PARIGI | KORANINDIGO – Kasus pemindahan delapan jeriken solar subsidi milik Kelompok Tani (Poktan) Cahaya Baru, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, ke Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, kian memicu polemik. Kebijakan berdalih demi keamanan ini dinilai janggal karena solar dipesan sebelum kesiapan lahan dan irigasi di Lida Gimba dipastikan. Pihak UPTD Kecamatan Parigi bahkan baru menjadwalkan pemeriksaan saluran irigasi pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Kepala UPTD Kecamatan Parigi, Ikbal, membantah adanya pengalihan jatah solar ke pihak ketiga dan berjanji BBM tersebut akan segera dikembalikan ke Kampal.
Namun, publik mempertanyakan urgensi permintaan solar secara terburu-buru, mengingat area persawahan Lida Gimba dikabarkan telah bertahun-tahun telantar menjadi semak belukar.

Dinas TPHP Sempat Mewanti-wanti
Kejanggalan ini sebenarnya telah diendus oleh dinas terkait. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong, Supriadin, mengaku telah berulang kali mempertanyakan perihal usulan kuota solar untuk Poktan Cahaya Baru di Lida Gimba.
Langkah itu ia lakukan karena mengetahui lahan tersebut sudah lama tidak dikelola dan nyaris menjadi semak belukar.
Namun, menurut Supriadin, Kepala UPTD Kecamatan Parigi memberikan jaminan agar rekomendasi tersebut tetap diterbitkan.
“Kami selaku pihak yang mengeluarkan barcode BBM subsidi telah berulang kali bertanya dan mewanti-wanti soal permintaan Poktan Cahaya Baru itu. Namun, Kepala UPTD menjawab dengan sangat meyakinkan bahwa permintaan tersebut benar adanya dan telah disetujui oleh tenaga penyuluh,” ungkap Supriadin.

Pernyataan Kepala UPTD Berubah-ubah
Sikap tidak konsisten justru diperlihatkan oleh Kepala UPTD, Ikbal, setelah mencuatnya riak di publik.
Awalnya, ia menyatakan bahwa delapan jeriken solar subsidi tersebut dipindahkan ke Desa Dolago menggunakan truk sewaan semata-mata agar aman.
Namun, beberapa saat kemudian Ikbal meralat pernyataannya sendiri.
Ia menyebut jeriken solar itu dipindahkan ke desa lain karena kebetulan menumpang kendaraan milik MT yang sedang mengarah ke Desa Dolago.
Ikbal berdalih MT hanya bertindak sebagai pengangkut biasa.
Padahal, dokumen pesanan solar subsidi milik Poktan Cahaya Baru secara misterius mencantumkan nomor kontak MT sebagai tujuan akhir pengantaran oleh pihak ekspedisi Mitra.
Publik pun mendesak penelusuran lebih dalam terkait dugaan manipulasi kode QR MyPertamina mengalir ke oknum penampung gelap berinisial MT tersebut.
Wabup Janji Panggil Pihak Terkait
Merespons polemik ini, Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menegaskan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan segera memanggil seluruh pihak terkait untuk klarifikasi.
“Insyaallah, sekembali dari luar kota, kita akan segera menindaklanjuti dan memanggil semua pihak terkait untuk mengklarifikasi informasi tersebut,” ujar Abdul Sahid saat dihubungi pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia menambahkan bahwa Pemkab tengah memperketat pengawasan distribusi solar subsidi di SPBU mempersempit ruang gerak spekulan dan praktik percaloan.
Ancaman Sanksi Menanti Pembuktian
Pemkab Parigi Moutong menegaskan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berujung pada sanksi hukum serius dan disiplin kepegawaian.
Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, pelaku penyelewengan niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliaryar.
Di ranah birokrasi, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, telah menginstruksikan Tim Terpadu dan BKPSDM untuk memeriksa dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah, Zulfinasran, juga menegaskan sanksi disiplin berat siap dijatuhkan jika indikasi pelanggaran terbukti di lapangan. IND









