Jejak pelangsiran Solar bersubsidi dari SPBU Kampal menuju gudang penimbunan di Olobaru. Seorang anak anggota DPRD Parigi Moutong disebut-sebut mengendalikan keuangan jaringan tersebut.
PARIGI | KORANINDIGO – Upaya pemerintah memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi belum sepenuhnya menutup ruang gerak para spekulan.
Di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dugaan penyalahgunaan Solar bersubsidi justru mengarah pada sebuah jaringan disebut memiliki rantai distribusi terorganisasi.
Nama seorang anak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat ikut terseret dalam pusaran bisnis tersebut.
Praktik diduga berlangsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.943.08, Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, itu disinyalir melibatkan J alias A, anak salah seorang anggota dewan Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan keterangan sumber internal diperoleh koranindigo.com, A disinyalir berperan sebagai bendahara sekaligus pengendali keuangan dalam aktivitas berkaitan dengan penambangan emas di Desa Kayuboko.
A disebut bekerja bersama seorang warga negara asing berinisial LEE.
Solar bersubsidi diperoleh melalui mekanisme pelangsiran dari SPBU Kampal diduga dialihkan untuk memenuhi kebutuhan operasional alat berat di lokasi pertambangan.
Sebagian lainnya disinyalir dijual kembali secara komersial.
“A merupakan bendahara dan juru pegang fulus dalam kegiatan penambangan emas di Kayuboko dan hal-hal terkait Solar,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Sabtu, 30 November 2026.
Menurut sumber, kelompok ini diduga memanfaatkan nama dan jabatan ayah A untuk membangun pengaruh sekaligus menghindari persoalan hukum ketika beroperasi di lapangan.
Para pelaku disebut kerap membanggakan posisi ayah A sebagai salah satu unsur pimpinan parlemen daerah.
Salah satu tokoh Desa Olobaru, membenarkan bahwa anak anggota dewan itu kerap menginap di rumah sewa yang dialihfungsikan menjadi gudang kelompok tambang itu.
” Itu sudah, saya juga dapat info ada anaknya anggota DPRD yang kerap menginap di olobaru”, kata, tokoh masyarakat Desa Olobaru yang juga sekaligus merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia tersebut.

Rantai Pelangsiran hingga Gudang Penimbunan
Penelusuran sumber internal menggambarkan pola distribusi Solar diduga berlangsung secara berulang.
Rantai pasoknya dimulai dari pengisian BBM bersubsidi di SPBU Kampal menggunakan sejumlah kendaraan pribadi dan truk.
Solar telah dibeli kemudian dipindahkan ke sebuah truk dump berwarna biru milik seorang pensiunan yang berdomisili di Desa Pombalowo.
Kendaraan tersebut, menurut sumber, dikemudikan seseorang berinisial Y.
Truk itu disebut hampir setiap hari mengangkut sekitar 20 jeriken dengan kapasitas masing-masing 33 liter.
Dengan demikian, volume Solar dibawa dalam sekali pengangkutan diperkirakan mencapai 660 liter.
Dari SPBU, Solar tersebut selanjutnya dibawa menuju sebuah rumah yang diduga difungsikan sebagai gudang penimbunan di Desa Olobaru, Kecamatan Parigi Selatan.
Di bagian belakang bangunan, menurut sumber, terdapat tandon berkapasitas besar yang digunakan untuk menampung Solar hasil pelangsiran.
Sumber juga memberikan petunjuk mengenai lokasi bangunan dimaksud.
Di sekitar rumah itu, katanya, terdapat beberapa kendaraan jenis double cabin diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.
“Dari arah jembatan Desa Lemusa, belok kanan mengikuti jalan aspal. Sekitar 50 meter kemudian belok kiri, lalu naik sekitar 50 meter. Ada rumah di sebelah kiri,” ujar sumber tersebut, menjelaskan lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan.
Keterangan itu menggambarkan adanya pola distribusi tidak berhenti pada pembelian Solar di SPBU.
Ada proses pemindahan, pengumpulan, penampungan, hingga pengiriman kembali ke lokasi yang membutuhkan pasokan bahan bakar dalam jumlah besar.

Enam Ekskavator Menunggu Pasokan
Dari gudang penimbunan di Olobaru, Solar bersubsidi diduga didistribusikan menuju kawasan pertambangan emas di Desa Kayuboko.
Bahan bakar semestinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat penerima subsidi, termasuk nelayan dan sektor transportasi tertentu, disinyalir digunakan untuk mengoperasikan alat berat.
Menurut sumber, kelompok tersebut mengoperasikan sedikitnya enam unit ekskavator untuk mengeruk material mengandung emas di kawasan itu.
Distribusi Solar menuju lokasi tambang disebut menggunakan truk Mitsubishi Canter berwarna kuning.
Kendaraan itu memiliki stiker angka “53” pada salah satu bagian bodinya dan kerap terlihat dalam kondisi dipenuhi lumpur ketika melintas di jalur menuju kawasan pertambangan.
“Selain untuk memenuhi kebutuhan enam alat berat, mereka juga menjual kembali Solar bersubsidi itu secara komersial kepada pihak luar yang berminat,” kata sumber.
Pengalihan distribusinya kepada kegiatan komersial tidak sesuai peruntukan berpotensi merugikan negara sekaligus menghilangkan hak kelompok penerima yang seharusnya menikmati subsidi.

Ketika Aktivitas Diperintahkan Berhenti
Dugaan penyaluran Solar bersubsidi ke kawasan pertambangan Kayuboko juga perlu dibaca dalam konteks kebijakan penghentian sementara aktivitas pertambangan rakyat di Sulawesi Tengah.
Pada 5 Oktober 2026, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan surat perintah penghentian aktivitas operasional penambangan rakyat yang dikelola koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Surat bernomor 500.26/26/16.BA/MINERBA itu ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Arfan.
Keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan serta kewajiban pemegang IPR untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik.
Dinas ESDM merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.
Ada dua persoalan menjadi dasar penghentian.
Pertama, pemerintah daerah masih menyusun pedoman Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
Kedua, permohonan persetujuan dan pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang diajukan pihak koperasi masih dalam tahap evaluasi.
Melalui surat tersebut, Dinas ESDM meminta ketua koperasi pemegang IPR menghentikan seluruh aktivitas penambangan sampai pedoman IPERA ditetapkan dan permohonan pengesahan KTT disetujui.
Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup guna mencegah kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan.
Surat penghentian itu juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Koordinator Inspektur Tambang, serta Bupati Parigi Moutong.
Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas pertambangan rakyat sedang berada dalam pengawasan pemerintah daerah.

Menunggu Penelusuran Aparat
Di tengah dugaan praktik pelangsiran dan penimbunan Solar tersebut, pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Kampal menjadi penting.
Terlebih, apabila pengangkutan dalam jumlah ratusan liter berlangsung berulang kali, mekanisme pengawasan dan pencatatan penyaluran semestinya dapat ditelusuri.
Solar bersubsidi semestinya mengalir kepada mereka yang berhak, bukan berakhir di dalam tandon penimbunan untuk menyokong aktivitas bisnis yang diduga menyimpang.
Di Kayuboko, jejak distribusi bahan bakar itu kini menyisakan satu pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang mengendalikan bisnis tersebut, dan mengapa praktik yang disebut berlangsung berulang kali itu belum terungkap secara terang. IND









