HUKUM

Investasi Fiktif RSUD, Jaksa Tuntut Pasutri 18 Bulan

×

Investasi Fiktif RSUD, Jaksa Tuntut Pasutri 18 Bulan

Sebarkan artikel ini

“Uang ratusan juta rupiah dijanjikan untuk bisnis konsumsi pasien diduga mengalir ke pertambangan emas tanpa izin. Korban mengaku mendapat ancaman pembunuhan, sementara kedua terdakwa kini dituntut satu tahun enam bulan penjara”

PARIGI | INDIGO – Perkara dugaan investasi fiktif penyediaan konsumsi pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buluye Napoae Moutong memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan bergulir di tengah kontroversi tidak ditahannya kedua tersangka, jaksa penuntut umum akhirnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Parigi, Selasa, 27 Oktober 2026, jaksa menyatakan Desi Natalia dan Yudhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.

Keduanya dijerat melalui dakwaan alternatif kedua.

Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa ditahan.

Tuntutan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara sejak awal menyisakan persoalan mengenai perlindungan terhadap korban.

Kasus ini bermula dari tawaran investasi penyediaan makanan bagi pasien RSUD Buluye Napoae Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) bekerja di lingkungan rumah sakit itu diduga menggunakan kedudukan dan atribut institusinya untuk meyakinkan korban, Novriana atau Novi Plangitan, agar bersedia menggelontorkan fulus.

Namun, bisnis dijanjikan tak kunjung terwujud.

Uang diserahkan korban justru menjadi pangkal perkara pidana menyeret pasangan suami istri tersebut.

Janji Proyek Rumah Sakit

Rangkaian dugaan penipuan itu bermula pada April 2025.

Desi Natalia, sebagai ASN RSUD Buluye Napoae Moutong, menawarkan kerja sama penyediaan konsumsi pasien.

Statusnya sebagai pegawai rumah sakit pemerintah menjadi salah satu faktor membuat Novi percaya.

Pada 3 Mei 2025, Novi mentransfer modal awal sebesar Rp7 juta ke rekening Bank BRI atas nama DA.

Sebulan kemudian, tepatnya pada Juni 2025, korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp7,9 juta.

Permintaan modal disebut terus berlanjut.

Desi menawarkan sejumlah pekerjaan lain diklaim berkaitan dengan kegiatan RSUD Buluye Napoae Moutong.

Korban pun beberapa kali mengirimkan dana dengan harapan memperoleh keuntungan dari proyek-proyek tersebut.

Nilai kerugian akhirnya membengkak hingga ratusan juta rupiah.

Kecurigaan muncul ketika Novi melakukan penelusuran sendiri terhadap pekerjaan
ditawarkan.

Ia mendapati sejumlah proyek RSUD tahun anggaran 2025 disebut membutuhkan pembiayaan darinya ternyata telah dilaksanakan oleh pihak lain.

Bahkan, pekerjaan tersebut dikabarkan telah selesai dan dibayar menggunakan anggaran negara.

Temuan itu membuat Novi mempertanyakan ke mana sebenarnya uang telah disetorkannya mengalir.

Ancaman di Tengah Proses Hukum

Persoalan tidak berhenti pada kerugian finansial.

Dalam perjalanan penanganan perkara, Novi mengaku mengalami intimidasi dari pihak yang dilaporkannya.

Salah satu peristiwa paling membekas terjadi ketika proses mediasi berlangsung di hadapan aparat penegak hukum.

Menurut pengakuan korban, Desi melontarkan ancaman pembunuhan secara langsung.

Novi juga mengaku menerima sejumlah rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp berisi ancaman serupa.

Dugaan teror itu membuatnya merasa tidak aman, terlebih ketika kedua pihak dilaporkannya belum menjalani penahanan.

Laporan polisi atas perkara tersebut tercatat dengan Nomor 94/XII/2025/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng.

Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong pada pertengahan 2026.

Pada fase awal penanganan di kejaksaan, kedua tersangka tidak ditahan.

Alasan dikemukakan berkaitan dengan ancaman pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan berada di bawah lima tahun penjara.

Keberadaan penjamin serta pertimbangan bahwa Desi memiliki tanggungan anak juga disebut menjadi bagian dari pertimbangan.

Keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan bagi korban yang merasa keselamatannya terancam.

Novi menilai tidak ditahannya para tersangka membuat dirinya berada dalam posisi rentan selama proses hukum berlangsung.

Kini, ketika perkara telah memasuki tahap penuntutan, jaksa justru meminta majelis hakim memerintahkan penahanan kedua terdakwa.

Namun, keputusan mengenai penahanan selanjutnya berada pada kewenangan majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Fulus Investasi dan Tambang Emas

Persoalan lain memperluas dimensi perkara ini ialah dugaan penggunaan uang korban untuk membiayai aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Moutong.

