HUKUM

Aktivitas Tambang Galian C Komaligon Buol Diduga Ilegal

188
×

Aktivitas Tambang Galian C Komaligon Buol Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

DPD Lakip45: APH Harus Segera Turun Tangan

Example 468x60

BUOL | Koranindigo – Aktivitas pertambang galian C di kelurahan Komaligon, Kecamatan Komaligon, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) alias ilegal.

Berdasar amatan koranindigo.com, pada Sabtu 3 Agustus 2024, aktifitas penambangan galian C di Komaligon, Kecamatan Komaligon nampak masih berlangsung dengan bebas, dan seakan tak tersentuh.

Menurut penelusuran, lokasi penambangan merupakan kepunyaan pengusaha bernama Hong. Warga sekitar menyebut ‘sang juragan’ sebagai Hong Kacamata (Ciri khas menggunakan kacamata).

Beberapa alat berat nampak tengah sibuk bergerak mengeruk dan mengangkut galian C di area tersebut. Selain tak mengantongi izin, aktifitas diduga ‘bodong’ itu menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM)  ilegal.

Ketua DPD Dewan Pimpinan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPD LAKI P 45 Sulteng) Amiruddin Mahmud mengatakan aktifitas penambangan ditengarai liar di Wilayah Komaligon itu jelas melanggar hukum.

“Pertanyaan yang muncul adalah, jika tidak memiliki izin, maka eksavator yang digunakan pasti menggunakan BBM ilegal. Hal paling jelas aktifitas ini merugikan negara dan merusak lingkungan.  APH harus segera periksa pemilik galian C diduga ilegal di Komaligon ini”, katanya, Sabtu, (3/8).

 

Lebih jauh Amiruddin menjelaskan bahwa kegiatan dilakukan di sekitar Komaligon, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 UU tersebut

“Sebagaimana disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam Pasal 160”, beberAmirudin.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik tambang galian C yaitu Hong Kacamata belum bisa memberikan keterangan dikarenakan pemilik tersebut selalu tidak berada ditempat dan diduga menghindari pertanyaan wartawan . ( ANWAR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dipanggil dan kena periksa Jaksa. Ikhwal pemanggilan 10 orang pejabat itu ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng ialah terkait dugaan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sidik tengara rasuah proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp21 miliar terus bergulir. BERITA TERKAIT: Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan…

HUKUM

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah bakal kembali memberlakukan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurut Abdul Mu’ti penjurusan diperlukan guna menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan baru Mendikdasmen ini mendapat respon…

HUKUM

Hak Jawab Terhadap Pemberitaan Tidak Berimbang di www.koranindigo.com Saya, Sumitro, menyampaikan hak jawab dan keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh media daring www.koranindigo.com pada  Minggu, 13 April 2025, berjudul: “Oknum Bekas Anggota DPRD Parimo Berinisial SMT Atur Tambang Ilegal di Karya Mandiri”…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO –Terkait tiga proyek peningkatan jalan seniliai Rp21 miliar, 3 pejabat teras Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dipanggil dan kena periksa jaksa dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). “Pihak Kejati Sulteng memang tengah melakukan penyidikan…

HUKUM

JUMLAH pertambangan ilegal saat ini mencapai 2.500 kasus di Indonesia, informasi ini diungkap oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD. Ia mengatakan aktivitas gelap marak terjadi karena adanya dukungan dari pejabat dan aparat hukum. “KPK mengatakan pertambangan Indonesia banyak…

Verified by MonsterInsights