HUKUM

Pajak Tambang, Bekas Kepala Bapenda Donggala Tersangka

855
×

Pajak Tambang, Bekas Kepala Bapenda Donggala Tersangka

Sebarkan artikel ini

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian.

JEJAK dugaan korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Donggala memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan bekas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pertambangan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

BERITA TERKAIT:
Jejak Pajak Mineral di Era Kasman

Perkara berpusat pada pemungutan pajak daerah melibatkan dua perusahaan tambang, PT Batu Alam Sumber Sejahtera serta PT Juyomi Sinar Labuan.

Selama memimpin Kepala Bapenda pada 2019 hingga 2023, Fahri diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan pemungutan pajak daerah.

Dugaan tersebut menjadi pintu masuk penyidik menelusuri praktik pengelolaan penerimaan daerah dari sektor pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian

Atas dugaan itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, penyidik turut menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Tim penyidik kini mendalami aliran penggunaan dana sekaligus mengumpulkan alat bukti tambahan.

Langkah tersebut diarahkan untuk membuka seluruh rangkaian dugaan tindak pidana, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan daerah.

Laode Abdul Sofian menegaskan, Kejati Sulawesi Tengah berkomitmen menindak setiap praktik korupsi tanpa pandang bulu.

Menurut dia, seluruh tahapan penegakan hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, serta akuntabel.

Penyidik juga memastikan penyidikan masih berkembang. Pendalaman terhadap pihak lain tetap terbuka apabila fakta baru maupun alat bukti memperlihatkan keterlibatan pihak lain.

Dari titik itulah, perkara ini berpotensi melebar, bukan sekadar mengungkap dugaan penyimpangan pajak, melainkan memetakan seluruh mata rantai aliran dana di balik penerimaan daerah dari sektor pertambangan. (IND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO — Sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak pembuktian. Dalam sidang Rabu, 9 September 2026, Pengadilan Negeri Parigi memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen,…

HUKUM

Mediasi gagal, perkara kembali ke pokok sengketa, dan kini dua addendum serta lonjakan denda menjadi pusat pertarungan PARIGI | KORANINDIGO — Mediasi sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berakhir tanpa kesepakatan. Perkara Nomor…

HUKUM

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga…

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

Example 325x325