Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
UMUM

Syarat Dukungan Paslon Jalur Perseorangan Ditetapkan KPU Pada Pilkada 2024

264
×

Syarat Dukungan Paslon Jalur Perseorangan Ditetapkan KPU Pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KoranIndigo – Dalam rangka memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pariigi Moutong menetapkan syarat maksimal dukungan, yakni 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Penetapan syarat dukungan bagi calon perseorangan ini, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 41 ayat 2 huruf b, paling sedikit memenuhi syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT,” kata Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani, di Parigi, Selasa, 22 April 2024.

Menurutnya, jumlah DPT Kabupaten Parimo pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebanyak 326.675 jiwa.Sehingga, syarat dukungan yang wajib dipenuhi bakal calon perseorangan sebanyak 27.768 jiwa, dan tersebar di 12 kecamatan.

Sementara tahapan pemenuhan persyaratan ini, kata dia, dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.“Jadi, di antara waktu pemenuhan syarat dukungan itu, ada sub-sub tahapannya, seperti verifikasi administrasi dan vaktual,” jelasnya.

Iskandar menjelaskan, verifikasi vaktual dilakukan untuk memastikan kebenaran dukungan yang diberikan bakal calon perseorangan. Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan pengumuman bakal calon perseorangan, dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024.

“Saat ini, kami terus melakukan publikasi syarat dukungan calon perseorangan melalui media sosial resmi KPU, beserta administrasi dan formulir pendaftaran,” ujarnya.

Selain itu, KPU Parimo juga membuka helpdesk agar memudahkan bakal calon perseorangan berkoordinasi, bila mengalami kendala atau membutuhkan informasi.

“Sampai saat ini, yang melakukan konsultasi secara non formal sudah ada. Tapi kami mengarahkan ke kantor, supaya mereka bisa teredukasi tentang syarat dan keterpenuhan dukungan,” pungkasnya.

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMUM

BUOL| KORANINDIGO – Berdasarkan peraturan yang berlaku, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak diperkenankan meminta pasien membeli obat di luar tanpa tanggungan program jaminan kesehatan nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri…

UMUM

BUOL| KORANINDIGO – Sebuah kasus menarik muncul di rumah sakit Mokoyulri di Buol, Central Sulawesi, ketika sebuah resep obat yang awalnya diberikan kepada pasien Redza Fajar Satrio tiba-tiba ditarik oleh pihak medis, Dokter yang menangani…

UMUM

BUOL | KORANINDIGO – Keluarga seorang pasien yang menjalani operasi Ringan di RSUD Mokoyulri Buol mengungkapkan dugaan pelanggaran aturan oleh dokter yang menangani. Menurut perwakilan pasien Redza Fajar Satrio, dokter tersebut menarik resep obat yang…

Example 325x325