HUKUM

Proyek Perpustakaan di Meja Hijau

22
×

Proyek Perpustakaan di Meja Hijau

Sebarkan artikel ini

Denda Membengkak, Gugatan Menumpuk

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga dua gugatan baru terhadap Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

CV Arawan, kontraktor pelaksana proyek, menggugat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam perkara Nomor 55/Pdt.G/2026/PN Prg. Melalui Direktur Ridwan Latjinala, perusahaan itu menuntut ganti rugi materiil dan imateriil hingga Rp10 miliar

Angka paling mencolok berada pada denda keterlambatan.

Menurut pihak kontraktor, denda semula dihitung sekitar Rp35,1 juta. Setelah reviu Inspektorat Daerah, nilainya berubah menjadi Rp423,2 juta.

Lonjakan sekitar dua belas kali lipat itu menjadi salah satu titik sengketa utama.

Bagi CV Arawan, persoalannya bukan semata nominal denda. Dasar perubahan perhitungan menjadi pertanyaan penting dalam perkara ini.

Pada sisi lain, terdapat Rp2,19 miliar sisa pembayaran proyek belum terselesaikan menurut pihak kontraktor.

Dana itu kini menjadi bagian dari tarik-menarik kepentingan dalam sengketa kontrak.

Reviu Menjadi Pangkal Sengket

Inspektorat Daerah tidak berdiri sebagai tergugat utama. Lembaga pengawasan internal itu ditarik sebagai turut tergugat karena hasil reviunya menjadi dasar dalam persoalan denda.

Posisi tersebut membuat satu pertanyaan menjadi sentral: bagaimana angka Rp35,1 juta berubah menjadi Rp423,2 juta.

Jawabannya akan bergantung pada dokumen kontrak, perhitungan keterlambatan, dasar koreksi, serta pembuktian di pengadilan.

Hingga perkara diperiksa secara materiil, klaim masing-masing pihak belum dapat dianggap sebagai kebenaran final.

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, memilih jalur mediasi.

Pemerintah berharap perselisihan mengenai pembayaran dan kewajiban kontraktual dapat diselesaikan tanpa berlarut di meja hijau.

CV Arawan juga masuk ruang mediasi.

Namun kuasa hukumnya menyatakan proses itu bukan tanda mundurnya gugatan.

Mereka tetap mempertahankan tuntutan hak kontraktor, termasuk klaim penggunaan dana pribadi untuk membiayai pekerjaan tambahan di luar RAB.

Dengan demikian, meja mediasi bukan sekadar ruang mencari perdamaian.

Ia menjadi arena untuk menguji seberapa jauh kedua pihak bersedia mengubah posisi sebelum hakim memeriksa bukti.

Tiga Gugatan, Satu Dinas

Persoalan menjadi lebih serius setelah dua gugatan wanprestasi baru muncul.

Pada 28 Juli 2026, Yarham Muri mendaftarkan perkara Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Prg.

Pada hari sama, Andi Maiksran mendaftarkan perkara Nomor 72/Pdt.G/2026/PN Prg.

Kedua perkara juga menyasar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong.

Artinya, dalam hitungan beberapa pekan, pengadilan menerima tiga perkara perdata berkaitan dengan lingkungan Dinas Perpustakaan.

September Menjadi Penentu

Berdasar amatan media ini pada SIPP PN Parigi, perkara Nomor 55/Pdt.G/2026/PN Prg kini berada pada fase mediasi.

Batas waktu mediasi menjadi penting karena hasilnya menentukan arah perkara.

Jika tercapai kesepakatan, sengketa dapat ditutup melalui akta perdamaian.

Jika gagal, perkara kembali ke persidangan terbuka dan memasuki pemeriksaan pokok gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, serta pembuktian.

Di tahap itulah dokumen akan berbicara lebih keras daripada pernyataan.

Kontrak akan diuji. Perhitungan denda akan diuji. Dasar reviu akan diuji.

Alasan penahanan Rp2,19 miliar akan diuji. Klaim pekerjaan tambahan pun akan berhadapan dengan bukti. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

HUKUM

“Pak Irwanto sudah ke rumah. Sudah bicara bagus. Sudah ketemu salah satu kerabat.” Pengakuan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, memunculkan pertanyaan di tengah terhentinya pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran pada instansi tersebut….

HUKUM

Penyidik Kejati Sulawesi Tengah tak lagi berfokus pada satu tersangka. Setelah menetapkan bekas Kepala Bapenda sebagai tersangka, penyidikan bergerak menelusuri dugaan kebocoran penerimaan daerah, mulai dari aktivitas tambang, dokumen pelabuhan, hingga rantai pengawasan di lingkungan…

HUKUM

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian. JEJAK dugaan korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Donggala…

Example 325x325