Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DAERAH

PAD Walet : Menagih Penerimaan, Menguji Keseriusan

43
×

PAD Walet : Menagih Penerimaan, Menguji Keseriusan

Sebarkan artikel ini

Membaca Potensi PAD Parigi Moutong

TARGET Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali berhadapan dengan persoalan lama: besarnya potensi ekonomi tidak otomatis berubah menjadi penerimaan daerah.

Sektor usaha sarang burung walet menjadi salah satu contoh paling jelas. Ribuan bangunan walet tersebar di wilayah Parigi Moutong, tetapi kontribusinya terhadap kas daerah masih terbilang kecil.

Anggota DPRD Parigi Moutong, Rusno Tandriono, menyebut terdapat kurang lebih 2.000 gedung atau rumah walet saat ini. Dari sektor tersebut, penerimaan PAD setiap tahun baru berada di kisaran Rp77 juta.

Angka itu membuat pertanyaan lama kembali muncul: apakah persoalannya terletak pada kecilnya potensi usaha, lemahnya pendataan, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, atau pemerintah daerah belum mampu membangun pola pemungutan pajak dan retribusi secara efektif?

Rusno membawa persoalan tersebut ke meja pembahasan RAPBD 2027.

Rusno Tandriono

Dalam rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Selasa, 18 Agustus 2026, saat membahas rancangan target pendapatan dalam KUA-PPAS 2027, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memandang peningkatan PAD semata sebagai persoalan menaikkan target penerimaan.

“Contohnya pada retribusi usaha walet. Potensi peningkatan retribusinya sebenarnya bisa dilakukan,” ujar Rusno.

Namun, menurut dia, peningkatan pungutan harus dibarengi kehadiran pemerintah. Pelaku usaha tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai objek penerimaan tanpa memperoleh dukungan untuk mempertahankan usaha.

Rusno bahkan memperkirakan penerimaan dari sektor walet dapat mencapai sekitar Rp400 juta per tahun bila pemerintah mampu membangun sinergi dengan pemilik usaha.

Selisih antara Rp77 juta dan Rp400 juta bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen anggaran.

Di baliknya terdapat persoalan tata kelola: bagaimana pemerintah mendata usaha, menentukan objek pungutan, memastikan kepatuhan, sekaligus menjaga agar sumber penerimaan tersebut tidak mati karena beban usaha dan minimnya dukungan.

Potensi Besar, Penerimaan Kecil

Parigi Moutong bukan pemain kecil dalam bisnis walet. Kabupaten ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi sarang burung walet di Sulawesi Tengah.

Data tingkat provinsi mencatat Parigi Moutong mengekspor sekitar 47 ton sarang walet pada 2019. Pada saat bersamaan, pemerintah daerah masih menghadapi pekerjaan rumah berupa penataan bangunan serta aktivitas usaha walet di tingkat lokal.

Data Bapenda Parimo pada 2019 mencatat sekitar 1.009 gedung walet belum memiliki izin mendirikan bangunan. Pada masa itu, hanya sekitar 50-an gedung disebut benar-benar produktif menghasilkan sarang dalam jumlah signifikan.

Kini, Rusno menyebut jumlah bangunan telah berkembang menjadi sekitar 2.000 unit. Tetapi pertumbuhan fisik tersebut belum berbanding lurus dengan pertumbuhan PAD.

Kondisi itu menunjukkan persoalan tidak cukup diselesaikan dengan menaikkan tarif atau target.

Pemerintah harus terlebih dahulu mengetahui berapa sebenarnya jumlah usaha aktif, berapa produksi setiap rumah walet, siapa pemiliknya, berapa nilai ekonominya, serta bagaimana mekanisme pelaporan dan pemungutannya.

Tanpa basis data tersebut, target PAD berisiko hanya menjadi angka administratif.

Pemerintah Mengejar Kepatuhan

Rendahnya penerimaan sektor walet bukan persoalan baru.

DPRD Parimo sejak beberapa tahun lalu telah menyoroti kecilnya target penerimaan sektor tersebut. Target sekitar Rp50 juta per tahun dinilai tidak sebanding dengan potensi usaha walet di daerah.

Bapenda Parimo juga mengakui salah satu hambatan utama berasal dari kepatuhan pelaku usaha.

Sebagian pemilik gedung beralasan hasil usaha belum menjanjikan sehingga enggan memenuhi kewajiban pembayaran.

Persoalan kemudian masuk ke wilayah administrasi.

Bapenda tidak lagi semata mengandalkan keberadaan IMB sebagai dasar pendataan, mengingat masih banyak bangunan walet belum mengantongi izin.

Pemerintah daerah mulai menggunakan izin usaha walet sebagai basis pungutan.

Strategi penagihan juga diarahkan lebih dekat ke sumber kegiatan ekonomi. Pemerintah desa didorong membantu penagihan ketika masa panen.

Pemerintah daerah juga menjajaki pemanfaatan lokasi ekspor sebagai titik pungut dengan melibatkan instansi terkait, termasuk Karantina.

