banner 728x250
HUKUM  

Dua WBP Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

DUA Warga Binaan Pemasyarakatan kasus tindak pidana terorisme berinisial MF dan I memutuskan untuk mengucapkan Ikrar Sumpah Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada hari Senin (11/04).

banner 970x250

Kedua narapidana tersebut merupakan napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

MF dan I merupakan warga yang bertempat tinggal di Kabupaten Poso Sulteng yang terjerat kasus tindak pidana terorisme Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Sebelumnya keduanya merupakan tahanan dari Rumah Tahanan Kelas I Depok dan selanjutnya keduanya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palu untuk menjalani masa pidananya.

Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gamal Bardi mengatakan bahwa MF dan I merupakan WBP penghuni Lapas Kelas IIA Palu, dan keduanya menyatakan siap mengikrarkan sumpah setia pada NKRI melalui kegiatan Pengambilan sumpah ikrar kesetiaan NKRI, digelar di Aula Lapas Kelas IIA Palu.

“Saat ini Lapas Kelas IIA Palu memiliki dua WBP kasus tindak pidana terorisme. Sejak dari tahun 2018, Lapas Kelas IIA Palu tidak mempunyai WBP kasus terorisme. MF dan I mulai menjadi penghuni di Lapas Kelas IIA Palu sejak keduanya dipindahkan dari Rutan Kelas I Depok pada 03/12/2021 dan 27/01/2022. Maka saat itu saya segera memerintahkan kepada Kasubsi Binmaswat untuk memberikan perhatian khusus dan pembinaan-pembinaan khusus kepada keduanya dengan tujuan agar kelak mereka akan kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, kata Gamal Bardi, Senin (11/04).

Sebelum MF dan I mau mengikrarkan sumpah setia pada NKRI, keduanya telah melewati proses pembinaan khusus selama beberapa bulan di Lapas Kelas IIA Palu.

Keduanya juga telah mendapatkan pembinaan dari beberapa pihak seperti Detasemen Khusus 88/Antiteror bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Kami memberikan pendampingan dan pendekatan kepada keduanya, kami melakukan observasi dan memantapkan kesungguhan niat dari keduanya untuk kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Zoom Meeting juga melakukan profiling dan diskusi keagamaan terkait deradikalisasi. Pihak dari Detasemen Khusus 88/Antiteror juga sering menemui keduanya”, kata Kalapas.

Acara diawali dengan pembacaan Ikrar Sumpah Setia kepada NKRI dan pengambilan sumpah oleh dua WBP kasus tindak pidana terorisme.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Ikrar Sumpah Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di hadapan para saksi serta penghormatan bendera merah putih oleh keduanya.

Pengucapan Ikrar Setia kepada NKRI dan penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Sulteng, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Kapolda Sulteng, DANREM 132 Tadulako, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) daerah Sulteng, Kepala BNPT Deputi Deradikalisasi Bina dalam Lapas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulteng, Densus 88/Kasatgaswil Sulteng, Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Kanwil Kemeterian Hukum dan HAM Sulteng, dan Kepala Lapas Kelas IIA Palu beserta jajarannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng, Budi Argap Situngkir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita patut berbangga kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas izinnya kita telah dapat merangkul WBP kita ini untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

“Terima kasih kepada pihak internal maupun eksternal atas perhatiannya kepada keduanya sehingga keduanya tanpa adanya paksaan mau mengikrarkan sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nantinya program-program ini akan terus kita lanjutkan dan saya pun berharap petugas bisa terus membina mereka agar tidak kembali tersesat sehingga keduanya dapat memberikan manfaat untuk bangsa dan negara”, tutur Budi Argap Situngkir.

Ditempat yang sama Gubernur Sulteng, H Rusdy Mastura mengapresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Lapas Kelas IIA Palu) atas dilaksanakannya kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini merupakan wujud keberhasilan dari program pembinaan Deradikalisasi yang dilakukan oleh petugas tehadap Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Palu yang tersangkut kasus terorisme. Kita patut bersyukur karena giat ini bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadhan kedua warga binaan atau saudara kita yang menjalani pembinaan telah mengikrarkan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tulus dan ikhlas”, kata Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura.

Gubernur Rusdy Mastura menambahkan, hal ini patut kita apresiasi dan berikan dukungan supaya kedepannya saudara-saudara kita khususnya Warga WBP kasus terorisme di Sulteng untuk mengikuti langkah yang sangat baik ini sehingga mereka dapat kembali ke jalan yang benar dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dan juga sekaligus langkah ini kiranya dapat membantu mengurangi masa hukuman yang mereka jalani.

“Saya berharap semoga setelah bebas nanti, mereka dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk memberi pencerahan kepada masyarakat supaya tidak terpapar paham radikalisme dan terorisme,” kata Rusdy Mastura.

Menurut Rusdy Mastura, pemerintah daerah nantinya akan terus membantu keduanya agar setelah bebas nanti mereka dapat mempunyai kegiatan-kegiatan positif dan dapat berkontribusi bagi gerak cepat menuju Sulteng yang lebih sejahtera dan lebih maju.

“Agar masyarakat diluar Lapas ini diberikan edukasi dan pemahaman supaya dapat menerima kembali saudara-saudara kita yang telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan begitu semoga tidak terjadi diskriminasi dan stigma di masyarakat kepada mantan Warga Binaan Pemasyarakatan kasus terorisme, maupun kepada keluarga mereka”, pungkas Gubernur Rusdy Mastura.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar serta terus menerapkan protokol kesehatan Covid 19.

(Humas Lapas Kelas IIA Palu)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *