PARIGI | KORANINDIGO – Manajer sekaligus pengawas SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Aksan alias Akas, mengaku menerima uang Rp500 ribu hingga Rp600 ribu dari penyaluran solar subsidi serta Rp50 ribu hingga Rp80 ribu dari Pertalite. Pengakuan melalui pesan WhatsApp pada 9 Oktober 2026 itu memunculkan pertanyaan serius tentang asal-usul setoran, praktik pengisian BBM menggunakan jeriken, serta respons aparat penegak hukum (APH) terhadap dugaan penyimpangan distribusi energi bersubsidi.
BERITA TERKAIT:
Gedor Mafia Solar, LMP Bersiap Laporkan SPBU Nakal
“Itu uang Rp500 ribu yang saya dapat dari solar dan Rp50 ribu dari Pertalite, merupakan uang pemberian dari operator,” kata Aksan.
Ia berdalih uang tersebut diberikan secara sukarela oleh operator SPBU.
Aksan bahkan menyatakan para bawahannya tidak pernah mempersoalkan pemberian itu karena memperoleh bagian lebih besar.
“Dan mereka (para operator) tidak pernah mengeluh saat memberikan uang-uang itu kepada saya,” ujarnya.
“Karena mereka juga sudah dapat bagian uang yang lebih besar jumlahnya,” kata Aksan lagi.

Di tengah dugaan kebocoran distribusi BBM bersubsidi, keterangan itu semestinya menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran uang dan praktik penjualan BBM menggunakan jeriken.
PILIHAN EDITOR:
Audit Solar, BPK Turun Lebih Awal
Aksan mengakui menerima uang dari operator. Diduga kuat, uang tersebut bersumber dari pungutan tidak resmi kepada konsumen atau hasil penyaluran BBM bersubsidi di luar ketentuan.
Ancam Wartawan
Alih-alih menguraikan persoalan secara terperinci, Aksan menyatakan keberatan karena pemberitaan menyoroti dirinya.
Ia mempertanyakan alasan operator tidak ikut dikonfirmasi dan diberitakan.
“Kenapa hanya saya yang dimuat. Kenapa operator-operator (yang memberikan uang kepada saya) tidak dikonfirmasi dan dimuat juga,” katanya.

Sejak awal dikonfirmasi mengenai dugaan kebocoran pasokan energi bersubsidi, Aksan menunjukkan penolakan terhadap peliputan tersebut.
Ia bahkan meminta wartawan menghentikan penelusuran.
“Tidak usah liput yang begitu. Anda kurang bahan beritakah?” kata Aksan.
Ia kemudian meminta media mengalihkan perhatian kepada pengawas SPBU sebelum dirinya menjabat.
Namun, pernyataan itu tidak disertai keterangan atau bukti untuk memperjelas persoalan.
“Coba Anda liput juga pengawas SPBU Ampibabo sebelum saya,” ujarnya.
Aksan juga melontarkan ancaman tuntutan balik terkait pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU tersebut.
“Hati-hati saya akan tuntut balik kalian, sebab memberitakan bahwa pengelola seolah-olah mengetahui bahwa BBM di SPBU Ampibabo dijual kembali atau disalahgunakan oleh oknum tertentu,” katanya.

Aparat Membisu
Persoalan utama kini bukan semata pengakuan Aksan menerima uang dari operator.
Melainkan tindak lanjut untuk memastikan asal-usul uang tersebut dan kesesuaiannya dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Hingga informasi dalam laporan ini disusun, belum tersedia keterangan terverifikasi mengenai langkah penyelidikan atau pemeriksaan aparat di Parigi Moutong terhadap pengakuan tersebut.
Ketiadaan informasi mengenai tindak lanjut menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan pengawasan distribusi energi bersubsidi itu.
Polisi dan instansi berwenang seharusnya dapat menelusuri informasi awal melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum perlu berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan berlaku.
Pengawasan tidak cukup berhenti pada operator di lapangan.
Peran manajer, pengawas, badan usaha pengelola SPBU, serta pihak lain dalam rantai distribusi perlu diperiksa sesuai kewenangan dan bukti keterlibatan masing-masing.

Ancaman Sanksi Menanti Jika Terbukti
Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Apabila terbukti terdapat pungutan paksa terhadap konsumen, ketentuan pidana mengenai pemerasan dapat dipertimbangkan sesuai unsur perbuatannya.
Sementara itu, sanksi ketenagakerjaan maupun sanksi terhadap operasional SPBU harus merujuk pada hasil pemeriksaan, ketentuan perusahaan, kontrak kerja sama, serta peraturan yang berlaku.

Di luar penindakan pidana, Pertamina Patra Niaga dan pihak berwenang dapat diminta memeriksa kepatuhan operasional SPBU, pencatatan penjualan, penggunaan jeriken, serta mekanisme pengawasan internal.
Bentuk sanksi harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan asumsi.
Pengakuan Aksan kini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar: dari transaksi mana uang itu berasal, siapa saja pihak penerima manfaatnya, dan apakah distribusi BBM bersubsidi berlangsung sesuai aturan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup diserahkan kepada manajemen SPBU.
Aparat dan lembaga pengawas perlu menguji pengakuan itu melalui pemeriksaan independen.
Sebab, ketika uang berpindah dari operator kepada pengawas tanpa penjelasan memadai, publik berhak menuntut transparansi.
Sementara, penegak hukum berkewajiban memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terjadi. IND
TERKAIT LAINNYA:
Armada Siluman: Bangkai Truk Pemburu Solar
Antrean Masih Ada, Mafia Solar Tetap Berkuasa
Gurita Fulus Atensi Mafia Solar Subsidi
Solar Mengalir Ke Tambang, Aparat Diduga Lakukan Pembiaran
Antrean Solar SPBU Kampal Diduga Direkayasa









