PRAKTIK ilegal melibatkan distribusi BBM subsidi jenis solar terus terjadi. Ekspansi dan serbuan mafia solar antar Kabupaten dan Provinsi dalam skala besar dan kecil berlangsung tanpa hambatan pasti. Praktik haram solar, diduga melibatkan jaringan mafia terdiri dari oknum-oknum lintas profesi. Keberadaan sektor tambang menambah gurih bisnis haram hal bernama solar.
PENYALAHGUNAAN barcode MyPertamina untuk membeli dan menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kerap terjadi. Biasanya, pembelian dilakukan tidak sesuai prosedur, yaitu menggunakan kendaraan bermotor secara berulang-ulang dengan beberapa barcode yang berbeda.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) amankan 5 mobil memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi. Polisi menyita sekitar 300 jeriken berisi BBM jenis solar. Solar, akan dijual ke Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tiga dari lima kendaraan ditangkap merupakan mobil dengan bak terbuka, sementara dua unit lainnya adalah mobil minibus yang telah diamankan sehari sebelumnya.
“Betul kami mengamankan 5 mobil pick up memuat solar bersubsidi”, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, Selasa (10/6).

AKP Andi Rahmatullah mengatakan 5 mobil tersebut awalnya diamankan Timsus Polres Sinjai. Selain mobil ungkap AKP Rahmatullah, pihaknya juga mengamankan lima orang sopir.
Andi menyebut pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri siapa pemilik solar ilegal dan dari mana asal BBM tersebut.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat dalam jaringan penyelundupan BBM ilegal ini.
Ekspansi Solar Ilegal Tolitoli
KEGIATAN pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Parimo, Sulteng dikabarkan masih terus berlangsung.
Sosok orang bernama Gusti disebut-sebut menjadi ujung tombak kordinasi dan pengelola pertambangan liar di Desa itu.
Maju tak gentar aktivitas penambangan emas di Karya Mandiri mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di negeri.
Pada penambangan liar di Desa Karya Mandiri, menggunakan sistem satu cukong memanfaatkan satu hingga dua unit alat berat jenis Eksavator.
Dan, masing-masing cukong itu memiliki satu sluice box (talang penyaring emas) berukuran besar untuk menjaring butiran-butiran emas.
Sedangkan untuk pasokan BBM Subsidi jenis solar, berasal dari Kabupaten Toli-Toli.

Cukong ROPK, AJ, UP, SMN dan AS disebut-sebut pernah melakukan penambangan ilegal di Wilayah Toli-toli, sehingga memboyong BBM ilegal jenis solar berasal dari kota cengkeh tersebut.
Ekspansi selundup BBM Subdsidi jenis solar dari Kabupaten Tolitoli menembus hening hutan dan perbukitan Pasir Putih, menuju Parimo.
“Pasokan solar berasal dari Toli-Toli. Masing-masing cukong yang mengurusnya”, sebut sumber.
Harga BBM Subdsidi jenis solar ilegal di area pertambangan liar Desa Karya Mandiri adalah Rp450 ribu per jeriken kapasitas 32 liter.
Pasokan BBM Subdsidi jenis solar haram dari Tolitoli diduga masuk ke beberapa tambang liar di sekitar Wilayah Kecamatan Ongka, Taopa dan Lambunu.
Ancaman Sanksi BBM Solar Bersubsidi bagi Industri
SEKTOR industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya.

Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.
“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (11/4).
Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Memberi Subsidi BBM Secara Umum
PADA Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.
BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.
Pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi, akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait.
Khusus untuk kegiatan ekspor ilegal BBM jenis solar, telah dibentuk Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang menyatukan langkah pengamanan perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan hukum.
Satgas khusus ini beranggotakan kementerian terkait (seperti Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal), Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut.

Soal Pengamanan dan Antrean di SPBU Kampal
ANTREAN beberapa kendaraan roda 6 nampak terjadi di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74-94308 Trans Sulawesi Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Antrean kendaraan didominasi jenis roda 6 jenis truk pengangkut barang tersebut, tengah menunggu pasokan BBM subsidi jenis solar.
Antrean kendaraan terjadi di SPBU 74-94308 Trans Sulawesi Kelurahan Kampal, dikarenakan SPBU tersebut diberikan kuota relatif besar, yaitu 16 ribu liter BBM subsidi jenis solar setiap harinya.
Sementara, 2 SPBU terdekat SPBU 74-94308 lainnya, mendapat pasokan kuota BBM subsidi jenis solar dengan jumlah relatif kecil.
Sehingga, para pengemudi kendaraan roda 6 itu, lebih memilih mengantre di SPBU 74-94308 Trans Sulawesi Kelurahan Kampal.
“Para pengemudi sudah tahu dan paham bahwa pasokan BBM subsidi jenis solar SPBU 74-94308 relatif besar dibanding beberapa SPBU terdekat lain. Sehingga, para sopir kendaraan itu lebih memilih mengantre di SPBU ini”, kata pengawas SPBU 74-94308 Trans Sulawesi Kelurahan Kampal, Muhammad Rifai, Rabu, (13/6).
Para juru mudi kendaraan didominasi rute jarak jauh itu, kata Rifai membutuhkan efisiensi dalam perjalanannya.
Sehingga, mereka (para sopir) memilih mengantre hingga beberapa jam menunggu pasokan BBM subsidi jenis solar.
“Para sopir kendaraan roda 6 ini rata-rata sudah paham, bahwa kuota di SPBU 74-94308 relatif besar. Mereka menganggap bahwa pasokan solar jelas tersedia, bukan lagi spekulasi”, jelasnya.
Masih menurut Rifai, pada hari-hari tertentu SPBU 74-94308 menerapkan sistem tidak melayani pengisian jeriken barcode MyPertamina bagi kuota suplay untuk petani dan nelayan.
Hal ini dilakukan, untuk memastikan penyaluran dan penggunaan BBM subsidi jenis solar sesuai tujuan utama, yaitu kebutuhan masyarakat umum, khususnya kendaraan roda 4 dan 6 pengangkut distribusi barang dan ekonomi.
“Pada Senin dan Jumat SPBU Trans Sulawesi Kelurahan Kampal tidak melayani pengisian jeriken. Hari Senin, merupakan hari padatnya kendaraan muatan barang dan penumpang, sehingga SPBU 74-94308 lebih mengutamakan hal tersebut”, kata Rifai.
Berdasar amatan, di SPBU 74-94308 Trans Sulawesi Kelurahan Kampal, transaksi pembelian BBM relatif teratur setiap harinya.
Antrean kendaraan dan pelayanan jeriken barcode MyPertamina BBM Subsidi jenis solar untuk petani dan nelayan juga berlangsung kondusif.
Agar tercipta ketertiban pada antrian panjang pengisian BBM menggunakan jeriken, personil Polres Parimo nampak melakukan pengamanan di SPBU 74-94308 Trans Sulawesi Kelurahan Kampal terletak di tengah Kota Parigi itu.
Kegiatan pengamanan, untuk menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat maupun petugas SPBU dalam berkegiatan terkait kebutuhan BBM. (GWD-IND)












