAERAH

KPU Sulteng Terima Perbaikan Berkas Administrasi Bacaleg 17 Parpol

293
×

KPU Sulteng Terima Perbaikan Berkas Administrasi Bacaleg 17 Parpol

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menerima perbaikan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sulteng dari 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

 

“Partai politik yang mengajukan perbaikan berkas sampai pada batas waktunya tanggal 9 Juli 2023, pukul 00.00 WITA dinyatakan sudah 100 persen lengkap dan diterima,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng Christian A. Oruwo di Palu, Senin, (10\07)

 

Sebanyak 17 parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

 

Kemudian, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

 

Ia mengatakan salah satu syarat sebanyak 30 persen keterwakilan perempuan dalam satu daerah pemilihan (dapil) juga telah terpenuhi 100 persen oleh masing-masing parpol.

 

Selanjutnya, kata dia, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bacaleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

 

Christian mengatakan proses verifikasi administrasi perbaikan telah dilakukan sehingga dokumen yang telah diperbaiki dan diserahkan akan diverifikasi keabsahannya untuk penetapan calon anggota legislatif.

 

“Kami akan memverifikasi kegandaan maupun kelengkapan dokumen syarat pendaftaran,” katanya.

 

Sebelumnya, KPU Sulteng menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 24 Juni 2023 baru ada 60 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dan 832 bacaleg DPRD Sulteng yang diajukan 17 partai politik berstatus belum memenuhi syarat (BMS) setelah dilakukan verifikasi administrasi.

 

Ada sebanyak 20 temuan syarat administrasi yang belum terpenuhi, seperti syarat pasfoto, perbedaan NIK, ketidaksesuaian nama, ijazah, surat keterangan sehat, dan adanya data ganda internal maupun eksternal sehingga menyebabkan berstatus belum memenuhi syarat.

 

Ia berharap seluruh dokumen bacaleg yang diajukan kembali tersebut semuanya telah memenuhi syarat sehingga masyarakat dapat memilih bacaleg sesuai dengan harapan mereka.

 

KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS). (Ind*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO — Karung bekas berganti polybag, bibit murah diduga bersolek jadi bibit premium! Di balik proyek bantuan bibit durian senilai Rp853,88 juta dari dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah 2026, muncul…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Urusan bibit durian mendadak panas! Proyek ratusan juta rupiah dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menyeret nama aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH)…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Bibit sudah disemai, pupuk sudah ditebar, ongkos pekerja sudah dibayar. Eh, pesanan malah batal! Petani penangkar durian di Kecamatan Torue dan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, terpaksa gigit jari. Ribuan bibit telanjur disiapkan,…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menata ulang mekanisme distribusi solar bersubsidi di SPBU 74.943.08, Kelurahan Kampal, dengan melibatkan warga lokal sebagai mitra pengantaran. Kebijakan mulai diterapkan Selasa (13/10/2026) itu bertujuan…

Example 325x325