PARIGI | KORANINDIGO – Bibit sudah disemai, pupuk sudah ditebar, ongkos pekerja sudah dibayar. Eh, pesanan malah batal! Petani penangkar durian di Kecamatan Torue dan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, terpaksa gigit jari. Ribuan bibit telanjur disiapkan, modal sudah keluar, tetapi kepastian pembelian mendadak menguap.
Hal bikin petani tambah meradang, pembatalan itu terjadi di tengah pengadaan bantuan bibit durian melalui program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2026 dengan pagu Rp853,88 juta.
BERITA TERKAIT:
Jerit Petani, Unggul Benih Praktik Monopoli
Suami Pejabat Diduga Intimidasi Penangkar Benih
Proyek aspirasi semestinya membuka pasar bagi penangkar lokal.
Namun, sejumlah petani justru mengaku kehilangan kesempatan memasok bibit setelah pembicaraan pemesanan dilakukan.
Petani penangkar mempertanyakan alasan pembatalan, mekanisme penentuan pemasok, hingga dugaan dominasi perusahaan tertentu dalam pengadaan di wilayah selatan Parigi Moutong.
Akris, salah seorang penangkar di Kecamatan Torue, mengatakan dirinya bersama sejumlah petani lain telah menyiapkan sekitar 15.000–20.000 batang bibit durian.
Pembicaraan pemesanan dilakukan dengan harga Rp27.000 per batang.
Namun, pesanan itu kemudian dibatalkan. Biaya media tanam, pupuk, tenaga kerja, dan pemeliharaan telanjur dikeluarkan.
“Kami mengalami kerugian atas pembatalan pesanan sepihak bibit durian untuk proyek Pokir ini. Hal seperti ini sudah beberapa kalinya terjadi kepada penangkar seperti kami,” kata Akris, Jumat (23/10/2026).
Bagi penangkar kecil, pembatalan bukan sekadar kehilangan transaksi.
Modal tersangkut, biaya perawatan terus berjalan, sedangkan bibit belum tentu segera terjual.
Anggaran Besar, Pemasok Dipertanyakan
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulteng bernomor 67781643, paket Pengadaan Bantuan Bibit Durian memiliki pagu Rp853,88 juta dengan metode pengadaan e-purchasing.
Paket tersebut mencakup varietas durian unggul bersertifikat, antara lain Musang King, Otong atau Montong, Kani, dan Kromo Banyumas.
Proyek pokir senilai Rp853,88 tersebut merupakan gabungan beberapa anggaran alokasi Pokir anggota DPRD Sulawesi Tengah.
Bibit direncanakan disalurkan ke sejumlah kabupaten, termasuk Parigi Moutong.
Besarnya anggaran memunculkan pertanyaan tentang akses penangkar lokal terhadap pasar pengadaan pemerintah.
Para petani mempertanyakan dasar pembatalan pesanan dan penentuan pemasok.
Petani penangkar bahkan menduga persaingan usaha di kawasan selatan Parigi Moutong tidak berlangsung sehat.

CV Adlimecha Jaya Disorot
Proses lelang pengadaan bibit durian di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menuai sorotan tajam. Proyek ini diduga diwarnai manipulasi jadwal serta indikasi konflik kepentingan.
Seorang pengusaha lokal memprotes langkah sepihak dinas mendadak memulai lelang, meskipun sebelumnya telah menyepakati perpanjangan waktu pengurusan administrasi rekanan.
“Waktu itu perusahaan kami memang tidak ikut mini kompetisi, karena masih kurasi dari pusat. Namun, tiba-tiba pihak dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulawesi Tengah tiba-tiba memulai lelang. Padahal, menurut pengusaha tersebut, pihaknya telah mengajukan permintaan penambahan waktu, dan sudah disepakati oleh Dinas TPH,” ungkap pengusaha tersebut, secara tertutup.
Kejanggalan ini diperkuat oleh informasi internal yang bocor dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas TPH Sulteng.
“Bahwa terkait pengadaan bibit durian, memang sudah ada calon yang berpotensi menang,” pungkasnya.
Di sisi lain, nama CV Adlimecha Jaya ikut disorot tajam. Perusahaan tersebut disebut sejumlah petani sebagai pemasok bibit di wilayah itu dan diduga mendominasi pengadaan.
Informasi mengungkap bahwa perusahaan tersebut dimiliki oleh Putu Pancayasa bersama istrinya, Kadek Widiani, berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bidang Hortikultura Dinas TPH Provinsi Sulteng.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi mekanisme pengadaan serta legalitas hubungan kegiatan usaha komersial dengan posisi strategis oknum ASN di bidang terkait.

