HUKUM

Dave Laksono Optimis Masa Sidang DPR Selesaikan Revisi UU ITE

375
×

Dave Laksono Optimis Masa Sidang DPR Selesaikan Revisi UU ITE

Sebarkan artikel ini

ANGGOTA Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono optimistis masa sidang DPR RI tahun 2022-2023 bisa menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

“Bisa selesai di masa sidang ini karena pembahasannya tidak terlalu banyak,” katanya dihubungi di Jakarta, Rabu, (24/5).

Dave juga menegaskan Komisi I DPR tetap membahas revisi UU itu dengan sangat hati-hati, agar nantinya hasilnya dapat maksimal.

“Jangan nanti setiap tiga tahun direvisi lagi,” ujar Dave ketika diminta tanggapan hasil rapat tertutup panitia kerja (Panja) RUU ITE Komisi I DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dave Akbarshah Fikarno Laksono

“Tadi pembahasan beberapa daftar inventaris masalah (DIM), namun rapat tidak berlanjut, karena ada beberapa poin yang masih menjadi perdebatan,” ungkapnya.

Dia mencontohkan beberapa aturan dalam UU ITE sudah tidak berlaku lagi, akibat sudah diatur dalam undang-undang lain, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara KUHP nasional masih berlaku dua tahun lagi.

“Ada beberapa hal perlu disiapkan pemerintah, seperti undang-undang yang dijadikan pembanding,” kata Dave.

Dia menegaskan Komisi I DPR RI tidak menginginkan adanya kekosongan aturan hukum, terkait beberapa pasal dalam UU ITE jika sudah selesai revisi nanti.

“Kami minta pemerintah menyiapkan dulu, sebelum dilanjutkan pembahasan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengajukan tujuh materi usulan perubahan materi dalam revisi kedua pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Tujuh materi perubahan itu, antara lain, perubahan terhadap ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dari Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP.

Kemudian, perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.

Selanjutnya, penambahan ketentuan Pasal 28A diantara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai konten suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Selain itu, perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan (cyber bullying), dan perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Berikutnya, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas penyalahgunaan pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1), dan perubahan ketentuan pasal 45A terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat. (Ant/Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satu pekan menjabat, Kapolres Parigi Moutong AKBP Heri Edrino Sihombing dilaporkan ke Divisi Propam Polri pada Jumat, 23 Oktober 2026. Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mempersoalkan pernyataan terbuka Kapolres mengenai…

HUKUM

“Bekas PPK, Kontraktor, Konsultan Pengawas! Tiga Poros Proyek Perpustakaan, Siapa Paling Rawan Jadi Tersangka” PARIGI | KORANINDIGO – Proyek perpustakaan Rp8,7 miliar kini ibarat bola panas. Mutu bangunan dipertanyakan, paket pendukung ikut disorot, dokumen serah…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai mendapat perhatian kepolisian. Manajer sekaligus pengawas SPBU, Aksan alias Akas, telah memenuhi panggilan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong resmi menyeret skandal dugaan seleweng solar bersubsidi di SPBU 74.943.08 Kampal ke ranah hukum. Organisasi kemasyarakatan ini membongkar konspirasi berlapis melibatkan manajemen…

Example 325x325