Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
DAERAH

Warga Donggulu Tuding Esapratama Langgar Hak Pekerja

383
×

Warga Donggulu Tuding Esapratama Langgar Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini

Upah kerja di Bawah Standar UMK

Example 468x60

PERUSAHAAN pengembang tambak modern PT Esaputlii Prakarsa Utama (Esapratama) diprotes oleh masyarkat. Warga Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menuding adanya dugaan pelanggaan hak para pekerja dilakukan oleh perusahaan milik politisi H Eddy Baramuli itu.

Warga Desa Donggulu menyatakan Esapratama telah kangkangi SK Gubernur Sulteng tertanggal 07 Januari 2023 tentang standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) Parimo, yaitu sebesar Rp 2,6 juta.

Erdan Labanduna, salah satu tokoh masyarakat Desa Donggulu mengatakan pihak Esapratama hanya membayar para pekerja sebesar Rp1,8 juta.

“Pihak Esapratama hanya membayar Rp1,8 juta para pekerja buruh yang hampir seluruhnya warga Desa Donggulu. Ini sangat jauh dari standar UMK sesuai SK Gubernur Sulteng yaitu Rp2,6 juta”, kata Erdan Labanduna, kepada wartawan, Selasa, (7/5).

Kata Erdan, selain sangat jauh dari upah standar UMK, para pekerja tidak mendapat tunjangan lain-lain yang bersifat kebijakan dari pihak Esapratama.

“Selain jauh dari standar UMK Parimo, para pekerja juga tidak mendapatkan tunjangan lain-lain yang bersifat kebijakan dari perusahaan. Nol besar”, katanya.

Lebih jauh, Erdan membeber sinyalemen kejanggalan lain dilakukan Esapratama terkait upah bagi para pekerja.

Hal janggal tersebut, kata Erdan, bahwa para pekerja tidak pernah diberikan slip gaji oleh pihak Esapratama ketika menerima upah hasil keringatnya.

Sehingga, kata dia, para pekerja tidak mengetahui item-item mana yang menjadi hak-haknya selaku pekerja.

“Ini hal yang sangat janggal. Bagaimana bisa para pekerja tidak diberi slip gaji ketika menerima upah kerja. Ini sangat tidak masuk akal”, katanya.

Selanjutnya, pihaknya juga menduga pihak Esapratama tidak pernah melakukan atau memberikan perjanjian kontrak kerja bagi seluruh pekerja yang ada.

Jika hal itu terjadi, lanjut Erdan, jelas sangat merugikan pihak para pekerja.

Erdan Labanduna juga mencatat, bahwa belum seluruh pekerja mendapatkan jaminan kesehatan dari pihak Esapratama.

“Informasi yang kami dapat, bahwa jaminan kesehatan berupa BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja di Esapratama belum seluruhnya aktif”, katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) Esapratama, Efendi Batjo masih enggan menanggapi tudingan dilontarkan puluhan Warga dan ditandatangani oleh masyarkat Donggulu tersebut.

Konfirmasi wartawan via ponsel kepada Efendi Batjo yang merupakan perwakilan Esapratama di Parimo belum berbalas. (ind)

 

 

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

“Selisih denda ratusan juta rupiah, pecah paket senilai Rp1,19 miliar, gedung Rp8,7 miliar rusak sebelum dimanfaatkan, serta gugatan Rp10 miliar menjadi simpul persoalan. Nilai kerugian negara masih menunggu audit resmi, namun sumber risikonya mulai terlihat…

DAERAH

“Menurut informasi yang kami dapat, kapalnya patah jadi dua dan tenggelam.” — Kepala Kantor Basarnas Gorontalo, Heriyanto. Gelombang Teluk Tomini mengubah perjalanan wisata menjadi perjuangan bertahan hidup. Sebuah Speedboat pengangkut 11 wisatawan asing patah menjadi…

DAERAH

Setelah tiga kali teguran tertulis diabaikan, penghentian sementara operasi produksi menjadi langkah terakhir. Kalimat itu tersirat dalam keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah saat menjatuhkan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pemegang…

DAERAH

Ancaman terhadap anak kini tak lagi sekadar hadir di jalanan, sekolah, atau lingkungan sekitar. Bahaya juga tumbuh di balik layar gawai, menyusup melalui ruang digital tanpa banyak disadari. Koordinator Area Pusat Kajian dan Perlindungan Anak…

Example 325x325