Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
UMUM

Syarat Dukungan Paslon Jalur Perseorangan Ditetapkan KPU Pada Pilkada 2024

31
×

Syarat Dukungan Paslon Jalur Perseorangan Ditetapkan KPU Pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KoranIndigo – Dalam rangka memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pariigi Moutong menetapkan syarat maksimal dukungan, yakni 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Penetapan syarat dukungan bagi calon perseorangan ini, sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 41 ayat 2 huruf b, paling sedikit memenuhi syarat dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT,” kata Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani, di Parigi, Selasa, 22 April 2024.

Menurutnya, jumlah DPT Kabupaten Parimo pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebanyak 326.675 jiwa.Sehingga, syarat dukungan yang wajib dipenuhi bakal calon perseorangan sebanyak 27.768 jiwa, dan tersebar di 12 kecamatan.

Sementara tahapan pemenuhan persyaratan ini, kata dia, dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.“Jadi, di antara waktu pemenuhan syarat dukungan itu, ada sub-sub tahapannya, seperti verifikasi administrasi dan vaktual,” jelasnya.

Iskandar menjelaskan, verifikasi vaktual dilakukan untuk memastikan kebenaran dukungan yang diberikan bakal calon perseorangan. Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan pengumuman bakal calon perseorangan, dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024.

“Saat ini, kami terus melakukan publikasi syarat dukungan calon perseorangan melalui media sosial resmi KPU, beserta administrasi dan formulir pendaftaran,” ujarnya.

Selain itu, KPU Parimo juga membuka helpdesk agar memudahkan bakal calon perseorangan berkoordinasi, bila mengalami kendala atau membutuhkan informasi.

“Sampai saat ini, yang melakukan konsultasi secara non formal sudah ada. Tapi kami mengarahkan ke kantor, supaya mereka bisa teredukasi tentang syarat dan keterpenuhan dukungan,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Comment

UMUM

PALU | KORAN INDIGO – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menekankan perlunya kerja sama untuk mencegah dan memberantas pelanggaran narkoba. Saat kunjungan kerja Kepala BNN Palu Kombes Pol Qori Wicaksono ke kantornya pada hari Kamis. Pemerintah Kota Palu berkomitmen memperkuat…

UMUM

MAKASSAR | KORAN INDIGO – Pembuat uang palsu UIN Alauddin Makassar melewati 19 tahapan agar hasilnyam sempurna mirip seperti uang asli. Bahkan jika ada yang cacat sedikitpun selama proses pembuatan langsung akan dibuang. Dr. Andi Ibrahim, dosen UIN Alauddin Makassar…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol, H. Abdullah Batalipu dan Adijoyo Dauda, menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata pada senin (2/9/2024). Pemeriksaan ini merupakan tahap penting dalam proses pemilihan…

Verified by MonsterInsights