Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
HUKUM

Sekda Diperiksa, Jejak Fulus Pajak Tambang Donggala

29
×

Sekda Diperiksa, Jejak Fulus Pajak Tambang Donggala

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Penyidik Kejati Sulawesi Tengah tak lagi berfokus pada satu tersangka. Setelah menetapkan bekas Kepala Bapenda sebagai tersangka, penyidikan bergerak menelusuri dugaan kebocoran penerimaan daerah, mulai dari aktivitas tambang, dokumen pelabuhan, hingga rantai pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Setelah menetapkan bekas Kepala Bapenda sebagai tersangka, penyidikan bergerak menelusuri dugaan kebocoran penerimaan daerah, mulai dari aktivitas tambang, dokumen pelabuhan, hingga rantai pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Berita Terkait:
Jejak Pajak Mineral di Era Kasman
Pajak Tambang, Bekas Kepala Bapenda Donggala Tersangka

Batu, pasir dan berbagai material galian bergerak dari lokasi penambangan menuju pelabuhan, lalu diteruskan ke berbagai tujuan.

Setiap meter kubik material semestinya tercatat. Setiap ton diperdagangkan seharusnya hasilkan penerimaan bagi daerah.

Namun, di balik lalu lintas material itu, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah justru menemukan dugaan kebocoran pada salah satu sumber pendapatan daerah dari sektor pertambangan.

Kamis, 13 Agustus 2026, penyidik memanggil dua pejabat penting Pemerintah Kabupaten Donggala, yakni Sekretaris Daerah Rustam Efendi dan beakas Sekda Donggala Aidil Noor.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Pemeriksaan tersebut menandai fase baru dalam penyidikan sebelumnya telah menetapkan bekas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala periode 2019-2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka.

“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Sekda dan mantan Sekda Kabupaten Donggala. Keduanya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan pajak MBLB Kabupaten Donggala,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian.

Pemanggilan dua pejabat tersebut bukan sekadar formalitas penyidikan. Penyidik sedang mencoba menyusun kembali rantai kebijakan, mekanisme administrasi, serta pola pengawasan yang berlaku selama dugaan penyimpangan berlangsung.

Sebab, perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan setoran pajak diduga tidak sesuai.
Namun, menyentuh sistem pengelolaan pendapatan daerah yang melibatkan birokrasi, perusahaan tambang, dan pengawasan pemerintah.

Dari Kepala Bapenda ke Lingkaran Pemerintah Daerah

Nama Mohammad Fahri Oktafianes menjadi titik awal penyidikan.

Pada 6 Agustus 2026, Kejati Sulawesi Tengah menetapkannya sebagai tersangka setelah penyidik mengklaim telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Fahri menjabat sebagai Kepala Bapenda Donggala selama periode 2019-2023.

Dalam rentang itulah penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah dari aktivitas pertambangan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dua perusahaan, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Penyidik menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penerimaan pajak sektor mineral bukan logam dan batuan.

Jerat hukum dikenakan kepada Fahri pun tidak ringan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai sangkaan alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Meski demikian, penyidikan tampaknya belum berhenti pada satu orang tersangka.

Pemeriksaan terhadap Sekda aktif dan mantan Sekda mengisyaratkan bahwa penyidik sedang menelusuri jalur pengambilan keputusan lebih luas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian

Menelusuri Masa Pemerintahan Dua Periode

Jauh sebelum Fahri ditetapkan sebagai tersangka, penyidik lebih dulu memeriksa bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, pada 28 Juli 2026.

Pemeriksaan itu menjadi perhatian karena Kasman memimpin Donggala selama dua periode, 2014-2024. Masa jabatannya beririsan dengan periode kini menjadi fokus penyidikan.

Dugaan Selisih antara Produksi dan Pajak

Arah penyidikan mulai terlihat pada April 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah, Salahuddin, mengungkap adanya dugaan perbedaan antara material ditambang dan jenis komoditas dilaporkan untuk keperluan pembayaran pajak.

Menurut penyelidikan sementara, PT Kaltim Khatulistiwa diduga tidak hanya mengangkut batu, tetapi juga pasir.

Masalahnya, pembayaran pajak diduga hanya dilakukan berdasarkan komoditas batu.

“Galian C itu yang ada orang angkut batu, ternyata bukan cuma batu, tapi juga ada pasirnya. Bayar pajaknya batu, lalu pasirnya?” kata Salahuddin.

Pernyataan itu membuka kemungkinan adanya selisih antara volume material diperdagangkan dan kewajiban perpajakan dibayarkan.

Jika benar terdapat aktivitas penjualan pasir tidak tercatat dalam objek pajak, potensi kehilangan pendapatan daerah tentu menjadi konsekuensi tidak dapat dihindari.