Tahun Lalu, Petani Sudah Menjerit
Keluhan penangkar bukan cerita baru.
Pada 2025, sejumlah petani di wilayah selatan Parigi Moutong juga mengeluhkan rendahnya harga pembelian bibit hortikultura.
Dalam keterangan kepada KoranIndigo pada 23 Agustus 2025, petani mengaitkan tekanan harga dengan pengadaan bibit dalam jumlah besar oleh pihak mereka hubungkan dengan Putu Pancayasa suami Kadek Widia owner CV Adlimecha Jaya.
Saat itu, kebutuhan pengadaan diperkirakan mencapai 50.000 batang, dengan rencana tambahan sekitar 60.000 batang. Jenis bibit meliputi durian, alpukat, dan kakao.
“Kasihan kami para petani, khususnya penangkar benih di Kecamatan Torue, wilayah Desa Tolai dan sekitarnya. Saat ini, harga benih unggul dibeli dengan harga sangat rendah, yaitu Rp10 ribu per benih,” kata sejumlah petani.
Mereka menyebut harga pembelian sebelumnya Rp15.000 per batang, sebelum turun menjadi Rp10.000.
“Awalnya mereka membeli benih dengan harga Rp15 ribu, namun saat ini turun menjadi Rp10 ribu per bibit. Sulit sekali kami dibuatnya. Ongkos untuk buruh saja tidak kembali. Namun, mau tak mau kami menjual dengan harga itu,” ujar mereka.
Petani juga mengklaim harga dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencapai Rp75.000 per bibit varietas. Angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pengadaan terkait.
Tekanan harga disebut berdampak pada kemampuan petani membayar angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Sungguh kami para petani penangkar kecil sangat kesulitan saat ini. Hingga KUR pun tak bisa lagi kami bayar, Pak. Karena rata-rata dari kami ini hanya berharap pada bibit-bibit itu,” ungkap mereka.
Keluhan tersebut menggambarkan kerentanan usaha pembibitan skala kecil. Ketika harga turun atau pesanan batal, pendapatan terancam, tetapi biaya produksi, perawatan, dan kewajiban kredit tetap berjalan.

Label dan Izin Ikut Dipersoalkan
Sejumlah petani juga mempersoalkan pengurusan label bibit dan izin penangkaran.
Mereka mengaku proses tersebut harus melalui Kadek Widiani.
Menurut keterangan petani, biaya label sebelumnya sekitar Rp700 per lembar, kemudian disebut meningkat menjadi Rp2.000.
Petani penangkar bibit juga mengaku mengeluarkan biaya Rp6 juta untuk pengurusan izin penangkaran melalui pihak sama.
“Pembuatan label melalui Ibu Kadek Widiani. Biasanya Rp700, namun Ibu Kadek mematok Rp2 ribu per label. Pembuatan izin penangkar benih melalui Ibu Kadek Widiani adalah Rp6 juta,” kata para petani.
Ratusan Ribu Bibit Mati Pasar
Dampak sulitnya pasar juga dirasakan Kadek Sudar, pemilik usaha penangkaran benih di wilayah selatan Parigi Moutong. Ia mengaku omzetnya merosot karena bibit hasil produksi tidak lagi terserap seperti sebelumnya.
“Jangankan berkurang benih-benih saya, Pak. Bergerak saja tidak. Ada ratusan ribu benih-benih kami terbengkalai dan berpotensi membuat kami merugi,” katanya.
Menurut Kadek, pasar bibit sebelumnya relatif berjalan normal.
Namun, dalam setahun terakhir, ia merasakan perubahan kondisi pasar yang berdampak langsung terhadap penjualan.
Bibit tak terjual tetap membutuhkan penyiraman, pemupukan, pengendalian hama, dan perawatan. Semakin lama tertahan, semakin besar modal tersedot, sementara pemasukan tersendat.
Para penangkar berharap pemerintah membuka proses pengadaan secara transparan dan memberi kesempatan bersaing kepada usaha lokal sepanjang memenuhi standar mutu, sertifikasi, serta persyaratan administrasi.
Mereka juga meminta program bantuan bibit tidak sekadar mengejar penyerapan anggaran, tetapi ikut menjaga keberlanjutan usaha pembibitan daerah.
Konfirmasi Masih Menggantung
Pada 2025, koranindigo.com telah berupaya meminta tanggapan Putu Pancayasa mengenai pembatalan pesanan, dugaan dominasi pasar, dan berbagai keluhan penangkar lokal.
Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi melalui telepon seluler belum memperoleh jawaban.
Kadek Widiani menyatakan tidak ingin memberikan tanggapan atas persoalan tersebut.
“Terima kasih informasinya, Pak. Kalau saya pribadi tidak ada yang ingin saya tanggapi,” ujarnya singkat.
Pengadaan bibit senilai Rp853,88 juta bukan sekadar urusan angka di atas kertas. Ada petani, modal, dan usaha lokal di belakangnya.
Jangan sampai anggaran pemerintah tumbuh subur di dokumen, sementara bibit petani justru menumpuk dan kantong penangkar makin merugi.

KPK Dalami Dana Pokir DPRD Sulawesi Tengah
Pada Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyoroti dan mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Langkah intervensi ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan amburadul pengelolaan APBD bernilai ratusan miliar rupiah.
BERITA TERKAIT:
Pokir Terbelah, Masuk Radar Antirasuah
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Edy Suryanto, mengonfirmasi bahwa KPK telah mengantongi informasi awal serta sejumlah data terkait indikasi penyimpangan tersebut.
Sebagai langkah pencegahan dini agar tata kelola anggaran daerah tidak kian rusak, KPK menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi di Kantor DPRD Sulawesi Tengah.
KPK berfokus mengumpulkan dan memperdalam data administratif serta teknis proyek berbasis aspirasi masyarakat ini.
Langkah tegas diambil karena kuatnya dugaan bahwa proyek-proyek pokir kerap dikondisikan melalui penunjukan rekanan tertentu.
Sejalan dengan KPK, Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Agus Kurniawan, turut mengingatkan jajaran legislatif bahwa dana pokir ditujukan murni untuk memperjuangkan aspirasi konstituen secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada masyarakat.
Kejati menegaskan bahwa dana pokir bukan merupakan komoditas “jatah proyek”, ajang bagi-bagi komisi (fee), ataupun dasar mengarahkan proyek kepada rekanan tertentu. IND









