Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
HUKUM

Lidik Jaksa Pada Proyek Sisa Tender Perpustakaan

601
×

Lidik Jaksa Pada Proyek Sisa Tender Perpustakaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Proyek landscape (lanskap) pembangunan layanan perpustakaan daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp397 juta dihelat CV Kalukubula Sulteng, dilidik jaksa.

Proyek tersebut ditengarai menyisakan banyak soal, mulai dari proses penunjukan, perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Proyek Landscape,  adalah satu dari tiga paket pekerjaan hasil sisa tender proyek pembangunan layanan perpustakaan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Parimo, Rony Hotman Gunawan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman pada sejumlah aspek, termasuk status penyelesaian pekerjaan dan kemungkinan gelar periksa oleh aparat pengawas internal pemerintah.

Berdasar amatan, proyek lanskap Gedung Layanan Perpustakaan Parimo disinyalir dikerja secara amburadul dan terkesan asal-asalan.

Proyek seharusnya bertujuan meningkatkan estetika, kenyamanan dan produktivitas melalui penataan area hijau berupa taman kering dan pohon peneduh itu nampak kusam dan terancam gagal tanam pohon taman.

Kuat dugaan, CV Kalukubula Sulteng selaku kontraktor bukan saja bakal terlambat dalam bekerja, namun juga berpotensi lakukan praktik penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan komponen lanskap yang tidak spesifikasi.

Pohon-pohon biasa diadakan pada sebuah lanskap seperti Palem dan pucuk merah nampak kusam bahkan terlihat terancam mati. Bahkan sebagian lainnya nampak berada dalam genangan air.

Proyek lanskap gedung layanan perpustakaan Parimo, merupakan satu dari tiga paket pekerjaan dengan nilai nyaris seragam dan objek saling terkait.

Dua proyek serupa lainnya ialah proyek pembangunan pagar Rp399 juta oleh CV Bambalemo Sulteng dan pembangunan area parkir dikerjakan CV Kembar Murah Mandiri, dengan pagu yang kurang lebih sama.

Ketiga paket tersebut merupakan “buangan” dari sisa lelang proyek pembangunan layanan perpustakaan daerah Parimo senilai Rp8,7 miliar (Dari pagu Rp10 miliar) dihelat CV Arawan.

Pada faktanya, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, sisa lelang bukanlah “uang bebas pakai”.

Penggunaan fulus sisa lelang diatur ketat melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

Jika nilainya signifikan (diatas 10 persen) maka penggunaan fulus sisa lelang wajib melalui persetujuan Sekretaris Daerah (Sekda), atau mekanisme perubahan anggaran.

Namun prinsip-prinsip soal tata guna fulus sisa lelang nampak menguap dalam proyek pembangunan layanan perpustakaan Parimo.

Publik terhenyak, bukan hanya pola pemecahan paket, melainkan pengakuan pejabat kunci proyek itu sendiri.

Dalam pemberitaan media, Sakti Lasimpala selaku KPA sekaligus PPK proyek pembangunan layanan perpustakaan, menyatakan bahwa pelaksana proyek hanya meminjam perusahaan.

Lebih jauh, ia mengaku tidak mengenal siapa kontraktor yang mengerjakan tiga paket tersebut.

“Tidak kenal. Informasi terakhir, mereka pinjam perusahaan,” kata Sakti Lasimpala.

Pernyataan ini bukan sekadar mengejutkan. Ini mengguncang nalar dasar pengadaan.

Dalam sistem pengadaan pemerintah, kontrak adalah jantung proyek. Sebab, tidak ada pekerjaan tanpa kontrak. Tidak ada pembayaran tanpa kontrak.

Dan mustahil seorang PPK tidak mengetahui siapa penyedia jasa yang menandatangani perjanjian kerja.

Atas hal tersebut, maka pertanyaan tidak bisa dihindari ialah apakah ada perusahaan mau mengerjakan proyek negara tanpa kontrak.

Jika memang ada perusahaan bersedia mengerjakan proyek tanpa ikatan kontrak, Jika terjadi wanprestasi, keterlambatan, atau pembayaran bermasalah ke mana mereka akan menuntut haknya.

Atau, justru ketiga proyek tersebut bisa jadi dijalankan oleh pihak tertentu yang berlindung di balik nama perusahaan lain?

Jika “pinjam perusahaan” benar terjadi, maka itu bukan isu sepele. Hal tersebut merupakan indikasi serius praktik penyamaran penyedia jasa, bertentangan dengan prinsip persaingan sehat, akuntabilitas dan integritas pengadaan.

Lebih berbahaya lagi, PPK mengaku tidak mengenal pelaksana proyek. Lantas, siapa sebenarnya yang mengendalikan pekerjaan tersebut.

Dan atas dasar apa pekerjaan senilai ratusan juta rupiah bisa berjalan tanpa kejelasan pelaksana di mata pejabat penanggung jawabnya?

Tiga paket, satu lokasi, nilai nyaris sama. Kontraktor “dipinjam”. Pelaksana tak dikenal. Ini bukan soal administrasi yang keliru.

Hal tersebut merupakan alarm keras serampangan tata kelola anggaran publik tanpa pengawasan.

Atau bisa jadi mungkin memang disengaja. Bukan lagi aneh, rentetan kisah proyek lanskap, pembangunan pagar dan area parkir merupakan hal kategori berbahaya.

Himpunan data menyebut bahwa dalam tiga tahun terakhir CV Kalukubula Sulteng tercatat “dipakai” mengerjakan proyek-proyek pemerintahan di Parimo.

Selain proyek lanskap gedung layanan perpustakaan, pada 2026 ini CV Kalukubula Sulteng diketahui bercokol dan dinyatakan sebagai pemenang pada proyek pembangunan Labkesmas dan pembangunan Mushola Kantor Inspektorat.

Sebelumnya CV Kalukubula Sulteng tercatat memenangkan beberapa paket strategis di Parimo, diantaranya proyek pembangunan pagar, rumah dinas dan Gedung Puskesmas Parigi Tengah senilai Rp8,8 Miliar (2022-2023), Pembangunan Talud Ruas Jalan Jalur Dua-Gor senilai Rp2 miliar (2022-2023), serta beberapa paket-paket strategis lain.

Berdasar catatan, CV Kalukubula Sulteng adalah perusahaan bergerak di bidang konstruksi dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Gapensi Kabupaten Sigi.

Perusahaan tersebut beralamat Jalan Lasalangi RT 002/RW 005 Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Sulawesi Tengah (Sulteng). Direktur perusahaan ini tercatat bernama Yarhan. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasi …

HUKUM

Proyek Lanskap, satu dari tiga paket “buangan” sisa tender proyek bangun gedung layanan perpustakaan Dispusaka Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dilidik jaksa. Bekas Dispusarda Parigi Moutong (Parimo) Sakti Lasimpala (sekarang kepala Inspektorat), pernah menyatakan tidak mengenal…

Example 325x325