DAERAH

Gubernur Sulteng Larang Pungutan di Sekolah

616
×

Gubernur Sulteng Larang Pungutan di Sekolah

Sebarkan artikel ini

“Kalau masih ada yang melanggar, akan kami beri sanksi tegas. Untuk sekolah negeri, kalau masih melakukan pungutan, saya tidak akan segan mengambil tindakan”

 

PARIGI | KORANINDIGO – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menegaskan tidak boleh lagi ada pungutan dari siswa maupun orang tua atau wali murid di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Gubernur Anwar menekankan bahawa larangan tersebut berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.

“Saya sudah keluarkan edaran yang melarang sekolah memungut biaya, bahkan untuk wisuda sekalipun”, kata Anwar Hafid, usai memimpin upacara peringatan HUT ke-61 Provinsi Sulteng di halaman kantor gubernur, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Minggu (13/4).

Menurut Anwar Hafid, khusus sekolah swasta, Pemprov Sulteng memberikan bantuan operasional sekolah daerah (BOS-D) sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan itu.

“Ini untuk pertama kalinya BOS Daerah diberikan kepada sekolah swasta. Namun, memang ada beberapa sekolah swasta yang menolak karena menganggap pungutan lebih besar dari bantuan tersebut. Tapi sebagian besar bersedia menerima BOS dengan ketentuan tidak boleh lagi ada pungutan,” jelasnya.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid

Anwar Hafid mengimbau, bahwa pihaknya tidak main-main terhadap aturan terkait pungutan itu. Dan, jika masih ada sekolah melakukan pungutan, maka pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi.

“Kalau masih ada yang melanggar, akan kami beri sanksi tegas. Untuk sekolah negeri, kalau masih melakukan pungutan, saya tidak akan segan mengambil tindakan,” ucap Anwar.

Edaran Larangan adanya pungutan di sekolah oleh Gubernur Anwar Hafid merupakan tindak lanjut dari program unggulan bertajuk “Berani Cerdas”.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah bernomor 400.14.4.3/2717/PSMK tertanggal 10 April 2025 yang ditujukan kepada seluruh kepala SMAN/SMKN.

Dalam edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sulteng, Yudiwati V Windarusliana meminta agar seluruh satuan pendidikan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dan untuk alasan apa pun kepada peserta didik maupun orang tua atau wali. (ind)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Sebanyak 2.189 nomor polisi kendaraan di Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk daftar pemblokiran QR Code BBM subsidi hingga September 2026. Angka ini menjadi bagian dari 11.093 nomor polisi di seluruh Sulawesi, setelah…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Sebanyak 16 ton solar bersubsidi masuk ke SPBU 74.943.08, Kampal, Parigi Moutong, dalam dua kali pengiriman. Dari volume itu, sekitar 4,8 ton atau 30 persen diperkirakan terserap melalui pembelian menggunakan jeriken….

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO — Kendaraan diduga milik pengelola SPBU 74.943.08 Kampal disebut ikut mengantre Solar bersubsidi. Sedikitnya tiga truk, diduga terkait Manajer SPBU Fajar dan Pengawas SPBU Rifai, disebut kerap berada di sekitar SPBU lalu…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Nama dan foto Kepala Bidang (Kabid) Sarana, Prasarana (Sarpras) dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong, Supriadin, dicatut dalam dugaan penipuan bantuan alat dan mesin pertanian…

Example 325x325