PARIGI | KORANINDIGO – Praktik seleweng solar subsidi semakin menjadi. Sinyalemen “main” solar subsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74-94308 Trans Sulawesi Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) bahkan dilakukan secara terang-terangan.
Sumber resmi media ini membeber bahwa praktik main solar subsidi pada SPBU 74-94308 Trans Sulawesi, telah berlangsung lama dan dilakukan secara sistematis.
Kata dia, praktik tengik mafia solar melibatkan oknum pengelola SPBU, dan diduga kuat terjadi aksi pembiaran dilakukan oleh aparat hukum terkait.
Berita Terkait:
Berjamaah Oknum “Main” Solar Subsidi
Ekspansi BBM Subsidi, Mafia Solar di Tambang Liar
“Praktik main solar subsidi betul-betul semakin menjadi. Dari manajer hingga pengawas SPBU terlibat. Biar siang bolong, itu pompa solar tetap jalan isi galon (jeriken isi 32 liter), padahal tidak ada kendaraan mengantre”, kata sumber, secara tertutup kepada koranindigo, (25/03).
Kepada wartawan, sumber membeber oknum bernama Daeng Rus disinyalir sebagai mafia solar kerap main BBM subsidi di SPBU 74-94308 Trans Sulawesi selama ini.
Daeng Rus bersama saudaranya bernama Rud, kata sumber, salah satu pemain solar subsidi cukup dominan dan telah lama malang-melintang di SPBU SPBU 74-94308.
“Daeng Rus dan saudaranya. Alamat mereka di Jalur Dua Kota Parigi, dekat gudang Pusri. Tepat di belakang rumah toko (ruko) dan bangunan sarang burung walet itu mereka menampung dan menimbun solar subsidi dari SPBU SPBU 74-94308”, katanya.
Daeng Rus dan Saudaranya, beber sumber, dapat mengumpulkan sebanyak 60 jeriken saat pasokan solar subsidi tiba di SPBU 74-94308.
“Minimal sekitar 60 jeriken dapat mereka (Daeng Rus dan Saudaranya) kumpulkan setiap harinya”, beber sumber.
Sumber juga menyebutkan, bahwa oknum pengelola SPBU SPBU 74-94308 Trans Sulawesi terdiri dari manajer dan pengawas mendapat jatah solar subsidi setiap harinya.
“Para pengelola SPBU seperti FJR, ASW dan FAI masing-masing ada jatah sekitar 8-12 jeriken saat pasokan solar subsidi tiba”, sebutnya.
Daeng Rus, kepada media ini mengakui bahwa dirinya memang terlibat “berbisnis” solar subsidi.
Namun, kata Daeng Rus, jumlahnya tidak sebesar seperti disebutkan oleh sumber kepada wartawan.
Kata Daeng Rus, dia dan saudaranya paling banyak dapat mengumpulkan solar subsidi dari SPBU SPBU 74-94308 adalah 20 -30 jeriken per hari atau saat pasokan tiba.
Solar-solar subsidi itu, kata dia, dijual kembali ke kendaraan-kendaraan jensi truck, dan mengambil untung sedikit untuk cari makan.
“Saya memang bisnis solar subsidi, dan memang saya dapatkan dari SPBU SPBU 74-94308. Tapi paling hanya 20 jeriken. Tidak sampai 60 jeriken seperti disebut oleh narasumber. Saya hanya jual ecer ke sopir-sopir truck. Hanya cari makan saja kasian”, katanya.
Daeng Rus juga menyebut bahwa jatah solar subsidi milik FAJ, manajer SPBU SPBU 74-94308 dimainkan oleh oknum bernama NAS dan ABG.
“Terus terang saya bilang ini. Ada memang jatah-jatah pengelola SPBU. Kalau jatah solarnya pak FAJ itu di-handle oleh NAS dan ABG. Tapi tidak banyak juga. Hanya beberpa Jeriken”, kata Daeng Rus.
Sementara itu manajer SPBU 74-94308 Trans Sulawesi, FAJ menyatakan tidak tahu menahu terkait praktik mafia solar terjadi selama ini di SPBU ia pimpin.
Manajer SPBU 74-94308 Trans Sulawesi FAJ mengatkan tidak mengawasi secara langsung saat proses pengisian solar.
“Saya kurang tau kalau masalah di luar. Karena saya tidak awasi langsung yang mangisi (saat proses pengisian solar subsidi). Setahu saya, yang mengisi menggunakan jeriken sudah mendapat surat rekomendasi dari dinas pertanian dan dinas perikanan Parimo”, kata Manajer FAJ, via aplikasi Whatsapp.
Praktik seleweng solar subsidi memang marak di Wilayah Parigi. Kehadiran tambang-tambang ilegal, semakin memperburuk situasi tersebut.
Padahal penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi adalah tindak pidana serius dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Praktik ilegal ini meliputi penimbunan, pembelian dengan barcode palsu atau berulang dan modifikasi tangki (helikopter) untuk dijual kembali dengan harga industri. Tindakan tersebut merugikan negara dan menciptakan kelangkaan BBM di masyarakat.
Oknum mafia BBM sering kali menggunakan truk dengan tangki modifikasi untuk membeli solar subsidi dalam jumlah besar secara berulang. Tindakan ini kerap melibatkan kerjasama antara sopir dan oknum petugas SPBU.
Penyalahgunaan sering terjadi melalui penyalahgunaan barcode MyPertamina dan pembelian menggunakan jeriken kapasitas 32 liter.
Penyelewengan BBM bersubsidi adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53-58.
Pelaku dapat dikenakan denda hingga Rp60 miliar dan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Berdasarkan BPH Migas, subsidi hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
Masyarakat diminta mengawasi dan melaporkan jika menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang membebani keuangan negara. IND










