Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
HUKUM

Terkait Dugaan Korupsi Untad, Kejati Panggil Dua Bekas Rektor

61
×

Terkait Dugaan Korupsi Untad, Kejati Panggil Dua Bekas Rektor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali memanggil dua orang bekas menjabat rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu untuk dimintai keterangan terkait dugaan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) di kampus tersebut.

BERITA TERKAIT:
Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Untad

“Kejati Sulteng melakukan pendalaman kembali sehingga kami meminta ulang keterangan mantan rektor,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald setelah pemeriksaan sejumlah pejabat Untad di Palu, Senin, (15/4).

Kasi Penerangan Hukum, Mohammad Ronald

Ia menjelaskan, dua mantan pejabat tertinggi Untad yang dipanggil kejaksaan yakni Muhammad Basir Cyio yang mantan rektor pada 2015-2019, dan Prof Mahfudz yang mantan rektor pada 2019-2023.

Selain dua mantan rektor, termasuk Prof Merry Napitupulu, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) juga ikut dipanggil, namun tidak hadir

“Tiga orang dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi yang hadir hanya dua orang, sementara satu lagi masih berhalangan, karena berada di luar daerah,” terangnya.

Pada pemanggilan itu, Prof Mahfudz memberikan keterangan sejak pukul 09.00 WITA sampai Pukul 13.00 WITA, sedangkan Muhammad Basir mulai pukul 14.00 WITA sampai dengan 15.30 WITA.

Menurut dia, hasil ekspos gelar perkara di Kejati Sulteng yakni perlu dilakukan pendalaman lagi dan diperlukan pula keterangan tambahan dari sejumlah pihak yang sebelumnya telah dipanggil.

“Perlu pendalaman kembali dan ada hal-hal yang dianggap masih kurang, sehingga orang-orang sebelumnya yang memberi keterangan, ya dipanggil lagi,” kata dia menambahkan.

Ia menyebutkan, Kejati Sulteng juga sudah meminta keterangan kepada 24 orang terkait dugaan korupsi di kampus Untad yang dilaporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK). Ke-24 orang tersebut sebagian besar berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Belum ada informasi apakah akan ada nama baru yang dipanggil atau mentok di 24 orang tersebut yang dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan,” ujar Ronald.

KPK Untad melaporkan dugaan korupsi ini berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan (LHP-LK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.

Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (Ind/Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKSA menyebut kasus dugaan rasuah 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPRP Parimo, merupakan salah satu penyidikan strategis Kejati Sulteng sepanjang 2025. Terutama dalam upaya membongkar potensi korupsi sektor infrastruktur daerah. PALU | KORANINDIGO – Sinyalemen korupsi 3 ruas proyek peningkatan…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, Amuri Mohammad. BACA JUGA: Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng Terkait Proyek Jalan, Giliran…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penggerebekan pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu, di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, oleh Satnarkoba Polresta Palu, mendapat perlawan dari para oknum pro pelaku. Namun, atas perlawanan tersebut, tidak membuat Kepolisian gentar dalam bertindak.

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Terkait dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Inspektur Inspektorat dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). PILIHAN EDITOR: Ikhwal Puluhan Pejabat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Bidikan jaksa terhadap 3 ruas proyek Peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyasar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Namun, terkesan “menantang”, Kepala BPBJ, Moh Afliyanto Hamzah ST MT…

Verified by MonsterInsights