LAPORAN KHUSUS

Taji Satgas BBM Diuji

85
×

Taji Satgas BBM Diuji

Sebarkan artikel ini

Pengelola SPBU Akui Terima Fulus Solar

SOLAR subsidi diduga menjadi ladang setoran, operator nozzle kebagian untung, pengawas ikut menerima fulus. Di tengah petani dan nelayan mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM, pengakuan Manajer sekaligus Pengawas SPBU 74.943.04 Ampibabo, Aksan alias Akas, justru membuka kotak pandora tata niaga BBM bersubsidi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Aksan mengaku menerima uang Rp500 ribu dari penyaluran solar dan Rp50 ribu dari Pertalite setiap kali pasokan datang.

BERITA TERKAIT:
Bocor Solar SPBU Ampibabo, Ekspedisi Enggan Berhenti
Jejak Solar, dari SPBU Ampibabo ke Tambang
Solar Mengalir Ke Tambang, Aparat Diduga Lakukan Pembiaran

Ia menyebut fulus tersebut sebagai pemberian sukarela dari operator.

Namun, pengakuan itu memunculkan pertanyaan serius: jika fulus mengalir rutin mengikuti kedatangan BBM, apakah ini sekadar pemberian atau ada praktik setoran di balik dispenser?

“Itu uang Rp500 ribu saya dapat dari solar dan Rp50 ribu dari Pertalite, merupakan uang pemberian dari operator. Mereka tidak pernah mengeluh saat memberikan uang-uang itu kepada saya, karena mereka juga sudah dapat uang bagian lebih besar jumlahnya,” kata Aksan, Jumat, 9 Oktober 2026.

Kalimat terakhir itu justru membuka persoalan lebih lebar.

Jika pengawas menerima fulus setoran, sementara operator disebut memperoleh bagian lebih besar, siapa saja menikmati aliran fulus dari distribusi BBM bersubsidi?

 

 

Hitungan Fulus, Setahun Tembus Ratusan Juta

Hitung-hitungan berdasarkan keterangan dan frekuensi pasokan memperlihatkan angka tak kecil.

Dari Pertalite, dengan dua dispenser dan enam kali pasokan di SPBU Ampibabo dalam sepekan, penerimaan diperkirakan mencapai Rp600 ribu per minggu.

PILIHAN EDITOR:
Pengelola SPBU Ampibabo Akui Terima Setoran

Sementara dari solar, pasokan tiga hingga empat kali sepekan diduga menghasilkan penerimaan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Jika seluruh angka tersebut konsisten, totalnya mencapai Rp2,1 juta sampai Rp2,6 juta setiap pekan.

Dalam setahun, nilainya berkisar Rp109,2 juta hingga Rp135,2 juta.

Angka tersebut merupakan proyeksi berdasarkan pola penerimaan diakui pengelola SPBU Aksan.

Nilainya cukup memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola internal SPBU, terutama ketika BBM bersubsidi semestinya menjangkau konsumen berhak, termasuk petani dan nelayan.

Aksan juga menyebut operator pengendali nozzle menerima bagian lebih besar.

Setoran Sukarela Atau Tarif Wajib?

Aksan alias Akas berulang kali menyebut fulus tersebut sebagai pemberian sukarela.

Namun, penelusuran investigasi memunculkan dugaan berbeda: terdapat patokan setoran dari tiga operator pemegang nozzle BBM bersubsidi. Operator Pertamax disebut tidak dikenai pungutan serupa.

Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan lagi semata-mata soal pemberian fulus antarpegawai.

Pihak berwenang perlu menguji apakah aliran fulus tersebut berkaitan dengan pemberian kemudahan pengisian, pelanggaran prosedur, atau pembiaran terhadap penyaluran BBM bersubsidi di luar ketentuan.

TERKAIT LAINNYA:
Orang Dalam dan “Mafia” Solar SPBU Kampal
Jalur Gelap Solar Subsidi
Bocor Solar dari SPBU Kampal Lebih 60 Persen
Truk Pengelola SPBU Ikut Antrean Solar?
Bocor Kuota Solar di Jalan Trans Kampal
Membidik Mafia Solar Subsidi

Aksan mengklaim tugasnya sebatas mencocokkan barcode dan surat rekomendasi.

Ia juga berupaya membatasi tanggung jawab pengelola atas BBM setelah meninggalkan area SPBU.

“Apabila BBM disalahgunakan setelah keluar dari SPBU, tanggung jawab berada pada pembeli,” ujarnya.

Di lapangan, pengisian ke jeriken milik pengepul disinyalir menjadi salah satu jalur penyimpangan.

BBM tersebut diduga kemudian dijual kembali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) atau dialihkan kepada konsumen di luar kelompok penerima berhak.

Barcode milik petani dan nelayan juga disinyalir diperjualbelikan atau disalahgunakan pihak tertentu untuk memperoleh pasokan melampaui kebutuhan dan kuota.

Dalam sistem penyaluran BBM bersubsidi, identitas penerima dan pencatatan transaksi menjadi instrumen pengawasan.

Jika keduanya dimanipulasi, jalur distribusi resmi berisiko berubah menjadi pintu masuk bagi praktik penyimpangan.

Wakil Bupati Parigi Moutong, H Abdul Sahid SPd, MPd

Satgas BBM Mulai Turun

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyatakan tim Satgas Pengendalian dan Penertiban BBM sedang bekerja.

