Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Tombi Dalam Kendali Petinggi Partai dan Cukong?

108
×

Tombi Dalam Kendali Petinggi Partai dan Cukong?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Tombi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga dikendalikan oleh oknum petinggi salah satu partai politik bersama pemodal besar (cukong) asal luar Sulteng. Oknum petinggi partai tersebut diduga berperan mengatur masuknya para cukong, sekaligus mengoordinasikan aliran fulus dari aktivitas pertambangan ilegal Tombi ke kantong para oknum aparat dan pejabat.

PARIGI | KORANINDIGO – Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, semakin menyita perhatian.

Selain kerusakan lingkungan, praktik tambang liar di kawasan itu kini dalam kendali serta kuasa para oknum petinggi partai politik dan cukong asal luar Sulteng.

Berita Terkait:
Jejak Cukong di Balik Kebangkitan Tambang Ilegal Tombi

Berdasar informasi dihimpun www.koranindigo.com dari sejumlah sumber, terdapat deret nama diduga sebagai pemodal alias cukong aktivitas pertambangan ilegal di Tombi.

Para pihak diduga cukong itu masing-masing berinisial ID, AD, YF, AM, SR, YS, serta AJ.

Oknum ID merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Sementara AD dan YF diduga berasal dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sedangkan AM, SR, YS, dan AJ disinyalir berasal dari daerah sama dengan ID, yaitu  Sidrap, Sulawesi Selatan.

Namun, para cukong asal luar Sulteng tersebut bukanlah aktor utama kendali pertambangan di Desa Tombi.

Kuat dugaan, terdapat keterlibatan dua oknum petinggi partai politik berinisial MM dan AK pada praktik pertambangan liar di Tombi.

Petinggi salah satu partai politik MM, ditengarai berperan sebagai koordinator sekaligus pengatur masuknya para investor ke kawasan tambang ilegal Tombi.

“Kalau mau masuk kerja di Tombi, harus melalui MM,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga:
Simsalabim! Ekskavator Hilang, Lalu Muncul Lagi di Tombi
Hilang Ekskavator Sitaan Tambang Ilegal Tombi: Kelalaian atau Kesengajaan

Menurut sejumlah sumber, MM menempatkan diri selaku “juru atur” menentukan pihak-pihak mana saja diperbolehkan mengelola masuk dan “main” tambang emas ilegal di kawasan itu.

Oknum MM disebut-sebut memiliki “cantolan” dan jaringan kuat dengan sejumlah kalangan, mulai dari politisi, aparat, hingga oknum pejabat pemerintahan.

Sedangkan AK, diduga merupakan “tangan kanan” dan orang kepercayaan ketua sebuah partai politik asal Sulsel.

Oknum AK ditengarai bertugas mencari dan “menjaring” para  cukong tambang, lalu membawanya untuk bersua MM.

Setelah terjadi kesepakatan, para cukong asal luar Sulteng tersebut kemudian dipersilahkan “main” di kawasan tambang liar Tombi.

Selain itu, sejumlah sumber, secara tertutup membeber bahwa MM juga mengambil peran dalam hal pengumpulan fulus dari para pemodal beroperasi di kawasan tambang Desa Tombi tersebut.

Baca Juga:
Hilang Ekskavator Sitaan Tambang Ilegal Tombi: Kelalaian atau Kesengajaan

Besaran pungutan, menurut informasi diperoleh media ini, ditaksir mencapai puluhan juta rupiah bagi setiap alat berat beroperasi di area Tombi.

Hasil pengumpulan fulus inilah, ditengarai “mengalir sampai jauh” didistribusikan kepada sejumlah pihak dan kalangan terkait hal “perlindungan” terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Tombi.

Dominasi lingkaran dan kelompok cukong asal luar Sulteng sebagai pelaku pertambangan liar Desa Tombi, bukan sekadar isapan jempol belaka.

Di area tambang Tombi, pengaruh lingkaran para cukong itu terlihat jelas melalui keberadaan infrastruktur pertambangan begitu masif.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat.

Aktivitas tambang ilegal tidak teregulasi cenderung mengabaikan standar keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Penggunaan alat berat dan infrastruktur begitu masif diduga dilakukan oleh lingkaran para cukong di Desa Tombi, berpotensi merusak ekosistem hutan, mencemari sumber air warga, dan meningkatkan risiko bencana longsor wilayah sekitar.

Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terhadap MM, AK, ID, AJ, AD, YF, AM, SR dan YS terkait keterlibatan oknum-oknum tersebut terhadap aktivitas pertambangan liar di Desa Tombi tersebut. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Berulangkali ditertibkan, aktivitas pertambangan emas liar Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), selalu bangkit kembali. Jejak pemodal atau cukong luar daerah, dugaan aliran fulus setoran,…

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

Example 325x325