UMUM

Jejak Orang Dalam di Dua Tender DKP

9
×

Jejak Orang Dalam di Dua Tender DKP

Sebarkan artikel ini

Jejak CV Graha Sidat Mandiri pada dua paket pengadaan memunculkan pertanyaan tentang konflik kepentingan. Nama seorang ASN Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah disebut berada di balik perusahaan tersebut. Dua transaksi tercatat hanya berselang empat menit.

DUA transaksi muncul di layar sistem pengadaan pada 28 Agustus 2025.

Jarak waktunya hanya empat menit. Pada pukul 14.14 WITA, sebuah paket bantuan budidaya ikan di Kabupaten Sigi tercatat dalam proses pengadaan.

Empat menit kemudian, pukul 14.18 WITA, paket serupa untuk Kabupaten Buol muncul.

Keduanya berasal dari instansi sama: Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah. Penyedianya pun sama, CV Graha Sidat Mandiri.

Nilai kontraknya mencapai Rp263.575.200.

Angka itu sendiri bukan bukti pelanggaran. Pengadaan langsung juga bukan metode ilegal.

Namun rangkaian transaksi tersebut memperoleh bobot berbeda setelah muncul informasi mengenai sosok berinisial SM—dikenal dalam jaringan usaha lokal sebagai S Sidater Palu—sebagai pihak disebut memiliki serta mengendalikan CV Graha Sidat Mandiri.

Masalahnya, SM disebut berstatus aparatur sipil negara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah.

Jika informasi mengenai status ASN sekaligus hubungan kepemilikan atau kendali perusahaan itu terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal dua paket bernilai ratusan juta rupiah.

Ada potensi benturan kepentingan: perusahaan diduga dikendalikan orang dari lingkungan instansi, lalu memperoleh pekerjaan dari instansi tersebut.

Dua Paket, Satu Penyedia

Paket pertama bernama Bantuan Budidaya Ikan Hemat Air Petani Milenial di Kabupaten Sigi, dengan kode 10451363000.

Pagu anggarannya Rp154.006.748. HPS ditetapkan Rp153.166.748.

Dana berasal dari APBD 2025 dan metode pengadaannya tercatat sebagai Pengadaan Langsung.

Dalam daftar peserta terdapat dua nama: CV Graha Sidat Mandiri dan Beta Central Indofish.

Graha Sidat Mandiri memasukkan penawaran Rp151.828.000. Setelah negosiasi, nilainya menjadi Rp147.804.000.

Perusahaan tersebut kemudian tercatat sebagai pemenang sekaligus penyedia. Nilai kontraknya sama dengan hasil negosiasi.

Status pekerjaan tercatat selesai.

Jejak serupa terlihat pada paket kedua.

Namanya Bantuan Budidaya Ikan Air Tawar Hemat Air di Asahan, Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol dengan kode 10350707000. Pagu sekaligus HPS tercatat Rp119.999.774.

Berbeda dari paket Sigi, hanya CV Graha Sidat Mandiri tercatat sebagai peserta. Perusahaan memasukkan penawaran Rp119.509.400. Setelah negosiasi, harga turun menjadi Rp115.771.200.

Perusahaan sama kembali ditetapkan sebagai pemenang. Nilai kontraknya Rp115.771.200. Jika kedua kontrak dijumlahkan, nilainya mencapai Rp263.575.200.

Dua paket, satu penyedia, empat menit.

Dalam administrasi pengadaan, kebetulan semacam itu bisa saja terjadi.

Tetapi bagi auditor, pola tersebut dapat menjadi titik awal pemeriksaan—terutama bila terdapat hubungan antara penyedia dan aparatur pada instansi pemberi pekerjaan.

Empat Menit Menarik Perhatian

Perbedaan waktu empat menit bukan bukti rekayasa.

Begitu pula penggunaan penyedia sama pada dua paket tidak otomatis menunjukkan persekongkolan. Tetapi investigasi pengadaan tidak berhenti pada pertanyaan siapa memenangkan tender.

Pertanyaan lebih penting adalah, siapa berada di belakang penyedia, siapa mengetahui kebutuhan pekerjaan sejak awal. Siapa menyusun spesifikasi, menentukan metode, memilih calon penyedia, dan siapa pihak melakukan negosiasi.

Dan, terutama, apakah terdapat pihak internal instansi memiliki kepentingan ekonomi terhadap CV Graha Sidat Mandiri.