Berdasarkan informasi diperoleh, fulus ratusan juta rupiah semula dijanjikan untuk membiayai penyediaan konsumsi pasien dialihkan menjadi modal kegiatan pertambangan emas.

Desi dan suaminya, Yudhi, disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Bahkan Yudhi mengaku sebagai salah satu panitia atau pengurus penting terkait “bagi-bagi” fulus tambah liar di Moutong.

Jaksa Menuntut 18 Bulan Penjara

Dokumen tuntutan jaksa tertanggal 27 Oktober 2026 memperlihatkan bahwa perkara ini kini memasuki tahap akhir pemeriksaan di tingkat pertama sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Empat jaksa penuntut umum tercantum dalam dokumen tersebut adalah Nepal Pareska, Jayanti Ayuningtyas, Ira Esra Haloho, dan Akhmad Syahrial.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Desi Natalia sebagai Terdakwa I dan Yudhi sebagai Terdakwa II terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan.

Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memiliki barang milik orang lain berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada masing-masing terdakwa.

Selain pidana penjara, penuntut umum meminta agar kedua terdakwa diperintahkan untuk ditahan.

Jaksa juga mengajukan penetapan barang bukti berupa 26 lembar rekening koran atas nama Novriana dengan nomor rekening 3335010324xxxxx agar tetap terlampir dalam berkas perkara.

Kedua terdakwa turut dituntut membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.

Tuntutan tersebut sekaligus memperlihatkan konstruksi hukum digunakan jaksa.

Perkara semula dilaporkan sebagai dugaan penipuan kini dibuktikan melalui dakwaan alternatif kedua mengenai penggelapan.

Persoalan Disiplin ASN

Di luar proses pidana, status Desi sebagai ASN juga menyeret perkara ini ke ranah administrasi dan disiplin kepegawaian.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Desi Natalia.

Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Aktorismo Kay, menyatakan pemeriksaan telah dilakukan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Dalam proses tersebut, Desi disebut membuat surat pernyataan kesanggupan penyelesaian kerugian secara sepihak pada 20 Januari 2026.

Isinya menyangkut kesanggupan membayar secara bertahap sebesar Rp1,5 juta per bulan kepada Novi.

Belakangan diketahui, Desi Natalia masih punya kaitan hubungan kerabat dengan istri Kepala BKPSDM Parigi Moutong,

Novi, selaku korban menolak mekanisme penyelesaian tersebut.

Novi menilai surat itu tidak mencerminkan kesepakatan karena dibuat tanpa kehadiran maupun persetujuan tertulis darinya sebagai pihak dirugikan.

Ia juga mendesak pemerintah daerah menjatuhkan sanksi kepegawaian tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila syarat hukum dan administrasinya terpenuhi.

Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan menyeret seorang ASN tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepegawaian.

Ketika dugaan tindak pidana telah memasuki proses peradilan, pertanggungjawaban pidana dan disiplin ASN harus berjalan sesuai kewenangan serta ketentuan masing-masing.

Bagi Novi, tuntutan 18 bulan penjara terhadap kedua terdakwa merupakan perkembangan penting setelah rangkaian laporan, pemeriksaan, dan dugaan intimidasi yang ia alami.

Namun, perkara ini belum berakhir.

Majelis hakim masih harus menjatuhkan putusan.

Sementara itu, dugaan penggunaan fulus investasi untuk membiayai pertambangan emas tanpa izin dan ancaman terhadap korban masih menyisakan pertanyaan membutuhkan penelusuran lebih jauh.

Fulus semula dijanjikan untuk menyediakan makanan bagi pasien rumah sakit kini menjadi bagian dari perkara pidana.

Di balik tuntutan 18 bulan penjara itu, masih ada satu hal dinantikan Novriana Plangitan: kepastian hukum dan pemulihan kerugian yang dialaminya. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Drama rebutan kursi panas eselon II Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) di meja hijau mendadak antiklimaks. Pihak penggugat secara mengejutkan memilih mundur teratur dan mencabut berkas gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satu pekan menjabat, Kapolres Parigi Moutong AKBP Heri Edrino Sihombing dilaporkan ke Divisi Propam Polri pada Jumat, 23 Oktober 2026. Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mempersoalkan pernyataan terbuka Kapolres mengenai…

HUKUM

“Bekas PPK, Kontraktor, Konsultan Pengawas! Tiga Poros Proyek Perpustakaan, Siapa Paling Rawan Jadi Tersangka” PARIGI | KORANINDIGO – Proyek perpustakaan Rp8,7 miliar kini ibarat bola panas. Mutu bangunan dipertanyakan, paket pendukung ikut disorot, dokumen serah…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai mendapat perhatian kepolisian. Manajer sekaligus pengawas SPBU, Aksan alias Akas, telah memenuhi panggilan…

Example 325x325