“Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usaha.”
Kalimat singkat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu menandai berakhirnya perjalanan satu lagi bank perkreditan rakyat di Indonesia.
Penutupan tersebut bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari deretan pencabutan izin usaha BPR sepanjang 2026.
Peta industri perbankan skala kecil kembali menyusut. Hingga pertengahan Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha sepuluh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di berbagai daerah.
Rentetan penutupan itu membentang dari Sumatra Barat hingga Bali, dari Jakarta sampai Jawa Timur.
Kasus terbaru menimpa PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Kota Depok, Jawa Barat.
Melalui Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026, OJK menetapkan pencabutan izin usaha efektif mulai 16 Juli 2026.
Sejak hari itu seluruh kantor bank ditutup bagi masyarakat, sedangkan seluruh aktivitas operasional dihentikan.
Pengumuman tersebut sekaligus mengakhiri seluruh kegiatan bisnis lembaga keuangan syariah tersebut.
Nasabah tidak lagi dapat melakukan transaksi, sementara proses penyelesaian hak serta kewajiban beralih ke mekanisme likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelum penutupan di Depok, OJK lebih dulu mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur, efektif 3 Juli 2026.
Empat hari berselang giliran PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta kehilangan izin operasional.
Gelombang pencabutan juga terjadi beberapa bulan sebelumnya.
Maret menjadi periode sibuk setelah PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat ditutup efektif 9 Maret 2026, disusul PT BPR Pembangunan Nagari dii Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret 2026.
Memasuki Juni, OJK kembali mengambil langkah serupa terhadap PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, efektif 25 Juni 2026.
Dengan setiap pencabutan izin, konsekuensi hukum berlaku otomatis.
Operasional bank dihentikan, kantor ditutup untuk umum, sedangkan seluruh proses penyelesaian hak nasabah memasuki tahap likuidasi.
OJK menegaskan penyelesaian aset, kewajiban, serta hak para pihak tidak lagi berada di bawah kendali manajemen bank.
Tanggung jawab itu dialihkan kepada tim likuidasi bentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan hukum perbankan.
Pada saat bersamaan, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham setiap BPR kehilangan keleluasaan mengelola aset perusahaan.
Mereka dilarang melakukan tindakan hukum atas harta maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menjaga proses likuidasi tetap berlangsung tertib sekaligus melindungi kepentingan para penyimpan dana.
Rentetan penutupan sepanjang 2026 memperlihatkan laju penyusutan industri BPR berlangsung hampir setiap bulan.
DAFTAR PENCABUTAN IZIN USAHA MENCATAT:
* 7 Januari 2026:
PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat.
* 27 Januari 2026:
PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur.
* 9 Februari 2026:
Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat.
* 18 Februari 2026:
PT BPR Kamadana, Bangli, Bali.
* 9 Maret 2026:
PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat.
* 31 Maret 2026:
PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
* 25 Juni 2026:
PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah.
* 3 Juli 2026:
PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur.
* 7 Juli 2026:
PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta.
* 16 Juli 2026:
PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat.

Deretan nama tersebut memperlihatkan pencabutan izin bukan fenomena terpusat pada satu wilayah, melainkan menjangkau berbagai provinsi.
Di balik setiap keputusan administratif tersimpan proses likuidasi, perlindungan simpanan, serta kepastian hukum bagi ribuan nasabah.
Sepuluh bank telah berhenti beroperasi hanya dalam tujuh bulan.
Angka itu bukan sekadar statistik industri perbankan, melainkan penanda bahwa sejauh mana ketahanan lembaga keuangan skala kecil mampu menghadapi tekanan, sebelum akhirnya tirai operasional benar-benar ditutup. IND










