DAERAH

Warga Donggulu Tuding Esapratama Langgar Hak Pekerja

403
×

Warga Donggulu Tuding Esapratama Langgar Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini

Upah kerja di Bawah Standar UMK

PERUSAHAAN pengembang tambak modern PT Esaputlii Prakarsa Utama (Esapratama) diprotes oleh masyarkat. Warga Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menuding adanya dugaan pelanggaan hak para pekerja dilakukan oleh perusahaan milik politisi H Eddy Baramuli itu.

Warga Desa Donggulu menyatakan Esapratama telah kangkangi SK Gubernur Sulteng tertanggal 07 Januari 2023 tentang standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Parimo, yaitu sebesar Rp 2,6 juta.

Erdan Labanduna, salah satu tokoh masyarakat Desa Donggulu mengatakan pihak Esapratama hanya membayar para pekerja sebesar Rp1,8 juta.

“Pihak Esapratama hanya membayar Rp1,8 juta para pekerja buruh yang hampir seluruhnya warga Desa Donggulu. Ini sangat jauh dari standar UMK sesuai SK Gubernur Sulteng yaitu Rp2,6 juta”, kata Erdan Labanduna, kepada wartawan, Selasa, (7/5).

Kata Erdan, selain sangat jauh dari upah standar UMK, para pekerja tidak mendapat tunjangan lain-lain yang bersifat kebijakan dari pihak Esapratama.

“Selain jauh dari standar UMK Parimo, para pekerja juga tidak mendapatkan tunjangan lain-lain yang bersifat kebijakan dari perusahaan. Nol besar”, katanya.

Lebih jauh, Erdan membeber sinyalemen kejanggalan lain dilakukan Esapratama terkait upah bagi para pekerja.

Hal janggal tersebut, kata Erdan, bahwa para pekerja tidak pernah diberikan slip gaji oleh pihak Esapratama ketika menerima upah hasil keringatnya.

Sehingga, kata dia, para pekerja tidak mengetahui item-item mana yang menjadi hak-haknya selaku pekerja.

“Ini hal yang sangat janggal. Bagaimana bisa para pekerja tidak diberi slip gaji ketika menerima upah kerja. Ini sangat tidak masuk akal”, katanya.

Selanjutnya, pihaknya juga menduga pihak Esapratama tidak pernah melakukan atau memberikan perjanjian kontrak kerja bagi seluruh pekerja yang ada.

Jika hal itu terjadi, lanjut Erdan, jelas sangat merugikan pihak para pekerja.

Erdan Labanduna juga mencatat, bahwa belum seluruh pekerja mendapatkan jaminan kesehatan dari pihak Esapratama.

“Informasi yang kami dapat, bahwa jaminan kesehatan berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja di Esapratama belum seluruhnya aktif”, katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) Esapratama, Efendi Batjo masih enggan menanggapi tudingan dilontarkan puluhan Warga dan ditandatangani oleh masyarkat Donggulu tersebut.

Konfirmasi wartawan via ponsel kepada Efendi Batjo yang merupakan perwakilan Esapratama di Parimo belum berbalas. (ind)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Sebanyak 2.189 nomor polisi kendaraan di Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk daftar pemblokiran QR Code BBM subsidi hingga September 2026. Angka ini menjadi bagian dari 11.093 nomor polisi di seluruh Sulawesi, setelah…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Sebanyak 16 ton solar bersubsidi masuk ke SPBU 74.943.08, Kampal, Parigi Moutong, dalam dua kali pengiriman. Dari volume itu, sekitar 4,8 ton atau 30 persen diperkirakan terserap melalui pembelian menggunakan jeriken….

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO — Kendaraan diduga milik pengelola SPBU 74.943.08 Kampal disebut ikut mengantre Solar bersubsidi. Sedikitnya tiga truk, diduga terkait Manajer SPBU Fajar dan Pengawas SPBU Rifai, disebut kerap berada di sekitar SPBU lalu…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Nama dan foto Kepala Bidang (Kabid) Sarana, Prasarana (Sarpras) dan Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong, Supriadin, dicatut dalam dugaan penipuan bantuan alat dan mesin pertanian…

Example 325x325