Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Proyek Pokir, Tengara Intervensi dan Korupsi Oknum Dewan

565
×

Proyek Pokir, Tengara Intervensi dan Korupsi Oknum Dewan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan.

HASIL wawancara dan investigasi  www.koranindigo.com mendapati bahwa proyek pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ditengarai “dikerjakan” sendiri oleh para wakil rakyat bersangkutan.

Beberapa pejabat dinas terdapat pokir dewan menyebut, proyek pokir DPRD dikerja langsung anggota dewan melalui rekanan dan kroni-kroni ditunjuk.

“Kalau proyek pokir langsung pemiliknya yang kerja (anggota dewan), lewat rekanan yang dia (anggota dewan) tunjuk. Proyek pokir dikerjakan oleh orang-orang anggota dewan”, kata salah satu pejabat dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo, secara tertutup, Rabu, (08/04).

Ketua DPRD Parimo, Alfres Masboy Tonggiroh mengatakan bahwa dirinya selaku pimpinan kurang mengetahui secara detail nilai dan sebaran proyek-proyek pokir DPRD Parimo 2026.

“Data usulan pokir terimput semua di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parimo. Sebab masing-masing anggota DPRD mengusulkan secara langsung melalui E-Pokir”, kata Alfres Masboy Tonggiroh.

Terkait sinyalemen bahwa proyek-proyek pokir DPRD Parimo dikerjakan sendiri oleh para anggota DPRD via kroni-kroninya, ketua DPRD Alfres Masboy Tonggiroh mengarahkan wartawan agar melakukan konfirmasi langsung ke para anggota dewan.

“Jika ada hal seperti itu (anggota DPRD mengerjakan pokir sendiri), mohon dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan”, katanya.

Anggota DPRD Parimo Sugianto Rerungan membantah bahwa dirinya selaku anggota dewan tidak pernah mengerjakan secara langsung atau menunjuk rekanan dalam kegiatan proyek pokir 2026.

“Kalau pelaksanaan (proyek pokir) tetap dilakukan oleh dinas terkait. Saya tidak pernah mengerjakan secara langsung atau menunjuk rekanan. Dan, ketika pelaksanaan (pengerjaan proyek) tidak sesuai saya gas (hantam)”, kata Sugianto Rerungan via aplikasi whatsapp-nya.

Dalam daftar proyek pokir diterima redaksi, Sugianto Rerungan memiliki pokir berupa pengadaan kanal permukaan jaringan drainase Dusun VI Desa Sausu Tambu senilai Rp250 juta.

Sedangkan anggota DPRD Parimo lain seperti Salimun Mantjabo, Imam Muslihun, Ni Wayan Lely Pariani, Yolanda Mambu belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait dugaan intervensi aggota dewan Parimo terhadap pelaksanaan proyek pokir dewan 2026.

Pada 2026, Pokir DPRD Parimo 2026 menjadi sorotan dengan dugaan pembengkakan anggaran dari usulan awal Rp10 miliar naik tajam menjadi sekitar Rp20 hingga Rp25 miliar.  Proses ini diwarnai tarik-menarik antara eksekutif dan legislatif serta dikritik rawan menjadi celah transaksi politik anggaran. Masyarakat menagih realisasi aspirasi yang seringkali minim terealisasi.

 

Seperti kita ketahui, pokir DPRD merupakan bagian sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Melalui mekanisme ini, anggota dewan dapat sampaikan aspirasi masyarakat hasil reses untuk diintegrasikan ke dokumen perencanaan pembangunan.

Namun, dalam praktiknya pokir kerap disusupi kepentingan pribadi maupun transaksi anggaran menyimpang dari prinsip akuntabilitas. Sinyalemen kebijakan efisiensi anggaran tidak sejalan dengan pokir DPRD memicu polemik, di mana anggaran publik dikencangkan namun proyek aspirasi dewan tetap berjalan.

Kritik muncul karena pokir dianggap rentan disalahgunakan, tidak mendesak, dan berpotensi menghambat penyaluran aspirasi secara nyata. Di beberapa daerah, terjadi indikasi temuan korupsi atau penyalahgunaan fulus.

