DAERAH

Soal Alur Janggal Solar, Kepala UPTD Tantang Media

32
×

Soal Alur Janggal Solar, Kepala UPTD Tantang Media

Sebarkan artikel ini

“Kan jika ada tuduhan seperti itu (alur janggal dan dugaan seleweng solar) harus ada bukti, harus pembuktian. Tidak apa-apa jika ‘dikeroyok’ oleh wartawan dan pemberitaan di media, oleh media-media yang ada. Tidak masalah”

PARIGI | KORANINDIGO – Di tengah sorotan tajam publik mengenai dugaan penyelewengan dalam pusaran mafia solar subsidi, Kepala UPTD Kecamatan Parigi, Ikbal, secara mengejutkan melontarkan tantangan terbuka kepada insan pers. Alih-alih mengklarifikasi secara persuasif, Ikbal mengaku siap “dikeroyok” oleh pemberitaan media massa demi membentengi diri dari tudingan miring terkait janggalnya alur distribusi solar jatah petani.

Bukan hanya terhadap satu atau dua media tantangan terbuka dilontarkan Kepala UPTD Ikbal. Namun, kepada semua media-media.

BERITA TERKAIT:
Wabup Janji Panggil Pihak Dinas dan Kepala UPTD Parigi
Alur Janggal, Siasat “Amankan” Solar Petani
Modus “Pinjam Pakai” Barcode Petani
Lahan Telantar, Jatah Mengalir ke Pihak Lain

Sikap konfrontatif ini dipicu oleh terendusnya pemindahan delapan jeriken solar subsidi jatah Kelompok Tani (Poktan) Cahaya Baru.

Pasokan BBM yang semestinya mendarat di lahan garapan tersebut secara mendadak dilarikan ke desa di kecamatan lain.

“Kan jika ada tuduhan seperti itu (alur janggal dan dugaan penyelewengan solar) harus ada bukti, harus pembuktian. Tidak apa-apa jika ‘dikeroyok’ oleh wartawan dan pemberitaan di media-media yang ada. Tidak masalah,” cetus Ikbal dengan nada menantang saat berkomunikasi dengan salah satu pejabat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong, Selasa (20/10/2026).

Dalih Keamanan dan Alur Distribusi Janggal

Kasus ini bermula ketika kuota solar subsidi ditujukan untuk operasional tani di Lida Gimba, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, justru diangkut ke Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.

Awalnya, solar tersebut dikirim oleh kelompok Mitra selaku pengantar resmi ke Kelurahan Kampal.

Namun, setibanya di sana, BBM tersebut langsung dilarikan ke Desa Dolago menggunakan truk sewaan.

Dalih  dipakai adalah tindakan pengamanan di rumah ketua kelompok, sebelum nantinya direncanakan untuk dibawa kembali lagi ke Kelurahan Kampal.

Alur bolak-balik antar-kecamatan ini dinilai tidak masuk akal oleh banyak pihak.

Sebagai BBM subsidi, pasokan tersebut seharusnya langsung menyasar ke lahan garapan untuk memangkas biaya produksi petani, bukan ditransitkan ke wilayah lain.

Seakan menepis skenario “tertangkap basah”, Ikbal membantah keras isu adanya praktik pindah tangan kuota secara ilegal. Ia berdalih tindakan tersebut murni demi faktor keamanan.

“Solar-solar itu hanya dipindahkan ke Desa Dolago menggunakan mobil sewaan karena tidak aman jika diletakkan di Lida Gimba, Kelurahan Kampal,” klaim Ikbal.

Ia menambahkan bahwa pasokan BBM tersebut nantinya akan dibawa kembali ke Kelurahan Kampal jika kondisi sudah kondusif.

Namun, pembelaan tersebut justru mempertebal kecurigaan. Berdasarkan penelusuran Koranindigo, area persawahan di Lida Gimba yang menjadi dasar pengajuan solar diketahui sudah bertahun-tahun telantar dan telah berubah menjadi semak belukar.

Lebih janggal lagi, daftar kontak penerima manfaat disinyalir disusupi oleh warga desa lain berinisial MT, diduga bertindak sebagai penampung gelap.