Wakil Bupati Abdul Sahid mengatakan pemerintah menunggu hasil kerja tim tersebut untuk menentukan langkah berikutnya.

“Kita menunggu tim Satgas Pengendalian dan Penertiban BBM Kabupaten Parigi Moutong saat ini sedang bekerja,” kata Abdul Sahid, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Satgas dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 500.2.1/196/Bag Perekonomian.

Abdul Sahid menyebut pendekatan persuasif akan didahulukan sebelum penertiban dan penindakan melibatkan instansi terkait.

“Langkah persuasif dahulu. Penertiban dan penindakan nantinya melibatkan seluruh pihak, baik dinas teknis, Satpol PP, TNI dan Polri,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi ujian bagi Satgas.

Sebab, ketika muncul pengakuan terang benderang adanya praktik upeti atau setoran berkenaan dengan BBM Subsidi, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada imbauan agar pengelola memperbaiki administrasi.

Pemeriksaan juga perlu menjangkau kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti pendukung.

Tanpa pemeriksaan berbasis bukti, penertiban berisiko berakhir sebagai seremoni: rapat digelar, peringatan disampaikan, sementara pola distribusi bermasalah tetap berjalan.

Kapolsek Ampibabo, IPTU Ansaruddin, S.H.

Polisi Panggil Pengelola SPBU Ampibabo

Kepolisian mulai mengambil langkah awal.

Kapolsek Ampibabo, IPTU Ansaruddin, menyatakan pihaknya mengundang manajer sekaligus pengawas SPBU Ampibabo pada Senin, 12 Oktober 2026.

“Pada Senin, 12 Oktober 2026, kami mengundang pihak manajer sekaligus pengawas SPBU Ampibabo,” kata Ansaruddin, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Menurut dia, pemanggilan tersebut bertujuan meluruskan tata kelola penyaluran BBM bersubsidi sekaligus menyelaraskan langkah kepolisian dengan Satgas tingkat kabupaten.

“Kami berharap pengelolaan SPBU mengikuti aturan berlaku, dan hal ini akan kami teruskan ke satuan atas, sebagai koordinasi dengan Satgas Pengendalian dan Penertiban BBM,” ujarnya.

Uji Hukum: Jangan Berhenti Pada Operator

Dugaan setoran rutin perlu diuji dalam kerangka hukum tata niaga migas.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi.

Penerapannya bergantung pada perbuatan terbukti, unsur tindak pidana, dan ketentuan hukum berlaku.

Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP juga tidak otomatis membuat setiap pengelola bertanggung jawab atas perbuatan operator.

Ketentuan penyertaan atau pembantuan pidana harus diuji berdasarkan pengetahuan, tindakan, kontribusi, serta unsur kesalahan masing-masing pihak.

Dengan demikian, pengakuan menerima fulus bukan dengan sendirinya bukti lengkap adanya tindak pidana.

Namun, apabila penyidik menemukan hubungan antara penerimaan tersebut dan pemberian kemudahan untuk menyalurkan BBM secara melawan hukum, aliran fulus setoran itu dapat menjadi petunjuk penting dalam pengusutan.

Pemeriksaan perlu diperluas apabila ditemukan indikasi manipulasi surat rekomendasi, penyalahgunaan identitas penerima, atau keterlibatan pihak lain dalam mengatur distribusi.

Subsidi Rakyat, Jangan Jadi Mesin Setoran

Kasus praktik setoran di SPBU Ampibabo memperlihatkan persoalan lebih besar daripada sekadar fulus berpindah tangan.

Di satu sisi, negara menanggung beban subsidi untuk menjaga keterjangkauan energi bagi kelompok penerima.

Di sisi lain, dugaan aliran setoran di lingkungan penyalur memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan.

Petani membutuhkan solar untuk menggerakkan mesin pertanian. Nelayan memerlukan BBM agar perahu dapat melaut.

Ketika pasokan tersendat, sementara pengisian ke jeriken diduga berlangsung untuk kepentingan pengepul, publik berhak meminta penjelasan mengenai siapa menerima manfaat dan siapa menanggung kerugian.

Kini bola berada di tangan Satgas dan kepolisian.

Pengakuan Aksan perlu diuji, transaksi harus ditelusuri, dan setiap dugaan pelanggaran mesti diperiksa secara terbuka serta proporsional.

Jangan sampai subsidi rakyat hanya menjadi angka dalam laporan, sementara di balik dispenser, uang terus mengalir ke kantong-kantong pribadi. REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Praktik penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum 7494304 Ampibabo memasuki babak baru. Pengelola dan pengawas SPBU tersebut ditengarai meraup pundi-pundi rupiah dari setiap transaksi penyaluran solar…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Proyek pembangunan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, senilai miliaran rupiah kini berhadapan dengan dua jalur hukum: penyelidikan dugaan korupsi dan gugatan perdata. Di tengah pemeriksaan aparat, dua perusahaan konsultan…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO — CV Arawan berada di tengah dua perkara sekaligus: sengketa pembayaran proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong senilai sekitar Rp8,7 miliar dan penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI – KORANINDIGO – Armada truk tua tanpa kelayakan jalan berderet di SPBU 74.943.08, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Ban gundul, bodi berkarat, bahkan sebagian bak kehilangan lantai. Namun setiap…

Example 325x325