Pendekatan tersebut memperlihatkan perubahan cara pandang: penerimaan tidak lagi hanya ditunggu di kantor pemerintah, tetapi dikejar melalui rantai kegiatan usaha.

Namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada satu hal: kualitas data.

Datang Hanya Saat Menagih

Di sinilah kritik Rusno menjadi lebih substantif.

Ia tidak menolak peningkatan PAD. Sebaliknya, ia justru melihat sektor walet sebagai sumber penerimaan baru.

Tetapi menurut dia, hubungan pemerintah dengan pelaku usaha tidak boleh berhenti pada pungutan.

Rusno menyebut dirinya sebagai pelaku usaha serta kerap mendengar keluhan pengusaha walet mengenai minimnya dukungan pemerintah.

Mereka membangun gedung, merawat lingkungan, menjaga produktivitas, sekaligus menghadapi risiko usaha secara mandiri.

Karena itu, ia mengusulkan pemerintah ikut membantu menjaga keberlangsungan usaha.

Salah satu bentuknya adalah pengendalian hama. Bantuan teknis, termasuk kemungkinan dukungan terhadap penggunaan pestisida ramah lingkungan, dapat menjadi bagian dari intervensi pemerintah.

Logikanya sederhana: pemerintah memperoleh penerimaan dari kegiatan ekonomi masyarakat, sementara sebagian manfaat penerimaan tersebut kembali dalam bentuk pelayanan atau dukungan terhadap keberlanjutan usaha.

“Saya kira dengan adanya perhatian ini kepada mereka, mereka pasti setuju dengan nilai retribusi itu,” kata Rusno.

Persoalan ini sebenarnya menyentuh prinsip lebih luas dalam kebijakan fiskal daerah. Kepatuhan tidak selalu lahir dari tekanan.

Dalam banyak kasus, kepatuhan tumbuh ketika masyarakat melihat hubungan jelas antara kewajiban membayar dan manfaat layanan publik.

Jika pemerintah hanya hadir ketika melakukan penagihan, resistensi mudah muncul. Sebaliknya, bila pemerintah hadir saat pelaku usaha menghadapi masalah, pembayaran pungutan dapat dipandang sebagai bagian dari hubungan timbal balik.

Belum Menjadi Sistem

Pemerintah daerah sebenarnya tidak sepenuhnya absen.

Pada 2024, sekitar 150 pelaku usaha walet di Parigi Moutong mendapat pelatihan sertifikasi mutu atau SNI melalui program Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementerian Pertanian.

Program tersebut penting karena kualitas sarang menentukan akses terhadap pasar bernilai tinggi, termasuk pasar internasional.

Tetapi dukungan seperti pelatihan mutu perlu ditempatkan dalam ekosistem lebih luas. Pelaku usaha tidak hanya membutuhkan peningkatan kualitas produk.

Mereka juga membutuhkan kepastian administrasi, akses informasi, pendampingan teknis, perlindungan lingkungan usaha, serta sistem pembayaran dan pelaporan pajak atau retribusi secara mudah.

Karena itu, digitalisasi pelaporan melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dapat menjadi bagian penting dari reformasi pengelolaan sektor walet.

Sistem digital memungkinkan pemerintah membangun basis data lebih akurat, memantau pembayaran, mengurangi kebocoran, sekaligus mempersempit ruang transaksi informal.

Namun digitalisasi bukan obat tunggal.

Sistem digital hanya efektif bila data awal benar dan seluruh pelaku usaha masuk dalam sistem.

Rp400 Juta dan Persoalan di Baliknya

Proyeksi Rp400 juta PAD dari sektor walet perlu dibaca secara hati-hati.

Angka tersebut merupakan proyeksi Rusno, bukan realisasi penerimaan pemerintah daerah.

Karena itu, target tersebut semestinya diuji melalui inventarisasi objek usaha, data produksi, nilai transaksi, tingkat kepatuhan, serta basis hukum pungutannya.

Dengan sekitar 2.000 gedung walet, pemerintah sebenarnya memiliki basis objek cukup besar.

Tetapi jumlah bangunan tidak otomatis menunjukkan jumlah wajib bayar aktif.

Sebagian bangunan mungkin belum produktif. Sebagian dapat saja kosong. Sebagian lain mungkin menghasilkan tetapi tidak terdata secara optimal.

Karena itu, pemerintah perlu memisahkan sedikitnya tiga kategori: bangunan walet, usaha walet aktif, dan usaha walet produktif.

Dari sana dapat dihitung potensi penerimaan secara lebih rasional.

Jika data menunjukkan potensi Rp400 juta, pemerintah memiliki dasar kuat untuk meningkatkan target.

Sebaliknya, jika angka tersebut terlalu tinggi, target dapat disusun secara bertahap berdasarkan kapasitas riil.

Dengan pendekatan itu, pembahasan PAD tidak berubah menjadi perlombaan menaikkan angka di atas kertas.

KUA-PPAS 2027 Menjadi Ujian

Persoalan walet akhirnya kembali ke meja penyusunan anggaran.

Pemkab Parigi Moutong telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS APBD 2027 kepada DPRD.

