PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki.
Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkapkan potensi kerugian negara dari 7 kasus tambang ilegal tersebut tembus Rp857,55 miliar.
Dia mengungkapkan pengusutan itu dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
“Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani 7 kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar di sejumlah wilayah Indonesia,” kata Anggia dalam unggahan Ditjen Gakkum ESDM, dikutip Selasa (26/5).
Lokasi tambang ilegal tersebut tersebar di Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatra, hingga Kepulauan Maluku.
Dari seluruh kasus tersebut; 2 kasus telah diselesaikan, 1 kasus lainnya dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang dalam proses persidangan, serta 4 kasus sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Langgar Prosedur
Anggia menambahkan terdapat sejumlah perusahaan pertambangan yang telah memiliki izin, tetapi melakukan aktivitas penambangan tidak sesuai prosedur. Total penambang yang diawasi mencapai 15 perusahaan.
Dari total 15 perusahaan itu, 13 di antaranya mendapatkan sanksi berupa pemberhentian layanan perizinan dan 2 lainnya dikenakan sanksi administratif sejumlah Rp3,2 miliar.
“Bagi perusahaan sudah ada izin tapi melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur maka akan ada sanksi administratif kepada perusahaan tersebut bahkan sampai pencabutan izin,” ujarnya.
Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan telah melaporkan evaluasi IUP yang ditengarai menyalahi aturan—khususnya yang berada di kawasan hutan tanpa izin yang sah — kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Menyangkut dengan penataan IUP yang atas perintah Bapak Presiden, itu dikhususkan kepada IUP-IUP yang ada di dalam kawasan hutan yang meliputi hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam ataupun taman nasional, hutan-hutan produksi terbatas atau hutan-hutan yang bisa dikonversi yang belum ada IPPKH [izin pinjam pakai kawasan hutan]-nya Itu yang akan dilakukan penataan,” ungkap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/4/2026).
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan pemerintah saat ini tengah berupaya merampungkan langkah-langkah teknis penataan tersebut dan hasilnya akan diumumkan pada waktu yang tepat.
Penataan tersebut akan mencakup seluruh komoditas tambang tanpa terkecuali; mulai dari nikel, batu bara, emas, hingga bauksit, pasir kuarsa, dan timah.
Menurut Bahlil, saat ini jumlah IUP di Indonesia mencapai lebih dari 4.000 izin dan mendekati 5.000.
“Saya sudah melaporkan kepada Bapak Presiden tentang langkah-langkahnya dan nanti akan diumumkan pada waktu yang tepat,” jelasnya.
Sekadar catatan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan pada 2025. Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.
Daftar PETI dipetakan Dirtipidter Bareskrim Polri:
Aceh (emas): 65 tambang ilegal
Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah):
396 tambang ilegal
Sumatra Barat (emas): 4 tambang ilegal
Sumatra Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
Riau (batu bara, emas): 14 tambang ilegal
Jambi (emas): 18 tambang ilegal
Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas):
32 tambang ilegal
Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
Jawa Barat (pasir, emas, marmer, bentonit):
314 tambang ilegal
Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
DI Yogyakarta (galian c): 3 tambang ilegal
Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
NTT (emas, logam mulia): 32 tambang ilegal
NTT (mangan, galian c, logam mulia):
31 tambang ilegal
Katim (batu bara): 57 tambang ilegal
Kalbar (emas, batu bara): 19 tambang ilegal
Kalteng (emas): 133 tambang ilegal
Kalsel (batu bara): 230 tambang ilegal
Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
Sulsel (galian c, emas): 4 tambang ilegal
Sulut (emas): 11 tambang ilegal
Sulteng (emas, galian c): 9 tambang ilegal
Sultra (nikel): 6 tambang ilegal
Sulbar (emas): 70 tambang ilegal
Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
Maluku (emas): 2 tambang ilegal
Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
Papua Selatan (mineral): 13 tambang ilegal
Papua Barat (emas, migas): 83 tambang ilegal
Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal (IND)










