Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250 Example 970x250 Example 970x250
Berita

Galian C Ilegal Merajelela Di Buol, DLH Pilih Diam – PT SINAR VIJOREY: Penekan Hukum Timpang  

51
×

Galian C Ilegal Merajelela Di Buol, DLH Pilih Diam – PT SINAR VIJOREY: Penekan Hukum Timpang  

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUOL |KORANINDIGO – Aktivitas galian C tanpa izin di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, tidak hanya berlangsung terus-menerus namun bahkan terlihat beroperasi seolah kebal hukum. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi dan menertibkan praktik tersebut memilih untuk diam, meskipun alat berat bekerja tanpa jeda siang malam dan negara tampak sepenuhnya absen dari lapangan.

Pantauan tim Faktainfodesa.com di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah titik galian C di wilayah Leok hingga Tabodok, Kelurahan Kali, beroperasi secara terbuka tanpa izin resmi apapun.

Selain itu, praktik pertambangan ilegal juga dinilai berpotensi memicu konflik sosial antar kelompok yang bersaing menguasai lokasi galian, serta mengganggu aktivitas usaha yang beroperasi secara sah.

Melalui humasnya, PT Sinar Vijorey menuding bahwa penegakan hukum di Kabupaten Buol berjalan timpang. “Kami sebagai perusahaan yang patuh aturan telah mengurus semua izin yang diperlukan, memenuhi seluruh kewajiban pajak dan kontribusi kepada negara, serta menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan. Namun, galian C ilegal yang jelas melanggar peraturan justru dibiarkan hidup bebas,” tegas Humas PT Sinar Vijorey.

Menurut pihak perusahaan, situasi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang taat hukum, namun juga mempermalukan pemerintah daerah yang seharusnya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan negara. “Selama galian C ilegal terus dibiarkan beroperasi, kesan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih semakin menguat. Pendapatan asli daerah yang seharusnya diperoleh dari usaha pertambangan yang sah justru bocor, dan iklim usaha di daerah ini menjadi tidak kondusif,” tambahnya.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas galian C ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika aturan hanya tajam ke bawah dan tumpul terhadap pelanggar, publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi negara di Kabupaten Buol? Apakah hanya pelaku yang tidak patuh aturan, ataukah juga masyarakat dan perusahaan yang menjalankan usaha dengan benar?” ujar salah satu aktivis lingkungan dari komunitas “Peduli Alam Buol”.

hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi atau penjelasan apapun dari otoritas lingkungan daerah tersebut.

Sikap diam dari DLH Kabupaten Buol semakin mempertebal tanda tanya publik mengenai apakah ada faktor tertentu yang menyebabkan pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal tersebut, ataukah hanya karena kurangnya kapasitas dan komitmen dalam menegakkan hukum.

 

 

 

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

KARANGANYAR|KORANINDIGO – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Jembatan Titian Persatuan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (30/1/2026). Jembatan gantung ini menghubungkan Desa Sambirejo dengan Kelurahan Bolong dan dibangun melalui kolaborasi warga, relawan, serta…

Example 325x325