LAPORAN KHUSUS

Dua Konsultan Proyek Perpustakaan Mangkir Panggilan Polisi

244
×

Dua Konsultan Proyek Perpustakaan Mangkir Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO – Proyek pembangunan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, senilai miliaran rupiah kini berhadapan dengan dua jalur hukum: penyelidikan dugaan korupsi dan gugatan perdata. Di tengah pemeriksaan aparat, dua perusahaan konsultan dipanggil polisi tetapi tidak hadir, sementara pemerintah daerah menahan pembayaran kontraktor dan penggunaan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik lebih dari Rp1,2 miliar turut menjadi perhatian penyidik.

Penyelidikan perkara ini melibatkan Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Parigi Moutong dan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah.

Keduanya menelusuri aspek berbeda dalam pelaksanaan proyek perpustakaan, mulai dari paket pekerjaan pendukung hingga pembangunan gedung utama.

Konsultan Mangkir dari Panggilan

Pada awal Oktober 2026, Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Parigi Moutong melayangkan surat pemanggilan kepada CV Proyeksi Dua Empat selaku konsultan pengawas dan CV Fasade Nusantara selaku konsultan perencana.

Kedua perusahaan berdomisili di Kota Palu itu diminta memberikan keterangan terkait tiga paket pekerjaan fisik, yakni pembangunan pagar, penataan lanskap, dan area parkir perpustakaan.

Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kemungkinan terbesar, ketidakhadiran itu membuat penyidik belum memperoleh keterangan langsung dari dua pihak pemegang peran penting dalam perencanaan dan pengawasan teknis.

Penyidik masih perlu mendalami alasan ketidakhadiran serta menelusuri dokumen dan pelaksanaan pekerjaan.

Dalam proyek konstruksi, konsultan perencana bertanggung jawab menyusun dokumen teknis sesuai lingkup kontraknya.

Konsultan pengawas bertugas memantau kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi, mutu, volume, dan ketentuan kontrak.

Karena itu, keterangan keduanya dibutuhkan untuk menjelaskan proses penentuan spesifikasi, pengawasan lapangan, serta kesesuaian antara dokumen administrasi dan hasil pekerjaan fisik.

Tiga paket pekerjaan pendukung tersebut kini menjadi salah satu pintu masuk pemeriksaan di tingkat kabupaten.

Namun, penetapan ada atau tidaknya penyimpangan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan bukti fisik.

Sisa DAK Masuk Penelusuran

Selain paket pekerjaan pendukung, aparat juga menaruh perhatian pada pemanfaatan sisa DAK Fisik lebih dari Rp1,2 miliar.

Informasi dalam perkembangan pemeriksaan menyebutkan, penggunaan sisa anggaran tersebut tidak berkaitan dengan CV Arawan dan bukan bagian dari pekerjaan gedung utama yang dilaksanakan perusahaan itu.

Penelusuran diarahkan pada mekanisme penggunaan anggaran melalui penunjukan langsung oleh pejabat pengadaan, berdasarkan pengangkatan oleh Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan saat itu.

Aspek ini penting untuk memisahkan tanggung jawab masing-masing pelaksana kegiatan.

Dokumen Gedung Utama Disita

Penyelidikan di tingkat kabupaten berjalan beriringan dengan penanganan perkara oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah.

Dalam perkara pembangunan gedung utama layanan perpustakaan, penyidik Polda disebut telah menyita sejumlah dokumen penting, termasuk Berita Acara Serah Terima Fisik atau Provisional Hand Over (PHO) serta bukti penyetoran uang ke kas daerah.

Dokumen tersebut berkaitan dengan proyek gedung utama senilai sekitar Rp8,7 miliar yang dikerjakan CV Arawan.

PHO menjadi dokumen penting karena berkaitan dengan serah terima hasil pekerjaan.

Namun, keberadaan berita acara itu tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan persoalan teknis, administratif, atau keterlambatan.