Dokumen rekomendasi beserta kuota solar Poktan Cahaya Baru diduga kuat sengaja “dipinjam-pakaikan” kepada MT demi meraup keuntungan sepihak.

Dinas TPHP Cemas Terseret Kasus Hukum

Sikap santai Ikbal menantang media berbanding terbalik dengan kecemasan di internal birokrasi Dinas TPHP Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas TPHP, Supriadin, memperingatkan Ikbal secara keras agar tidak bermain api, mengingat aparat penegak hukum tengah mengawasi ketat penyaluran BBM subsidi.

“Pak Ikbal, minta tolong saya. Ini Satgas ada, kita hampir setiap hari diminta keterangan oleh aparat penegak hukum terkait BBM subsidi yang diawasi ketat. Jangan sampai kita terlibat. Kalau tidak ada bukti pengelolaan lahan, nanti dinas dan UPTD dianggap sebagai sutradaranya,” ujar Supriadin memperingatkan dengan tegas.

Supriadin juga mempertanyakan urgensi kelompok tani menyewa mobil pribadi milik MT untuk mengangkut solar ke Dolago.

Padahal, dinas telah menyediakan armada dari kelompok Mitra pengantar yang men-dropping BBM secara gratis agar tepat sasaran ke lokasi tani.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas TPHP, Supriadin.

Kabid Sarpras menyatakan, sejak awal pihaknya sudah memberikan lampu kuning kepada Ketua Poktan Cahaya Baru terkait permohonan kuota solar tersebut.

Supriadin mengaku ragu karena mengetahui kondisi riil lapangan di Lida Gimba yang telantar. Namun, karena rekomendasi tersebut sudah mendapat “restu” hijau dari UPTD dan tenaga penyuluh lapangan, pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk menolak.

“Saya ini sudah bertanya berkali-kali kepada ketua kelompoknya. Namun, jika Kepala UPTD dan penyuluh pertanian telah menyetujui dan memberikan approval terhadap Poktan Cahaya Baru, kami selaku bidang yang mengeluarkan barcode bisa apa?” keluh, Kabid Sarpras Dinas TPHP , seperti termuat dalam sebuah rekaman.

Infrastruktur Belum Siap, Kuota Sudah Cair

Selain alur berbelit, kepastian nasib pertanian di wilayah tersebut juga masih mengambang.

Kuota solar sudah dicairkan dan diantarkan ke desa lain, padahal infrastruktur pengairan di lapangan terbukti belum siap beroperasi.

Ikbal sendiri mengakui adanya masalah irigasi serius di Lida Gimba akibat pipa saluran air tersumbat.

Pihak UPTD baru dijadwalkan mengadakan pertemuan dengan pengurus Poktan Cahaya Baru pada Rabu (21/10/2026) untuk mengecek kondisi fisik saluran air tersebut.

Ikbal menegaskan, jika setelah pengecekan terbukti pengairan tidak memungkinkan, maka rencana pengelolaan lahan di kawasan tersebut dipastikan batal secara sepihak—sebuah langkah yang kian mempertanyakan urgensi pencairan kuota solar subsidi telah dilakukan sebelumnya. MRIZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Kasus pemindahan delapan jeriken solar subsidi milik Kelompok Tani (Poktan) Cahaya Baru, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, ke Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, kian memicu polemik. Kebijakan berdalih demi keamanan ini dinilai…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Kepala UPTD Kecamatan Parigi, Ikbal, berdalih bahwa delapan jeriken solar subsidi jatah Kelompok Tani (Poktan) Cahaya Baru hanya “diamankan” ke Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan. Alasan keamanan di Lida Gimba, Kelurahan…

DAERAH

PARIGI MOUTONG – Pengajuan jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh Kelompok Tani (Poktan) Cahaya Baru di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, memicu sorotan tajam. Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid…

DAERAH

PARIGI MOUTONG – Pengajuan jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh Kelompok Tani (Poktan) Cahaya Baru di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, memicu sorotan tajam. Permohonan rekomendasi kuota solar untuk mengolah…

Example 325x325