Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
RAGAM

Begal Payudara Terancam 9 Tahun Penjara

69
×

Begal Payudara Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Sama Dengan Kasus Pencabulan

Example 468x60

PALU | KORANINDIGO – Seorang tersangka OM (46), pembegal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara terancam hukuman sembilan (9) tahun.

“Pembegal payudara itu sama dengan kasus pencabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, diwakili Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, dalam keterangan, Jumat, (26/5).

Zuhatta menyebutkan tersangka OM, warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara, di loket KBT Tarutuñg, Selasa (23/5).

Korban JH (31), warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara melaporkan kejadian pembegalan payudara ke polres setempat, Selasa, 23 Mei 2023.

“Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa saat itu JH menaiki mobil angkutan umum bermerek KBT bersama temannya dari Siborongborong menuju Tarutung,” ujarnya.

Seorang tersangka OM (kanan), pembegal payudara seorang ibu muda di dalam mobil angkutan umum, ditahan di Polres Tapanuli Utara.

Saat itu korban duduk di belakang sopir. Di belakang korban, tersangka duduk. Tak ada merasa curiga korban dan temannya duduk biasa saja.

“Saat berada di dekat SPBU Jalan Balige Sipoholon, tiba-tiba tangan tersangka dari belakangnya langsung membegal payudara korban, sehingga terkejut dan memukul tangan OM,” katanya lagi.

Zuhatta menjelaskan, setelah korban menjerit di dalam mobil, lalu tersangka langsung minta turun di SPBU dan korban pun minta sopir membawanya untuk melapor ke Polres Tapanuli Utara.

Setelah meminta keterangan korban, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara bergerak mengejar pelaku.

“Sekitar tiga jam kemudian tersangka berhasil diringkus di Tarutung hendak masuk ke dalam mobil rencana mau melarikan diri ke wilayah Sibolga,” katanya pula.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah diperiksa di unit PPA, tersangka mengakui perbuatannya sengaja membegal payudara korban.

Saat kejadian itu, tersangka naik mobil KBT dari Medan tujuan Tarutung, sedangkan korban naik dari Siborongborong tujuan Tarutung.

Tergoda dengan nafsu, tersangka melihat tubuh korban saat naik ke mobil, sehingga nekat membegal payudaranya untuk melampiaskan hasratnya tanpa memikirkan risiko.

“Setelah itu tersangka turun di SPBU Sipoholon, karena takut dihakimi massa oleh warga masyarakat,” kata Zuhatta. (Ant/Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RAGAM

MODUS operasi dugaan korupsi bantuan ternak sangat beragam. Beberapa diantaranya ialah pemotongan hingga 100 persen bantuan ternak. Hal tersebut sama halnya pengajuan fiktif kepada Kementerian Pertanian dengan proposal permohonan bantuan sapi.

RAGAM

Titik rawan korupsi proyek infrastruktur jalan didominasi suap dan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan curang oleh pemborong, pengawas dan penerima pekerjaan, serta penyelenggaran negara selaku pengurus/pengawas yang ikut dalam pemborongan dan praktik jual-beli (ijon) pekerjaan. BERITA TERKAIT: Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya…

RAGAM

“Korupsi harus diberantas sampai pada akar-akarnya, dengan tidak memandang bulu. Jika tiba di mata tidak dipicingkan, tiba di perut tidak dikempiskan.” — Bung Hatta Oleh : Gencar Djarod / koranindigo INDONESIA sedang tidak baik-baik saja, meskipun kita merayakan 79 tahun kemerdekaan, ada…

RAGAM

KORANINDIGO – Presiden RI keempat yakni KH Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur pernah berucap kalau Timnas Indonesia tak lama lagi akan lolos Piala Dunia. Banyak orang meyakini ucapan Gus Dur tentang kelolosan Timnas Indonesia lantaran ucapannya yang sering menjadi kenyataan…

POLITIK

INDIGO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 dan 8 Tahun 2024, tentang penyusunan daftar pemilih dan tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Aula…

Verified by MonsterInsights