Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
HUKUM

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Koni Palu Siap “Menghadap” Jaksa

282
×

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Koni Palu Siap “Menghadap” Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERKAIT dugaan korupsi kelola dana hibah 2022, pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palu menyatakan bersedia berikan keterangan dan “menghadap” jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ketua Koni Palu, Rudy Chandra menyatakan siap beberkan semua hal soal sinyalemen rasuah dilaporan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) itu.

“Kami siap jika dipanggil jaksa untuk memberikan keterangan terkait laporan itu,” kata Ketua KONI Kota Palu, Rudy Chandra Jumat, (12/5).

Rudy Chandra atau biasa akrab disapa Ko Rudy mengemukakan, penggunaan dana hibah 2022 pada penyelenggaraan pekan olahraga provinsi (Porprov) IX di Kabupaten Banggai sebesar Rp6 miliar lebih, telah dijalankan sesuai aturan.

Ia mengaku, KONI Kota Palu telah melaporkan hasil penggunaan anggaran dan telah diperiksa Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulteng.

“Hak KRAK Sulteng untuk melapor dan laporan kami ke inspektorat dan BPK dinyatakan aman. Tidak ada temuan dan sudah sesuai,” jelas Ko Rudy.

Ia menjelaskan, sisa dana hibah untuk Porprov di Kabupaten Banggai juga telah dikembalikan sesuai dengan aturan.

“Sisa anggaran, kami sudah pulangkan dan kami kantongi buktinya. Semua penggunaan anggaran yang digunakan sesuai dengan aturan serta memiliki bukti,” terangnya.

Ketua Koni Kota Palu, Rudy Chandra

Diketahui, KRAK Sulteng resmi melaporkan KONI Kota Palu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2022, Kamis (11/5).

“Kami laporkan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan laporan dari masyarakat yang kami terima,” jelas Koordinator KRAK Sulteng Abdul Salam di Palu.

Ia menjelaskan dalam laporan tersebut, KRAK menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Porprov IX tahun 2022 yang diselenggarakan di Kabupaten Banggai dengan nilai anggaran Rp6 miliar lebih.

“Laporan dari masyarakat masuk ke kami bulan April, dan harapannya lanjutan laporan kami menjadi informasi bagi Kejati Sulteng untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut,” ucapnya.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan menelusuri lebih lanjut dugaan tersebut, dan pihaknya mengaku memiliki bukti-bukti terhadap dugaan korupsi yang dilaporkan. (Ant/Ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasiĀ …

Example 325x325