INDIGO- Hasil penilitian administrasi dokumen pendaftaran kelima pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Bertempat di Aula KPU, Jum’at (06/09/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani menjelaskan, Bahwa pemberitahuan hasil penelitian administrasi kelima pasangan bakal calon berakhir hari ini, sesuai dengan tenggat waktu dalam tahapan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024,
Dari hasil penelitian administrasi kelima pasangan calon kepala daerah, kata dia, dinyatakan belum memenuhi syarat. Sebab, masih ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki dan dilengkapi oleh kelima pasangan bakal calon kandidat.
“Alhamdulillah, hari ini kelima pasangan bakal calon kandidat sudah menerima hasil penelitian administrasinya,” ujar Iskandar, kepada sejumlah wartawan.
Batas waktu perbaikan dokumen administrasi kelima pasangan bakal calon tersebut, terhitung sejak 6 September 2024, Sedangkan batas waktu terakhir untuk menyetorkan kembali perbaikan dokumen administrasi tersebut, kata dia, pada 8 September 2024.
“Jadi, kami berikan waktu kelima pasangan bakal calon untuk melakukan perbaikan dimulai tanggal 6-8 September 2024,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, selain menyerahkan hasil penelitian administrasi dokumen pendaftaran kelima pasangan bakal calon, Pihaknya juga telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RSUD Anutapura Palu.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan ini, kata Iskandar, kelima pasangan Cakada dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani untuk mengikuti pilkada November mendatang.
“Kelima pasangan calon kepala daerah juga dinyatakan tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Comment