Pertanyaan terakhir menjadi krusial karena redaksi memperoleh informasi mengenai SM.

Menurut informasi, SM bukan hanya memiliki hubungan dengan CV Graha Sidat Mandiri, tetapi disebut menjalankan aktivitas perusahaan secara aktif.

Persoalan berubah dari sekadar pola kemenangan penyedia menjadi dugaan konflik kepentingan.

Perusahaan Formal, Pengendali Di Balik Layar

Dalam dunia usaha, nama pada dokumen formal belum tentu identik dengan orang paling aktif menjalankan bisnis.

Sebuah CV dapat memiliki pengurus atau pihak formal berbeda dari orang menjalankan kegiatan operasional sehari-hari. Kondisi semacam itu sendiri tidak melanggar hukum.

Masalah muncul apabila seseorang berstatus ASN secara faktual mengendalikan perusahaan, menentukan keputusan bisnis, menerima manfaat ekonomi, atau menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi proses pengadaan pada instansi tempatnya bekerja.

Paket Buol Pernah Diulang

Ada simpul lain pada paket Buol.

Sistem pengadaan mencatat paket tersebut sebagai paket ulang. Alasan pengulangan disebut berkaitan dengan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau ketidaksesuaian dokumen dengan ketentuan pengadaan pemerintah beserta aturan turunannya.

Setelah proses diulang, CV Graha Sidat Mandiri tercatat sebagai satu-satunya peserta.

Perusahaan kemudian memasukkan penawaran Rp119.509.400 dan setelah negosiasi menjadi Rp115.771.200.

Selisih Dalam Dokumen

Paket Sigi menyimpan detail administratif lain.

Dalam surat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 7 Oktober 2025, nomor 800.I.II.I/40.01/BUD.P2HP/2025, PPK H. Mohammad Syafar DB, S.Pi meminta Pejabat Pengadaan memproses paket melalui metode Pengadaan Langsung.

Pagu tercantum Rp154.006.748. HPS Rp153.166.748.

Namun terdapat perbedaan pencatatan mengenai jenis kontrak. Data paket mencantumkan Lumsum.

Dokumen persiapan pengadaan mencantumkan Harga Satuan.

Perbedaan tersebut belum dapat disebut pelanggaran tanpa melihat keseluruhan dokumen dan konteks perubahan administrasinya.

Tetapi jenis kontrak bukan detail sepele.

Lumsum dan Harga Satuan memiliki konsekuensi berbeda dalam pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta pembagian risiko.


Bukan Soal Harga Termurah

Pengadaan pemerintah sering kali dipahami secara sederhana: selama harga turun setelah negosiasi, proses dianggap berhasil.

Padahal kewajaran pengadaan tidak hanya ditentukan oleh nominal akhir. Dalam kasus ini, harga penawaran Graha Sidat Mandiri memang turun setelah negosiasi pada kedua paket.

Pada paket Sigi, penawaran turun dari Rp151.828.000 menjadi Rp147.804.000. Pada paket Buol, penawaran turun dari Rp119.509.400 menjadi Rp115.771.200.

Tetapi harga murah tidak otomatis menghapus potensi konflik kepentingan.

Jika benar terdapat ASN dari instansi pemberi pekerjaan berada di belakang perusahaan, persoalan utamanya bukan lagi apakah harga hasil negosiasi lebih rendah.

Pertanyaannya adalah apakah proses menuju harga tersebut berlangsung secara independen.

Bukan Sekadar Rp263 Juta. Nilai Rp263,57 juta bukan angka besar dibandingkan keseluruhan belanja pemerintah daerah.

Tetapi investigasi pengadaan tidak selalu dimulai dari nilai terbesar. Pola justru sering menjadi pintu masuk. (IND)

.

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMUM

EMPAT tahun setelah proyek preservasi jalan Toboli–Parigi dan Tolai–Sausu–Tumora hingga Batas Kabupaten Poso dikerjakan, persoalan pembayaran belum sepenuhnya berakhir. Dari proyek senilai Rp10,846 miliar itu, masih tersisa kewajiban senilai ratusan juta hingga kini disebut belum…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) merekomendasikan aparat penegak hukum telususri proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp 8,7 miliar….

UMUM

Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Tombi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga dikendalikan oleh oknum petinggi salah satu partai politik bersama pemodal besar (cukong) asal luar Sulteng. Oknum petinggi partai tersebut diduga…

Example 325x325