Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Aktivitas Tambang Galian C Komaligon Buol Diduga Ilegal

731
×

Aktivitas Tambang Galian C Komaligon Buol Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

DPD Lakip45: APH Harus Segera Turun Tangan

Example 468x60

BUOL | Koranindigo – Aktivitas pertambang galian C di kelurahan Komaligon, Kecamatan Komaligon, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) alias ilegal.

Berdasar amatan koranindigo.com, pada Sabtu 3 Agustus 2024, aktifitas penambangan galian C di Komaligon, Kecamatan Komaligon nampak masih berlangsung dengan bebas, dan seakan tak tersentuh.

Menurut penelusuran, lokasi penambangan merupakan kepunyaan pengusaha bernama Hong. Warga sekitar menyebut ‘sang juragan’ sebagai Hong Kacamata (Ciri khas menggunakan kacamata).

Beberapa alat berat nampak tengah sibuk bergerak mengeruk dan mengangkut galian C di area tersebut. Selain tak mengantongi izin, aktifitas diduga ‘bodong’ itu menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM)  ilegal.

Ketua DPD Dewan Pimpinan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPD LAKI P 45 Sulteng) Amiruddin Mahmud mengatakan aktifitas penambangan ditengarai liar di Wilayah Komaligon itu jelas melanggar hukum.

“Pertanyaan yang muncul adalah, jika tidak memiliki izin, maka eksavator yang digunakan pasti menggunakan BBM ilegal. Hal paling jelas aktifitas ini merugikan negara dan merusak lingkungan.  APH harus segera periksa pemilik galian C diduga ilegal di Komaligon ini”, katanya, Sabtu, (3/8).

 

Lebih jauh Amiruddin menjelaskan bahwa kegiatan dilakukan di sekitar Komaligon, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 UU tersebut

“Sebagaimana disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam Pasal 160”, beberAmirudin.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik tambang galian C yaitu Hong Kacamata belum bisa memberikan keterangan dikarenakan pemilik tersebut selalu tidak berada ditempat dan diduga menghindari pertanyaan wartawan . ( ANWAR )

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

Example 325x325