Dihimpun dari berbagai sumber, berdasarkan evaluasi lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ)—yang di dalamnya mencakup pokir—menjadi salah satu area paling rawan korupsi.

Persoalan muncul karena banyaknya paket pekerjaan dengan anggaran kecil, pengusulan pokir tidak mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai aturan, serta ketidaksesuaian antara usulan DPRD dan rencana OPD.

Berdasar catatan KPK, indikasi penyimpangan sering terjadi dalam pelaksanaan pokir ialah penyalahgunaan anggaran, praktik baku suap, hingga markup dalam pelaksanaan proyek pokir. Dalam sistem pemerintahan daerah, fungsi legislatif melekat pada DPRD jelas diatur: menyusun regulasi, menyerap aspirasi dan menjalankan fungsi pengawasan.

Namun, fungsi itu kerap disalahartikan dengan intervensi langsung terhadap anggaran maupun pelaksanaan proyek, khususnya yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) dewan atau yang juga dikenal sebagai proyek dana aspirasi.

KPK mengeluarkan surat edaran terbaru yang memperingatkan seluruh anggota DPRD di Indonesia agar tidak menyalahgunakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Surat edaran ini merupakan langkah serius KPK untuk menutup celah korupsi yang kerap terjadi melalui intervensi Pokir terhadap proyek-proyek pembangunan daerah.

Dalam edaran, KPK menekankan bahwa Pokir sejatinya adalah bagian dari mekanisme demokrasi untuk menjaring aspirasi masyarakat melalui reses anggota dewan. Namun dalam praktiknya, Pokir sering disalahgunakan menjadi alat transaksi politik, sarana bagi-bagi proyek, hingga lahan memperkaya diri.

Aspirasi Rakyat, Alat Intervensi Proyek

POKIR sejatinya adalah saluran aspirasi masyarakat dihimpun anggota dewan terhormat untuk kemudian dituangkan dalam rencana pembangunan daerah. Mekanisme ini bukan berarti memberi kewenangan bagi anggota legislatif menentukan siapa mengerjakan proyek, mengarahkan proyek kepada kelompok tertentu atau bahkan menjual belikannya.

Terkait pokir, integritas dewan dipertaruhkan. Sebuah pelanggaran hukum dan etika, manakala para wakil rakyat terormat melampaui kewenangan. Beberapa pokir diusulkan anggota DPRD justru mengabaikan prioritas pembangunan daerah dan lebih diarahkan untuk proyek-proyek menguntungkan pihak tertentu.

Potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pokir menjadi salah satu masalah besar. Beberapa pokir tidak sesuai dengan prioritas pembangunan ditetapkan pemerintah daerah.

Proyek-proyek seharusnya diarahkan untuk kepentingan publik berubah menjadi alat memperkaya diri atau kelompok tertentu. Manipulasi fulus anggaran melalui pokir menjadi masalah krusial dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pokir DPRD dapat menjadi alat untuk mendapatkan proyek-proyek tertentu yang anggarannya diambil dari fulus publik.

Anggaran ini seharusnya dialokasikan ke sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan atau infrastruktur dasar mendukung kebutuhan rakyat. Ketika fulus publik ini disalahgunakan untuk proyek tidak sesuai, kepentingan masyarakat dikorbankan.

Kurangnya transparansi dalam perencanaan menjadi faktor utama penyalahgunaan pokir. Dalam banyak kasus, proses pengambilan keputusan terkait pokir dilakukan tanpa keterbukaan.

Masyarakat sering kali tidak mengetahui bagaimana pokir diputuskan, serta tidak memiliki cukup akses memantau penggunaan fulus pokir dewan. Minim dan “pelit” transparansi membuka peluang bagi para pelaku politik melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tingginya risiko korupsi proyek Pokir DPRD. Hal soal pokir dewan seringkali melibatkan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.

ICW sering mendapati proyek Pokir dijadikan alat oleh oknum DPRD untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan aspirasi masyarakat. Temuan sering kali menunjukkan adanya fee diminta oleh oknum DPRD kepada kontraktor pelaksana pekerjaan proyek pokir.

Modus kerap terjadi adalah persekongkolan antara anggota DPRD, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak atau kontraktor mengerjakan proyek. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

Example 325x325