Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Koni Palu Siap “Menghadap” Jaksa

308
×

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Koni Palu Siap “Menghadap” Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERKAIT dugaan korupsi kelola dana hibah 2022, pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palu menyatakan bersedia berikan keterangan dan “menghadap” jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ketua Koni Palu, Rudy Chandra menyatakan siap beberkan semua hal soal sinyalemen rasuah dilaporan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) itu.

“Kami siap jika dipanggil jaksa untuk memberikan keterangan terkait laporan itu,” kata Ketua KONI Kota Palu, Rudy Chandra Jumat, (12/5).

Rudy Chandra atau biasa akrab disapa Ko Rudy mengemukakan, penggunaan dana hibah 2022 pada penyelenggaraan pekan olahraga provinsi (Porprov) IX di Kabupaten Banggai sebesar Rp6 miliar lebih, telah dijalankan sesuai aturan.

Ia mengaku, KONI Kota Palu telah melaporkan hasil penggunaan anggaran dan telah diperiksa Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng.

“Hak KRAK Sulteng untuk melapor dan laporan kami ke inspektorat dan BPK dinyatakan aman. Tidak ada temuan dan sudah sesuai,” jelas Ko Rudy.

Ia menjelaskan, sisa dana hibah untuk Porprov di Kabupaten Banggai juga telah dikembalikan sesuai dengan aturan.

“Sisa anggaran, kami sudah pulangkan dan kami kantongi buktinya. Semua penggunaan anggaran yang digunakan sesuai dengan aturan serta memiliki bukti,” terangnya.

Ketua Koni Kota Palu, Rudy Chandra

Diketahui, KRAK Sulteng resmi melaporkan KONI Kota Palu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2022, Kamis (11/5).

“Kami laporkan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kami terima,” jelas Koordinator KRAK Sulteng Abdul Salam di Palu.

Ia menjelaskan dalam laporan tersebut, KRAK menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Porprov IX tahun 2022 yang diselenggarakan di Kabupaten Banggai dengan nilai anggaran Rp6 miliar lebih.

“Laporan dari masyarakat masuk ke kami bulan April, dan harapannya lanjutan laporan kami menjadi informasi bagi Kejati Sulteng untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut,” ucapnya.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan menelusuri lebih lanjut dugaan tersebut, dan pihaknya mengaku memiliki bukti-bukti terhadap dugaan korupsi yang dilaporkan. (Ant/Ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Berulangkali ditertibkan, aktivitas pertambangan emas liar Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), selalu bangkit kembali. Jejak pemodal atau cukong luar daerah, dugaan aliran fulus setoran,…

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

Example 325x325