Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM

Miris! Proyek Preservasi Kementerian PUPR Gunakan Semen Murahan

87
×

Miris! Proyek Preservasi Kementerian PUPR Gunakan Semen Murahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOLITOLI | KORANINDIGO – Miris ! Begitu gambaran pelaksanaan paket Paket Preservasi Jalan Lingadan-Bts Kota Tolitoli-Silondou-Malala kepunyaan Kementerian PUPR di Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Pasalnya, paket preservasi senilai puluhan miliar menggunakan bahan material semen dibawah standar atau jenis kategori murahan.

Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) via Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Satuan Kerja (Satker) Wilayah I PPK 1.3 Sulteng sedang melaksanakan dua hajatan sekaligus.

Hajatan berupa proyek jalan itu adalah paket preservasi Jalan Lingadan-Bts Kota Tolitoli-Silondou-Malala senilai Rp16,445 miliar dihelat oleh PT Bina Kaili, dan proyek preservasi Jalan Bts Kota Tolitoli-Silondou sepanjang 34,1 kilometer senilai Rp243 miliar dilaksanakan oleh PT AKAS.

Dari hasil pengamatan koranindigo.com di lapangan, sejak awal pelaksanaan proyek preservasi Jalan ruas Lingadan-Bts Kota Tolitoli-Silondou-Malala senilai Rp16,445 miliar dikerjakan PT Bina Kaili lebih merujuk pada jenis semen golongan murah, yaitu Singa Merah.

Semen Singa Merah memiliki kandungan berat jenis 3,01 ton/m3 dan harga ritel terpaut ratusan ribu per kilogram lebih murah dari Semen Gresik, Tonasa dan Tiga.

Data dihimpun wartawan dari berbagai sumber menyebut, penggunaan semen Singa Merah dipastikan menyimpang karena kandungan berat jenisnya hanya 3,01 ton/m3.

Kepastian ini merujuk pada dokumen hasil uji laboratorium fisika oleh Balai Besar Bahan Dan Barang Tehnik, Kementerian Perindustrian, dengan rekomendasi lembaga KAN (Komite Akreditasi Nasional).

Yasin Mallewa, selaku boss PT Bina Kaili mengakui soal penggunaan material semen murahan cap Singa Merah tersebut.

Namun, Yasin masih akan menanyakan lagi hal itu kepada pengawasnya.i

Boss Yasin mengelak bahwa perusahaan miliknya menggunakan material murahan pada pelaksanaan proyek jalan nasional itu. Menurut dia, semen digunakan (Singa Merah) sudah memiliki Standar SNI.

Yasin Malewa juga beranggapan bahwa kualitas semen Singa Merah telah sesuai mutu.

“Sebenarnya yang penting sudah standar SNI, bisa saja kita pakai. Hal paling penting adalah sesuai mutu. Tapi saya tanyakan dulu sama pengawas”, kata Yasin Malewa via aplikasi WhatsApp.

Padahal, pihak Kementerian PUPR mematok regulasi dengan sangat ketat. Melalui Permen PUPR Nomer 1 Tahun 2022 tepatnya pada lampiran tabel A.2.e tentang Berat Isi Semen, Abu, Aspal, Kapur Curah dan Lateks ditegaskan bahwa semen yang direkomendasi untuk kegiatan konstruksi pemerintah adalah semen dengan berat jenis 3,14 – 3,15 ton/m3.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulawesi Tengah (DPD LAKIP45 Sulteng) Amiruddin Mahmud sangat kecewa terkait penggunaan material non standar dalam proyek strategis jalan nasional di Sulteng.

Menurut Amirrudin, Aparat Penegak Hukum (APH) perlu segera turung tangan, sebab penggunaan material yang dilakukan pihak pelaksana jelas-jelas mengangkangi aturan.

Amiruddin Mahmud menduga tabiat dipertontonkan oleh pihak PT Bina Kaili berorientasi pada bagaimana meraup keuntungan, tanpa mengedepankan kualitas.

“Jadi jangan sok bodoh dan pura-pura tidak tahu soal standar kualitas semen yang direkomemdasikan Kementerian PUPR. Sudahlah, akui saja penggunaan semen Singa Merah memang karena harganya yang murah. Akui saja tujuannya untuk meraup keuntungan besar, “ujar Ketua DPD LAKIP45 Sulteng, Amirudin Mahmud, baru-baru ini.

Aktivis Amirudin Mahmud mengaku kecewa dengan penggunaan semen Singa Merah pada proyek preservasi jalan milik Kementerian PUPR tersebut.

“Ini sama saja menjadikan daerah sebagai tempat sampah. Kami berharap APH perlu segera turun dan perlu segera ada audit, “tegas Amiruddin.

Terkait penggunaan semen murahan itu, PPK 1.3 Sulawesi Tengah, M Ari Subdra, ST masih diam seribu bahasa dan belum bersedia melontar tanggapannya. ACO

Example 300250
Example 120x600

Comment

DAERAH

GORONTALO | KORAN INDIGO – Seorang wanita yang diduga mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo ditangkap oleh Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Gorontalo. Menurut Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda…

HUKUM

Jakarta | KORAN INDIGO – Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus sebelumnya saat menjadi tersangka. Pada awalnya, ia diketahui menerima suap dari mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Tio membahas BAP…

DAERAH

Mamuju | KORAN INDIGO – Puluhan oknum polisi mengeroyok Mahasiswa pengurus Ikatan Pelajar Mamuju Tengah dan pemilik kontrakan, lantaran tak terima di tegur karena sering mengujungi salah satu penghuni asrama putri. Mahasiswa tersebut setelah diduga dikeroyok oleh beberapa polisi di Mamuju, Sulawesi…

HUKUM

JAKARTA | KORAN INDIGO – Atas tindakan memeras penonton Jakarta Warehouse Project (DWP), Divisi Propam Polri memutuskan memecat tiga orang anggotanya. Tiga anggota yang dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald,  Parlaungan Simanjuntak. Selanjutnya, keputusan PDTH…

Verified by MonsterInsights