DAERAH

KPU Sulteng Terima Perbaikan Berkas Administrasi Bacaleg 17 Parpol

291
×

KPU Sulteng Terima Perbaikan Berkas Administrasi Bacaleg 17 Parpol

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menerima perbaikan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sulteng dari 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

 

“Partai politik yang mengajukan perbaikan berkas sampai pada batas waktunya tanggal 9 Juli 2023, pukul 00.00 WITA dinyatakan sudah 100 persen lengkap dan diterima,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng Christian A. Oruwo di Palu, Senin, (10\07)

 

Sebanyak 17 parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

 

Kemudian, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

 

Ia mengatakan salah satu syarat sebanyak 30 persen keterwakilan perempuan dalam satu daerah pemilihan (dapil) juga telah terpenuhi 100 persen oleh masing-masing parpol.

 

Selanjutnya, kata dia, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bacaleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

 

Christian mengatakan proses verifikasi administrasi perbaikan telah dilakukan sehingga dokumen yang telah diperbaiki dan diserahkan akan diverifikasi keabsahannya untuk penetapan calon anggota legislatif.

 

“Kami akan memverifikasi kegandaan maupun kelengkapan dokumen syarat pendaftaran,” katanya.

 

Sebelumnya, KPU Sulteng menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 24 Juni 2023 baru ada 60 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dan 832 bacaleg DPRD Sulteng yang diajukan 17 partai politik berstatus belum memenuhi syarat (BMS) setelah dilakukan verifikasi administrasi.

 

Ada sebanyak 20 temuan syarat administrasi yang belum terpenuhi, seperti syarat pasfoto, perbedaan NIK, ketidaksesuaian nama, ijazah, surat keterangan sehat, dan adanya data ganda internal maupun eksternal sehingga menyebabkan berstatus belum memenuhi syarat.

 

Ia berharap seluruh dokumen bacaleg yang diajukan kembali tersebut semuanya telah memenuhi syarat sehingga masyarakat dapat memilih bacaleg sesuai dengan harapan mereka.

 

KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS). (Ind*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menata ulang mekanisme distribusi solar bersubsidi di SPBU 74.943.08, Kelurahan Kampal, dengan melibatkan warga lokal sebagai mitra pengantaran. Kebijakan mulai diterapkan Selasa (13/10/2026) itu bertujuan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO — Perubahan mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai membuahkan hasil positif bagi produktivitas pertanian. Perubahan pola distribusi bermula dari sorotan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Penanaman disiplin dan kesadaran hukum sejak dini menjadi salah satu upaya membangun generasi muda berkarakter. Pesan itu disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ampibabo Iptu Ansaruddin, SH, saat menjadi pembina upacara bendera…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melakukan rotasi jabatan besar-besaran di lingkungan Korps Bhayangkara, termasuk pada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).Keputusan penyegaran organisasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri…

Example 325x325