Di sisi lain, CV Arawan menghadapi persoalan pembayaran dengan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Perusahaan tersebut menggugat pemerintah daerah secara perdata di Pengadilan Negeri Parigi dengan nilai gugatan Rp10 miliar.

Pangkal sengketa ialah perbedaan perhitungan denda keterlambatan dan penahanan sisa pembayaran proyek.

Denda Bengkak, Pembayaran Tertahan

Pada tahap awal, Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan denda keterlambatan sekitar Rp35,1 juta.

Menurut pihak CV Arawan, jumlah tersebut telah disetorkan ke kas daerah pada Februari 2026.

Namun, hasil reviu lanjutan Inspektorat Daerah disebut meningkatkan nilai denda menjadi Rp423,2 juta.

Perbedaan perhitungan itu kemudian berkaitan dengan keputusan pemerintah daerah menahan sisa pembayaran proyek sekitar Rp2,1 miliar.

Perbedaan nilai denda itu memunculkan sejumlah pertanyaan: apa dasar perubahan perhitungan, bagaimana keterlambatan dihitung, serta apakah seluruh faktor penyebab keterlambatan telah diperhitungkan secara proporsional.

CV Arawan menuding keterlambatan pekerjaan turut dipicu persoalan pengawasan oleh konsultan, perubahan lokasi, serta lambatnya pencairan uang muka dari pemerintah daerah.

Perusahaan juga menyebut CV Ikbatek Kosong Empat dalam kaitan dengan persoalan pengawasan.

Pagar Rampung, Pembayaran Tertahan

Persoalan lain muncul pada paket pembangunan pagar perpustakaan senilai sekitar Rp1,2 miliar yang dikerjakan CV Bambalemo Sulteng.

Menurut pihak kontraktor, pekerjaan fisik telah selesai 100 persen dan dokumen PHO telah tersedia.

Namun, pembayaran belum dicairkan oleh pemerintah daerah.

Tim hukum pemerintah kabupaten beralasan paket tersebut tidak tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) serta tidak memiliki pengusulan resmi kepala daerah sejak awal.

Alasan itu menempatkan pemerintah daerah dan kontraktor pada posisi berseberangan.

Pemerintah menekankan kelengkapan dasar administrasi sebelum uang negara dibayarkan, sedangkan kontraktor berpegang pada penyelesaian pekerjaan dan dokumen serah terima fisik.

Kepala Dinas Perpustakaan Daerah Parigi Moutong, Syamsu Najamuddin, menyatakan pemerintah perlu memastikan legalitas administrasi sebelum mencairkan dana.

“Prinsipnya semua pihak berhak mendapatkan penyelesaian pembayaran,” ujar Syamsu.

Pernyataan tersebut menunjukkan pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan penyelesaian kewajiban pembayaran.

Namun, kepastian penyelesaian bergantung pada hasil pemeriksaan administrasi dan dasar hukum paket pekerjaan tersebut.

Di pihak kontraktor, kuasa hukum CV Bambalemo Sulteng, LM Arif, S.H., M.H., menilai alasan pemerintah daerah tidak sejalan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

“Fisik pekerjaan sudah selesai 100 persen,” kata Arif seusai persidangan. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

[PARIGI | KORANINDIGO] – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kuat tengah terjadi di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Modus operandi dilancarkan disinyalir memanfaatkan skema pinjam pakai atau pencatutan kode QR…

LAPORAN KHUSUS

NELAYAN kecil menghadapi ironi di tengah kebijakan subsidi energi. Solar bersubsidi disediakan menopang kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi akses terhadap bahan bakar itu justru tersendat akibat kuota terbatas, birokrasi berbelit, serta dugaan penyimpangan distribusi. Di pesisir…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Manajer sekaligus pengawas SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Aksan alias Akas, mengaku menerima uang Rp500 ribu hingga Rp600 ribu dari penyaluran solar subsidi serta Rp50 ribu hingga Rp80…

Example 325x325