UMUM

Solar Subsidi Dari Sausu, Menyeberang ke Morowali

21
×

Solar Subsidi Dari Sausu, Menyeberang ke Morowali

Sebarkan artikel ini

“Mesin 13 PK mendadak berubah menjadi 120 kW. Pertalite berganti menjadi solar subsidi. Dari satu dokumen, jejak permainan distribusi BBM bersubsidi di selatan Parigi Moutong mulai terbuka.”

Praktik penyelewengan solar subsidi di wilayah selatan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga tidak lagi bergerak secara sporadis.

Serangkaian dokumen, kesaksian sumber, serta pola distribusi memperlihatkan operasi berlapis, mulai dari manipulasi administrasi hingga pengiriman bahan bakar ke luar daerah.

Nama Agung Bayu muncul di tengah pusaran dugaan tersebut. Agung disebut dibekingi oknum polisi berpangkat tinggi  di Polda Sulawesi Tengah.

Seorang sumber internal di Kecamatan Sausu menyebut rekomendasi pembelian BBM bersubsidi hasil rekayasa berkaitan dengan Agung Bayu.

Sumber tersebut, seorang kepala seksi di kantor camat, menuding Agung sebagai pengendali distribusi solar ilegal di kawasan Sausu.

“Agung Bayu adalah sang bos besar solar ilegal di Sausu dan sekitarnya,” ujar sumber itu.

Menurut dia, aktivitas distribusi berlangsung secara sistematis.

Jaringan pasokan tidak hanya menjangkau wilayah selatan Parigi Moutong, tetapi juga merambah Kecamatan Moutong, lokasi maraknya aktivitas pertambangan ilegal.

Distribusi bahkan disebut hingga Kabupaten Morowali.

Dalam sepekan, kata sumber, pengiriman dilakukan dua kali.

Setiap pengiriman menggunakan tiga hingga empat mobil pikap berisi puluhan jeriken solar subsidi.

Sumber tersebut juga menyinggung dugaan kedekatan Agung Bayu dengan sejumlah oknum aparat penegak hukum di lingkungan Polda Sulawesi Tengah serta Polres Parigi Moutong.

Dugaan penyimpangan mulai terkuak setelah ditemukan surat permohonan penerbitan rekomendasi pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT).

Dokumen itu ditandatangani Kepala Desa Sausu Tambu, Darusman.

Surat kemudian diajukan kepada UPTD Pelabuhan Perikanan dan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau Kecil Wilayah II Paranggi di Kecamatan Ampibabo.

Nama Kapal Motor Edi tercantum sebagai penerima rekomendasi.

Pada dokumen permohonan, spesifikasi kapal tampak sederhana. Mesin menggunakan ketinting bermerek Honda, dilengkapi poros baling-baling serta propeller. Jenis bahan bakar tercatat sebagai bensin Pertalite.

Tenaga mesin hanya 13 Paard Kracht (PK).

Kejanggalan muncul ketika rekomendasi pembelian BBM diterbitkan.

Surat keluaran UPTD justru memuat data berbeda. Kapal sama mendadak memiliki daya mesin 120 kilowatt atau setara 163 PK.

Perubahan spesifikasi tidak dapat dianggap sebagai kesalahan penulisan biasa.

Lonjakan kapasitas lebih dari 12 kali lipat berdampak langsung terhadap besaran kuota bahan bakar. Pada saat bersamaan, jenis BBM ikut berubah. Pertalite menghilang. Solar subsidi muncul sebagai penggantinya.

Dokumen bertanda tangan Asisten Pengawas Pelabuhan, Suardin A. Paliudju, memberikan alokasi pembelian solar subsidi sebanyak 1.063 liter setiap pekan melalui SPBU 74.94307 Trans Sulawesi Tolai-Sausu.

Kontradiksi antardokumen memunculkan sederet pertanyaan.

Bagaimana mesin berbahan bakar bensin memperoleh rekomendasi pembelian solar subsidi?

Siapa pihak pertama yang mengubah data teknis kapal? Mengapa kapasitas mesin melonjak drastis tanpa penjelasan?

Pertanyaan tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak.

Sorotan kemudian bergeser ke SPBU 74.94307 Trans Sulawesi Tolai-Sausu.

Sejumlah sumber menyebut pengelolaan stasiun pengisian tersebut melibatkan kepala, pengawas, serta operator.

Ketiganya diduga menikmati keuntungan dari distribusi solar subsidi di luar peruntukan.

Informasi lain mengungkap keberadaan sedikitnya lima kelompok pengepul di kawasan selatan Parigi Moutong.

Setiap kali pasokan solar tiba, para pengepul disebut wajib menyerahkan uang lebih dari Rp500 ribu kepada oknum pengelola.

Setoran tersebut diduga menjadi syarat untuk memperoleh akses pembelian.

Keuntungan tidak berhenti pada setoran tunai. Sejumlah sumber mengungkap adanya pembagian puluhan jeriken solar subsidi setiap kali pasokan masuk ke SPBU.

Apabila seluruh informasi tersebut terbukti, persoalan tidak lagi sebatas pemalsuan barcode atau manipulasi surat rekomendasi.

 

Rantai penyimpangan memperlihatkan pola terintegrasi: perubahan data kapal, penerbitan rekomendasi, pengaturan distribusi di SPBU, pengumpulan BBM oleh pengepul, lalu pengiriman menuju lokasi pertambangan.

Subsidi energi sejatinya disediakan negara untuk menopang kebutuhan nelayan serta masyarakat kecil.

Namun, ketika dokumen dapat direkayasa, barcode dapat dipalsukan, dan distribusi dapat dikendalikan oleh segelintir pihak, solar subsidi berubah menjadi komoditas bernilai tinggi dalam pasar gelap.

Jejaknya kini tidak lagi berhenti di Sausu. Jeriken-jeriken itu telah bergerak jauh, melintasi Parigi Moutong, lalu menyeberang menuju Morowali. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMUM

“Solar subsidi bukan sekadar soal bahan bakar. Ketika pembagiannya timpang, persoalannya berubah menjadi soal keadilan—dan menyentuh urusan perut banyak orang.” KERESAHAN para sopir ekspedisi mencuat di SPBU 74-94308 Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong,…

UMUM

EMPAT tahun setelah proyek preservasi jalan Toboli–Parigi dan Tolai–Sausu–Tumora hingga Batas Kabupaten Poso dikerjakan, persoalan pembayaran belum sepenuhnya berakhir. Dari proyek senilai Rp10,846 miliar itu, masih tersisa kewajiban senilai ratusan juta hingga kini disebut belum…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) merekomendasikan aparat penegak hukum telususri proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp 8,7 miliar….

Example 325x325