Kasus ini tidak semata-mata berbicara tentang administrasi perpajakan, melainkan dugaan hilangnya hak daerah atas penerimaan dari sumber daya alam yang dieksploitasi.

Dokumen Pelabuhan Ikut Disita

Untuk membuktikan dugaan tersebut, penyidik tidak hanya mengandalkan dokumen perpajakan.

Pada 29 April 2026, Kejati Sulawesi Tengah menggeledah kantor PT Kaltim Khatulistiwa dan Kantor Bapenda Donggala.

Penyidik menyita berbagai dokumen berkaitan dengan pencatatan produksi dan pembayaran pajak.

Penyidikan kemudian bergerak ke sektor transportasi.

Pada 25 Juni 2026, penyidik mendatangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu.

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palu, penyidik menyita Surat Persetujuan Berlayar milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera.

Dua telepon seluler milik staf lalu lintas angkutan laut juga diamankan.

Langkah tersebut menunjukkan pola penyidikan yang lebih sistematis.

Penyidik tidak hanya memeriksa besaran pajak, tetapi juga mencocokkan data produksi, dokumen pengiriman, aktivitas pelabuhan, hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan metode itu, penyidik dapat membandingkan jumlah material keluar dari pelabuhan dengan nilai kewajiban yang dibayarkan kepada pemerintah.

Ketika Pajak Pasir Ternyata Nihil

Fakta lain yang memperkuat penyidikan justru datang dari internal pemerintah daerah.

Kepala Bapenda Donggala, Fikri Labajo, mengakui bahwa pemerintah daerah selama ini hanya menerima setoran pajak dari komoditas batu.

“Tidak ada pajak pasir.”

Pernyataan singkat itu menjadi salah satu bagian paling krusial dalam keseluruhan perkara.

Jika aktivitas pengangkutan pasir memang berlangsung, tetapi tidak pernah tercatat sebagai objek pajak, maka muncul pertanyaan yang jauh lebih besar.

Apakah pemerintah daerah tidak mengetahui aktivitas tersebut?

Ataukah aktivitas itu diketahui, tetapi tidak pernah diikuti dengan penyesuaian kewajiban perpajakan?

Fikri, baru menjabat pada April 2026, mengaku masih mempelajari berbagai dokumen administrasi berkaitan dengan perusahaan tambang.

Meski demikian, ia mendukung penuh langkah penyidik.

“Kalau ada keterlibatan oknum pejabat, jangan dibela. Gas full saja.”

Menunggu Siapa Akan Bertanggung Jawab

Penyidikan perkara pajak MBLB Donggala kini bergerak ke wilayah lebih sensitif.

Pemeriksaan terhadap Sekda aktif dan mantan Sekda menunjukkan bahwa penyidik tidak lagi hanya berfokus pada pelaksana teknis di Bapenda.

Mereka sedang menelusuri apakah terdapat kegagalan pengawasan, pembiaran, atau bahkan keterlibatan pihak lain dalam mekanisme pemungutan pajak.

La Ode Abdul Sofian menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang.

Penyidik masih mendalami aliran penggunaan dana, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain apabila ditemukan fakta baru.

Sampai saat ini, Rustam dan Aidil Noor belum memberikan keterangan kepada media.

Namun, satu hal mulai terlihat. Kasus ini tidak lagi sekadar berbicara tentang selisih angka dalam laporan pajak.

Penyidikan telah bergerak menelusuri relasi antara aktivitas pertambangan, pengawasan birokrasi, dan potensi hilangnya penerimaan daerah.

Jika seluruh mata rantai itu berhasil diungkap, perkara pajak MBLB Donggala bisa menjadi salah satu kasus korupsi sektor pertambangan terbesar pernah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. IND

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian. JEJAK dugaan korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Donggala…

HUKUM

“Saya bahkan pernah ditawari uang supaya menerima kegiatan tambang ini. Tapi saya tolak karena masyarakat tidak setuju dan dampaknya sudah terasa,” ujar Kepala Desa Baliara, Fadli Badja. Penolakan warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Sulawesi…

HUKUM

“Belum ada penetapan tersangka. Kami terus mendalami kasus ini supaya tidak gegabah mengambil tindakan hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali, Budi Atmoko. Dua laptop, setumpuk laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta dokumen administrasi kini menjadi…

HUKUM

Bekas Bupati Donggala Kasman Lassa diperiksa Kejati Sulteng akibat selisih catatan administrasi tambang. Dokumen pemda hanya mencatat batu, padahal fakta lapangan berupa pasir dan batu. Kasman Lassa menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 28 Juli…

Example 325x325