HUKUM

Sidang Perpustakaan Memanas

545
×

Sidang Perpustakaan Memanas

Sebarkan artikel ini

Denda Membesar, PPK Absen

PARIGI | KORANINDIGO — Sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak pembuktian. Dalam sidang Rabu, 9 September 2026, Pengadilan Negeri Parigi memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen, Sakti Lasimpala, dikabarkan tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi.

PERKARA Nomor 55/Pdt.G/2026/PN Prg itu mempertemukan CV Arawan sebagai penggugat dengan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong cq. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan cq. PPK.

Sengketa bermula dari proyek pembangunan gedung perpustakaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus dengan nilai kontrak sekitar Rp8,7 miliar.

Pada persidangan 9 September, pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menghadirkan unsur Tim Asistensi Daerah, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ), serta operator aplikasi pengelola DAK.

Keterangan mereka diarahkan untuk memperkuat posisi pemerintah dalam sengketa kontrak dan perhitungan kewajiban penyedia.

Nama Sakti Lasimpala menjadi penting dalam perkara ini. Ia merupakan Kepala Dinas Perpustakaan sekaligus PPK pada fase awal proyek sebelum posisinya digantikan Syamsu Nadjamuddin.

Namun, Sakti dikabarkan tidak dapat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.

Ketidakhadiran itu membuat sejumlah persoalan terkait fase awal proyek belum memperoleh keterangan langsung dari pejabat pengendali kontrak pada masa tersebut.

Jejak Sakti juga muncul dalam polemik tiga paket pekerjaan pendukung: pagar, lanskap, dan area parkir.

Dalam pernyataan sebelumnya, Sakti mengaku“tidak mengenali kontraktor pelaksana” tiga paket tersebut.

Ia juga menyebut para pelaksana diduga hanya “pinjam bendera” perusahaan lain.

Pernyataan itu menjadi bagian penting dari konteks sengketa.

Sebab, CV Bambalemo Sulteng, penggugat dalam perkara perdata lain, tercatat mengerjakan paket pagar senilai Rp399,4 juta.

Paket tersebut bersama pekerjaan lanskap oleh CV Kalukubula Sulteng dan area parkir oleh CV Kembar Murah Mandiri sempat disorot karena tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada tahap awal.

Sementara itu, sengketa utama CV Arawan berkisar pada pembayaran serta denda keterlambatan.

Sekadar informasi, per 22 Mei 2026, penyedia tercatat telah menerima pembayaran Rp2,1 miliar.

Namun, masih terdapat sekitar Rp423,2 juta tertahan dan menjadi bagian penting perselisihan di pengadilan.

Angka denda tersebut bukan angka pertama.
Sebelumnya, kewajiban denda dihitung sekitar Rp35,1 juta.

Setelah dilakukan reviu Inspektorat, nilainya melonjak menjadi Rp423,2 juta—lebih dari 12 kali lipat.

Di sinilah dua versi addendum kontrak menjadi penting.

Dokumen perpanjangan waktu proyek disebut memiliki perbedaan klausul, termasuk ketentuan mengenai denda.

Pihak CV Arawan menggunakan dokumen serta kondisi lapangan sebagai dasar untuk meminta pembebasan atau pengurangan denda.

Pemerintah bertahan pada hasil reviu Inspektorat sebagai dasar pengenaan Rp423,2 juta.

Mediasi perkara telah berakhir tanpa kesepakatan.

Perkara kemudian kembali ke pokok sengketa: dokumen mana menjadi dasar penentuan kewajiban, bagaimana perpanjangan waktu dihitung, dan apakah denda Rp423,2 juta memiliki dasar kontraktual memadai.

Gugatan diajukan Direktur CV Arawan, Ridwan Latjinala, melalui Kantor Hukum Dr Osgar Sahim Matompo dan Rekan.

Nilai tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil mencapai Rp10 miliar.

Kini persidangan bergerak melalui keterangan para saksi. Keterangan Tim Asistensi Daerah, UKPBJ, serta operator DAK diharapkan menjelaskan proses administratif dan teknis proyek.

Di sisi lain, absennya Sakti menyisakan satu mata rantai keterangan dari fase awal proyek. IND

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PALU | KORANINDIGO— Kejaksaan Negeri Palu mengembalikan uang Rp2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng. Pengembalian itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana perbankan CV…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ulah komplotan kriminal zaman now benar-benar bikin geleng-geleng kepala dan elus dada. Kalau biasanya maling ternak atau penjarah warung beraksi pakai mobil pikap butut atau motor seadanya, kelompok ini beda kelas….

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Gerak cepat Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong patut diacungi jempol. Dua lelaki diduga otak di balik rentetan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian ternak…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengubah pola distribusi Solar subsidi bagi petani dan nelayan. Skema baru berbasis dinas teknis mulai diuji coba di SPBU Kampal sejak 29 September 2026 dan diproyeksikan berlaku…

Example 325x325