Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Sekda Zulfinasran Buka Kegiatan Bimtek Pemberkasan Arsip

285
×

Sekda Zulfinasran Buka Kegiatan Bimtek Pemberkasan Arsip

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDIGO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberkasan Arsip, bertempat di aula lantai dua Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin (30/10/2023).

Pj Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran menyampaikan bimtek dilaksanakan dalam rangka memberi pemahaman kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan pemberkasan arsip di OPD masing-masing.

Hal itu dalam rangka mewujudkan, meningkatkan kualitas pemberkasan arsip good Governance dan clean Governance yang meningkatkan kesadaran terhadap fungsi sebagai bukti akuntabilitas kinerja dan mendukung proses pengambilan keputusan pada organisasi.

Menurutnya, terselenggaranya pemerintahan yang baik tidak lepas dari peran kearsipan yang baik, peran penting pemberkasan arsip dalam pelaksanaan reformasi birokrasi berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dengan menyediakan informasi yang autentik dan dapat dimanfaatkan oleh publik secara transparan.

Dikatakannya, informasi di dalam sebuah arsip merupakan hal yang sangat penting bagi kelancaran instansi terutama dalam mendukung kelancaran administrasi dan manajemen suatu instansi yaitu sebagai sumber informasi, sumber sejarah, pusat ingatan dan acuan serta barang bukti bagi suatu instansi jika terjadi gugatan atau permasalahan hukum.

“Untuk itu saya sangat mendukung kegiatan yang positif ini karena dengan diadakannya bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagi tenaga pengelola arsip, bagaimana cara mengelola arsip dengan baik dan meningkatkan pengetahuan serta bimtek akan tatakelola arsip yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Selanjutnya Sekda berpesan kepada seluruh peserta yang mengikuti bimtek agar dapat mengikuti setiap kegiatan dengan baik dan melaksanakan tatakelola kearsipan yang tepat pada organisasi perangkat Daerah masing-masing nantinya.

 

Dengan begitu, para peserta mengetahui dan paham mengenai pengelolaan dan pemberkasan arsip dinamis aktif dan inaktif serta dapat memberikan kontribusi nyata bagi Organisasi Perangkat Daerah OPD masing masing untuk mencapai efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas kinerja dalam praktek pengelolaan pemberkasan arsip dinamis maupun statis sesuai dengan tatakelola yang baik.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah Nyoman Suriadi Jaya dalam arahannya menyampaikan ada hal yang harus di perhatikan terutama isu secara nasional yang tentang pengalihan arsip tekstual secara elektronik mengingat kita akan beralih ke aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. (Ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasi …

Example 325x325