HUKUM

Aktivitas Tambang Galian C Komaligon Buol Diduga Ilegal

783
×

Aktivitas Tambang Galian C Komaligon Buol Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

DPD Lakip45: APH Harus Segera Turun Tangan

BUOL | Koranindigo – Aktivitas pertambang galian C di kelurahan Komaligon, Kecamatan Komaligon, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) alias ilegal.

Berdasar amatan koranindigo.com, pada Sabtu 3 Agustus 2024, aktifitas penambangan galian C di Komaligon, Kecamatan Komaligon nampak masih berlangsung dengan bebas, dan seakan tak tersentuh.

Menurut penelusuran, lokasi penambangan merupakan kepunyaan pengusaha bernama Hong. Warga sekitar menyebut ‘sang juragan’ sebagai Hong Kacamata (Ciri khas menggunakan kacamata).

Beberapa alat berat nampak tengah sibuk bergerak mengeruk dan mengangkut galian C di area tersebut. Selain tak mengantongi izin, aktifitas diduga ‘bodong’ itu menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM)  ilegal.

Ketua DPD Dewan Pimpinan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPD LAKI P 45 Sulteng) Amiruddin Mahmud mengatakan aktifitas penambangan ditengarai liar di Wilayah Komaligon itu jelas melanggar hukum.

“Pertanyaan yang muncul adalah, jika tidak memiliki izin, maka eksavator yang digunakan pasti menggunakan BBM ilegal. Hal paling jelas aktifitas ini merugikan negara dan merusak lingkungan.  APH harus segera periksa pemilik galian C diduga ilegal di Komaligon ini”, katanya, Sabtu, (3/8).

 

Lebih jauh Amiruddin menjelaskan bahwa kegiatan dilakukan di sekitar Komaligon, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 UU tersebut

“Sebagaimana disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam Pasal 160”, beberAmirudin.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik tambang galian C yaitu Hong Kacamata belum bisa memberikan keterangan dikarenakan pemilik tersebut selalu tidak berada ditempat dan diduga menghindari pertanyaan wartawan . ( ANWAR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi menyeret SPBU 74.943.08 Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah ke dalam sorotan. Merespons keluhan masyarakat kesulitan mengakses bahan bakar tersebut, advokat Rakyat Helmi Hidayat SH,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO — Sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak pembuktian. Dalam sidang Rabu, 9 September 2026, Pengadilan Negeri Parigi memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen,…

HUKUM

Mediasi gagal, perkara kembali ke pokok sengketa, dan kini dua addendum serta lonjakan denda menjadi pusat pertarungan PARIGI | KORANINDIGO — Mediasi sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berakhir tanpa kesepakatan. Perkara Nomor…

HUKUM

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga…

Example 325x325