“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.”
Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kasman Lassa akhirnya angkat bicara setelah namanya ikut terseret dalam penyidikan dugaan korupsi pungutan pajak galian C pada dua perusahaan tambang di Kabupaten Donggala.
Pilihan Editor: Sekda Diperiksa Jejak Fulus Pajak Tambang Donggala
Penyidikan masih bergulir di tangan penyidik Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah.
Di hadapan wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026, Kasman mengaku telah dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam.
“Saya diperiksa sebagai saksi di Kejati Sulteng. Saya dimintai keterangan selama satu jam,” ujar Kasman Lassa.
Kasus tersebut terus bergerak.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Tahap penyidikan kemudian memasuki babak baru setelah bekas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala Mohammad Fahri Oktafianes ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait:
Jejak Pajak Mineral di Era Kasman
Pajak Tambang, Bekas Kepala Bapenda Donggala Tersangka
Penetapan itu memperlihatkan arah penyidikan tak lagi berhenti pada dugaan pelanggaran administratif.
Aparat penegak hukum mulai menelusuri alur penerimaan pajak, tata kelola pendapatan daerah, hingga mekanisme penyetoran hasil pungutan.
Kasman memandang persoalan utama terletak pada mekanisme serta prosedur pengelolaan penerimaan daerah.
“Ini persoalan mekanisme dan prosedur,” katanya.
Menurut dia, setiap penerimaan dari aktivitas pertambangan semestinya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Karena itu, penyetoran ke rekening pribadi dianggap bertentangan dengan tata kelola keuangan daerah.
“Sebagai kepala daerah pada saat itu, saya bilang keliru dana masuk rekening pribadi sehingga tidak sesuai RKUD. Ada BPKAD,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas satu titik krusial dalam perkara itu.
Dugaan penyimpangan tak semata berkaitan dengan besar kecilnya penerimaan pajak, melainkan menyangkut jalur masuknya dana.
Saat dimintai tanggapan mengenai penetapan bekas bawahannya sebagai tersangka, Kasman memilih menjawab singkat.
Ia mengaku mengetahui persoalan itu berdasarkan data, meski tidak menjelaskan lebih jauh bentuk maupun sumber data tersebut.
“Saya tidak berurusan dengan galian C. Saya tidak campur. Secara data saya tahu,” katanya.
Kasman Lassa juga menegaskan kembali pendiriannya.
Menurut dia, dana dari perusahaan galian C tidak boleh disimpan di rekening pribadi.
“Anggaran perusahaan galian C tidak boleh masuk rekening pribadi karena sudah ada BPKAD. Uangnya harus disetor di sini,” ujarnya.
Kini, di tengah kesibukannya berkebun, Kasman memilih menunggu proses hukum berjalan. IND












