POLRI akan menindak tegas siapapun personel yang terlibat atau kedapatan bermain judi online (judol). Bahkan tidak akan segan menindak anggota secara etik sampai pidana.
“Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip dari detik.com Kamis (20/6).
Trunoyudo menyebut, Polri terus berkomitmen memberantas judi online. Selain penindakan, Trunoyudo juga menyampaikan sampai saat ini Polri telah melakukan upaya pencegahan agar tidak ada personel yang terlibat judi online.
“Divisi Propam Polri sudah memberikan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran ataupun dari kami lembar penerangan satuan kita berikan. Bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konsekuensi bagi pelanggarnya tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal,” jelasnya.
Adapun, lanjut Truno, pencegahan itu juga sejalan dengan komitmen dalam penindakan secara hukum. Dia menyebut, sepanjang tahun 2023 sampai April 2024, ada sebanyak 1.988 kasus dengan jumlah tersangkanya mencapai 3.145 orang.
Karena itu, dia menyebut, dibentuknya Satgas Judi Online, dengan melibatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online akan lebih mengefektifkan proses penindakan hulu.
“Langkah-langkah juga yang dilakukan tentu kolaboratif ya, dalam proses ini sebagai ketua harian penegakan hukum, tentu Bapak Kapolri pada ranah penegakan hukum,” imbuhnya.
“Juga tentu sudah dicontohkan tadi kami sampaikan beberapa data penindakan atau penegakan hukum yang sudah ada di seluruh Indonesia, dan tentunya ke depan akan lebih optimal lagi dengan adanya satgas ini,” lanjutnya.
SATGAS JUDI ONLINE MULAI BERGERAK
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkap tiga tugas yang akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat.
Pertama, kata Hadi, Satgas Pemberantasan Judi Online akan menindaklanjuti temuan PPATK soal 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online. Dia menyebut ribuan rekening itu akan dibekukan jika ada kaitannya dengan judi online.
“Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri, walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari,” ujarnya.
Kemudian, kata Hadi, Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan penindakan jual beli rekening. Hadi menyebut para pelaku jual beli rekening ini menyasar masyarakat yang tinggal di desa.
“Yang kedua, kita akan melakukan penindakan jual beli rekening, modusnya pertama adalah pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa. Setelah datang, mereka akan mendekati korban, ngobrol dengan korban,” kata Hadi.
“Dan selain itu dilakukan tahapan berikutnya adalah membukakan rekening, KTP, setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul, bisa ratusan rekening, oleh pengepul dijual ke bandar-bandar dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” imbuhnya.