PALU | KORANINDIGO – Kepala Kejaksaan Negeri Palu melalui Kasi intel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menyebut telah memeriksa 10 orang terkait dua dugaan korupsi di lingkup pemerintah Kota Palu.
Dalam proyek ini, muncul indikasi penyimpangan seperti kemungkinan mark-up harga, spesifikasi barang yang tidak sesuai, atau adanya ketidaksesuaian dalam proses pengadaan yang menimbulkan kerugian negara.
Proyek ini seharusnya memberikan bantuan alat tangkap yang layak kepada nelayan, tetapi diduga pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.
Kasus kedua terkait dengan dugaan korupsi dalam penyertaan modal oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu, yang nilainya sekitar Rp 1,4 miliar.
Modal tersebut dialokasikan untuk proyek tanaman bawang goreng merah.
Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan proyek pertanian ini diduga disalahgunakan atau tidak dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Dugaan korupsi ini menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan anggaran daerah dan integritas pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. (*)










