PALU | KORAN INDIGO – Sungguh miris untuk mendapatkan keadilan di bangsa ini. Ahli waris Keluarga M Palar selama 30 tahun tidak ada kepastian hukum terhadap perkara tanah yang sudah dimenangkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 39/PDT.G/1994/PN.PALU Tahun 1994 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 53/PDT/1995/PT.PALU Tahun 1995.
Pelak saja, kuasa hukum dari kantor hukum HARYADI & Partners langsung mendatangi Pengadilan Tinggi Sulteng, yaitu Adv. Vebry Tri Haryadi, S.H, Adv Abdul Manan, S.H., M.H., Adv Teresiya S.H., dan Adv. Vifka Sari Masani.,S.H., M.H. serta perwakilan Ahli Waris, Dian Ramdaningsih A. Palar S.H., M.H., untuk melakukan upaya hukum melaporkan dan menuntut keadilan terhadap perkara dalam dua putusan tersebut diatas, Kamis (06/03/2025).
“Perkara Nomor : 39/PDT.G/1994/PN.PALU Jo. Nomor : 53/PDT/1995/PT.PALU yang sudah 30 tahun tanpa adanya kepastian hukum adalah Pelanggaran Azaz Peradilan : “Pengadilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman” Serta Pengadilan Negeri Palu telah melanggar Undang-Undang tentang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 perubahan Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, dimana keputusan Perkara a quo adalah telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan Pengadilan tidak bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan atau ahli waris dari M. Palar. Sehingga kami akan meminta pendapat hukum dari Pengadilan Tinggi Sulteng dan kewenangan yang melekat pada Pengadilan Tinggi terutama soal Kasasi yang sudah 30 tahun tidak ada kepastian hukum,” jelas Haryadi.
Lanjut Pengacara ini, sebelumnya kami telah melakukan audience/tatap muka dengan Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu dan turut dihadiri Ketua Panitera pada Selasa, tanggal 4 Maret 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Palu dengan membahas mengenai perkara tersebut, yang tidak pernah mendapatkan kepastian hukum.
“Ada beberapa hal pentihg yang kami dapatkan, yaitu : Pengadilan Negeri Palu tetap menyebutkan adanya upaya hukum Kasasi pada tahun 1996, namun ketika kami meminta berkas-berkas, seperti: Pemberitahuan Putusan kepada para pihak yang mana perkara banding Nomor : 53/PDT/1995/PT.PALU diputus sejak 28 November 1995 tidak dapat ditunjukan berkasnya, demikian juga berita acara pernyataan Kasasi tidak dapat ditunjukan Pengadilan Negeri Palu yang merupakan berkas penting untuk mengetahui apa benar upaya Kasasi sudah sesuai prosedur hukum yang ada. Namun yang bisa diperlihatkan Pengadilan Negeri Palu hanyalah berkas pengiriman perkara pada bulan Maret Tahun 1996,” kata Vebry.
Dijelaskan Haryadi, hal lainnya Pengadilan Negeri Palu tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut yang sudah 30 tahun dengan Keputusan Kasasi yang tidak pernah ada, bahkan Pengadilan Negeri Palu mengabaikan dan tak pernah menjalankan Sita Jaminan No.39/PDT.G/GB/1994/PN.PL pada tanggal 05 Agustus 1994 oleh Pengadilan Negeri Palu terhadap obyek sengketa adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk dipatuhi oleh para pihak berperkara dalam perkara Nomor : 39/PDT.G/1994/PN.PALU Jo. Nomor : 53/PDT/1995/PT.PALU. Obyek perkara dalam Sita Jaminan No.39/PDT.G/GB/1994/PN.PL pada tanggal 05 Agustus 1994 terletak di Jalan Batu Bata Indah, dahulu Kelurahan Tatura Kecamatan Palu Timur, Kota Madya Palu, saat ini Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, dengan luas tanah ±1.800 M² (seribu delapan ratus meter persegi).
“Maka kami meminta Pengadilan Negeri Palu untuk bersikap netral, tidak memihak serta bersikap tegas dengan tindakan hukum terhadap para Tergugat yang tekah mengabaikan Sita Jaminan dengan merubah Sita Jaminan dengan merubah keadaan dan status sita Jaminan terhadap obyek perkara tersebut yang juga tidak pernah dikawal atau menjalankan sita jaminan sehingga para Tergugat dapat berbuat semaunya dalam obyek perkara,” jelas Haryadi.
Sehingga dikatakan Haryadi, perkara yang sudah dimenangkan Ahli Waris M Palar dengan obyek perkara di Jalan Batu Bata Indah, dengan 30 tahun tak ada kepastian hukum hal ini sangat ganjil. “Bagaimana kalau perkara ini adalah perkara dari keluarga Ketua Pengadilan Negeri, atau Ketua PT atau Ketua Mahkamah Agung atau Pak Presiden, apakah bisa perkara itu 30 tahun yang kata Pengadilan Negeri Palu ada Kasasi, apakah Kasasi memakan waktu 30 tahun bahkan lebih itu ? Ini sangat disesali sekali, begitu sulitnya mendapatkan keadilan di negeri ini,” kata Haryadi. Red*