Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
DAERAH

KPU Sulteng Terima Perbaikan Berkas Administrasi Bacaleg 17 Parpol

255
×

KPU Sulteng Terima Perbaikan Berkas Administrasi Bacaleg 17 Parpol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menerima perbaikan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sulteng dari 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

 

“Partai politik yang mengajukan perbaikan berkas sampai pada batas waktunya tanggal 9 Juli 2023, pukul 00.00 WITA dinyatakan sudah 100 persen lengkap dan diterima,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng Christian A. Oruwo di Palu, Senin, (10\07)

 

Sebanyak 17 parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

 

Kemudian, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

 

Ia mengatakan salah satu syarat sebanyak 30 persen keterwakilan perempuan dalam satu daerah pemilihan (dapil) juga telah terpenuhi 100 persen oleh masing-masing parpol.

 

Selanjutnya, kata dia, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bacaleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

 

Christian mengatakan proses verifikasi administrasi perbaikan telah dilakukan sehingga dokumen yang telah diperbaiki dan diserahkan akan diverifikasi keabsahannya untuk penetapan calon anggota legislatif.

 

“Kami akan memverifikasi kegandaan maupun kelengkapan dokumen syarat pendaftaran,” katanya.

 

Sebelumnya, KPU Sulteng menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 24 Juni 2023 baru ada 60 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dan 832 bacaleg DPRD Sulteng yang diajukan 17 partai politik berstatus belum memenuhi syarat (BMS) setelah dilakukan verifikasi administrasi.

 

Ada sebanyak 20 temuan syarat administrasi yang belum terpenuhi, seperti syarat pasfoto, perbedaan NIK, ketidaksesuaian nama, ijazah, surat keterangan sehat, dan adanya data ganda internal maupun eksternal sehingga menyebabkan berstatus belum memenuhi syarat.

 

Ia berharap seluruh dokumen bacaleg yang diajukan kembali tersebut semuanya telah memenuhi syarat sehingga masyarakat dapat memilih bacaleg sesuai dengan harapan mereka.

 

KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS). (Ind*)

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI – KORANINDIGO – Sejumlah pelaku usaha perikanan menyoroti “lalod (lambat loading)” kinerja Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar. Pasalnya, BPK Denpasar dinilai belum mampu memberikan kepastian terkait persoalan perizinan pemanfaatan jenis ikan. Keluhan muncul menyusul…

DAERAH

Mendagri Tito Karnavian ungkapkan 39 daerah kesulitan membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai melebihi 50 persen APBD. Sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, masuk dalam kategori tersebut. Pemerintah berencana…

DAERAH

Pelaksanaan proyek Pokir DPRD Parimo menjadi sorotan setelah sejumlah pejabat teknis mengungkap dugaan praktik jual-beli proyek dan penunjukan rekanan oleh anggota dewan. Proyek Pokir selama beberapa tahun terakhir diduga dikerjakan oleh rekanan merupakan pilihan atau…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit perkara pohon tumbang akhirnya “tumbang”, karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil dan tata cara gugatan. Citizen Lawsuit dialamatkan kepada Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase…

Example 325x325