DAERAH

Begini Tawaran Solusi Perlindungan Usaha Dari Kemenkum Sulteng

561
×

Begini Tawaran Solusi Perlindungan Usaha Dari Kemenkum Sulteng

Sebarkan artikel ini

PALU | KORANINDIGO – Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tantangan terbesar dalam mengembangkan bisnis bukan hanya soal modal, tetapi juga bagaimana melindungi diri dari risiko hukum yang bisa mengancam keberlangsungan usaha.

Menyadari hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan usahanya dalam bentuk Perseroan Perorangan.

Dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya Rp50.000, setiap warga yang memiliki usaha dapat langsung menjadi seorang CEO sekaligus memperoleh status badan hukum.

Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha secara resmi tanpa perlu mengeluarkan biaya besar atau proses yang rumit.

Proses pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui laman ahu.go.id. Masyarakat cukup mengisi data diri, memilih nama perusahaan, mencantumkan alamat usaha, serta mengunduh dokumen yang disyaratkan.

Bagi mereka yang membutuhkan pendampingan, layanan juga tersedia di Kanwil Kemenkum Sulteng di Jalan Dewi Sartika No. 23A, Kota Palu, serta Agensi Layanan Administrasi Hukum Umum di kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa status badan hukum memberikan perlindungan yang tidak dimiliki usaha informal.

“Melalui Perseroan Perorangan, pelaku usaha mendapat kepastian hukum sekaligus perlindungan. Risiko kerugian usaha tidak akan menyeret harta pribadi, karena prinsip tanggung jawab terbatas memberikan pemisahan jelas antara aset perusahaan dan aset pemilik,” ujarnya di Palu.

Selain perlindungan hukum, status Perseroan Perorangan juga memberi manfaat penting lain. Legalitas usaha meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun calon pelanggan, sehingga bisnis akan terlihat lebih profesional. Hal ini juga berdampak pada peluang kerjasama dengan pihak ketiga, termasuk lembaga keuangan maupun investor.

Menurut Rakhmat, langkah ini merupakan bukti keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil.

“Kami tidak ingin melihat pelaku usaha kecil terjebak dalam kerentanan hukum. Dengan biaya yang sangat murah, hanya Rp50.000, mereka bisa mendapatkan status CEO sekaligus perlindungan usaha. Inilah bentuk nyata hadirnya negara untuk mendukung warganya,” tegasnya. Kamis, (18/9).

Ia menambahkan bahwa di era kompetisi global, legalitas usaha bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Tanpa perlindungan hukum, banyak pelaku usaha rentan mengalami kerugian besar saat menghadapi persoalan bisnis.

“Kami mengajak semua pelaku usaha di Sulawesi Tengah untuk tidak menunda. Daftarkan usaha Anda sekarang, agar bisa melangkah lebih jauh dengan pondasi yang kokoh,” kata Rakhmat Renaldy.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap semakin banyak UMKM di Sulawesi Tengah yang naik kelas, tumbuh lebih besar, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (HUMAS KEMENKUM SULTENG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Sebanyak 16 ton solar bersubsidi masuk ke SPBU 74.943.08, Kampal, Parigi Moutong, dalam dua kali pengiriman. Dari volume itu, sekitar 4,8 ton atau 30 persen diperkirakan terserap melalui pembelian menggunakan jeriken….

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO — Kendaraan diduga milik pengelola SPBU 74.943.08 Kampal disebut ikut mengantre Solar bersubsidi. Sedikitnya tiga truk, diduga terkait Manajer SPBU Fajar dan Pengawas SPBU Rifai, disebut kerap berada di sekitar SPBU lalu…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Nama dan foto Kepala Bidang (Kabid) Sarana, Prasarana (Sarpras) dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong, Supriadin, dicatut dalam dugaan penipuan bantuan alat dan mesin pertanian…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Praktik lancung penyelewengan Solar bersubsidi secara sistematis diduga kuat terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.943.08 Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Modusnya, pengelola menyunat sebagian pasokan resmi untuk…

Example 325x325