Dokumen tersebut menempatkan optimalisasi sumber pendapatan sebagai bagian dari arah kebijakan pendapatan daerah.

Secara prinsip, pemerintah memang membutuhkan PAD untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Tetapi optimalisasi pendapatan memiliki konsekuensi. Setiap objek baru atau objek lama yang hendak dimaksimalkan pemungutannya harus memiliki data, dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta strategi meningkatkan kepatuhan.

Sektor walet memperlihatkan seluruh persoalan tersebut dalam satu paket.

Ada potensi ekonomi. Ada ribuan objek usaha. Ada persoalan legalitas bangunan. Ada masalah produktivitas. Ada persoalan kepatuhan. Ada kebutuhan pendataan. Ada peluang digitalisasi. Dan ada tuntutan agar pemerintah memberikan manfaat kembali kepada pelaku usaha.

Karena itu, pembahasan PAD walet semestinya tidak berhenti pada pertanyaan berapa rupiah hendak dipungut.

Pertanyaan lebih penting ialah: “apa yang pemerintah daerah berikan agar sumber PAD tersebut tetap hidup?”

Mengubah Pola Pungutan Menjadi Kemitraan

Gagasan Rusno mengenai mekanisme timbal balik menawarkan arah kebijakan berbeda.

Pemerintah dapat menetapkan target secara bertahap. Pada saat bersamaan, pemerintah membangun program pendampingan usaha.

Pelatihan sertifikasi mutu dapat diperluas. Pengendalian hama dapat dipertimbangkan. Pendataan usaha diperbaiki.

Pelaporan digital dipercepat. Pemerintah desa dilibatkan dalam pembinaan sekaligus penagihan.

Sebagian tambahan penerimaan juga dapat diarahkan kembali untuk memperkuat ekosistem usaha walet, sepanjang sesuai ketentuan pengelolaan APBD.

Model tersebut membuat PAD tidak diposisikan sebagai tujuan tunggal.

PAD menjadi hasil dari aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus instrumen untuk memperkuat pelayanan pemerintah.

Di titik itu, keberhasilan kebijakan bukan hanya terlihat dari kenaikan penerimaan kas daerah.

Ukuran keberhasilan juga dapat dilihat dari meningkatnya kepatuhan, membaiknya kualitas produksi, bertambahnya usaha produktif, serta tumbuhnya kepercayaan pelaku usaha kepada pemerintah.

Jangan Memburu Angka

Pemerintah daerah kini berada pada persimpangan.

Menaikkan target PAD relatif mudah dilakukan dalam dokumen anggaran. Persoalan sesungguhnya muncul ketika target harus ditagih di lapangan.

Sektor walet memperlihatkan bahwa pemerintah tidak bisa mengandalkan pendekatan administratif semata.

Ribuan bangunan tidak berarti ribuan sumber penerimaan. Potensi komoditas bernilai tinggi tidak otomatis menjadi PAD tanpa sistem pendataan dan pemungutan efektif.

Rusno meminta pemerintah melihat persoalan tersebut dari sisi berbeda: masyarakat dan pelaku usaha bukan sekadar objek pungutan.

Mereka merupakan sumber kegiatan ekonomi daerah.

Karena itu, ketika pemerintah menaikkan target penerimaan dari sektor walet, pemerintah juga harus menjawab pertanyaan tentang dukungan terhadap keberlangsungan usaha tersebut.

Jika pemerintah berhasil membangun hubungan timbal balik itu, target Rp400 juta bukan sekadar angka proyeksi. Ia dapat menjadi titik awal reformasi pengelolaan sektor walet.

Tetapi jika pemerintah hanya menaikkan target tanpa memperbaiki data, pelayanan, pendampingan dan kepatuhan, kenaikan PAD berisiko berhenti sebagai angka dalam dokumen KUA-PPAS.

Di situlah pembahasan PAD 2027 menjadi lebih dari sekadar urusan anggaran.

Ia menjadi ujian apakah pemerintah daerah mampu memungut lebih banyak tanpa membuat sumber penerimaannya kehilangan daya hidup. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

“Pemerintah daerah tidak cukup hanya menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelaku usaha juga harus mendapat dukungan agar kegiatan ekonominya terus hidup.” Pernyataan anggota DPRD Parigi Moutong, Rusno Tandriono, dalam rapat Badan Anggaran bersama Tim…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus menyebut Sulawesi Tengah masuk enam besar provinsi dengan capaian penemuan kasus tuberkulosis tertinggi secara nasional pada 2025. Namun, capaian itu belum serta-merta memutus rantai penularan….

DAERAH

“Ruang hidup warga harus merdeka dari konsesi dan dampak lingkungan pertambangan.” SERUAN itu dilontarkan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, Moh Taufik, di Palu, Rabu, 19 Agustus 2026. Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik terhadap…

DAERAH

“Selisih denda ratusan juta rupiah, pecah paket senilai Rp1,19 miliar, gedung Rp8,7 miliar rusak sebelum dimanfaatkan, serta gugatan Rp10 miliar menjadi simpul persoalan. Nilai kerugian negara masih menunggu audit resmi, namun sumber risikonya mulai terlihat…

Example 325x325